SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Orang Telantar di Perlintasan Kereta Api

Hari rabu 6 mei 2020 pukul 13.15 WIB Satuan Polisi Pamong Praja menindaklanjuti adanya laporan dari lurah madiun lor adanya orang terlantar dekat perlintasan kereta api jalan Yos sudaso, kemudian kami bawa ke Dinas Sosial PPPA.orang terlantar tersebut berusia -+ 50 tahun , alamat cengkareng ( jakarta ). Riwayat perjalanan dari jakarta akan menuju ke surabaya tetapi di magetan kehabisan ongkos, lalu yang bersangkutan berjalan sampai di Kota Madiun jalan yos sudarso. Setelah pelaksanaan kegiatan tersebut personil melakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan ke kendaraan Patroli . Giat berjalan aman dan lancar.

Bagikan Tautan :

OT Tujuan Bogor

Hari senin tanggal 5 mei 2020 pukul 21.25 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Dalam melakukan pengamanan pasca penutupan Terminal Purbaya Kota Madiun,mendapati 2 orang penumpang yang terlantar berusia 58 tahun dan 60 Tahun, seketika kami langsung koordinasi dengan Dinas Sosial PPPA selanjutnya orang terlantar (OT)tersebut kami antar dan serah terimakan kepada Dinas Sosial PPPA guna mendapat pertolongan pertama sekaligus mendapat tempat peristirahatan yang layak.
Kronologi kejadian : kedua orang tersebut selama 2 bulan 2 minggu yang lalu menjalani pengobatan alternatif di pujon kabupaten malang. Setelah selesai berobat, mereka hendak pulang ke CIBINONG(BOGOR) namun terhambat PSBB sehingga hanya dapat transit di rumah temannya di nganjuk. Kemudian mereka ditawarkan oleh seseorang untuk diantarkan ke madiun naik mobil dan diberitahu kalau di madiun ada kendaraan/bus yang menuju ke bogor. Oleh pengantar kedua orang tersebut diturunkan di terminal madiun.

Bagikan Tautan :

Remaja Menegak Miras

hari selasa tanggal 5 mei 2020 pukul 03.53 WIB, Menerima laporan pengaduan 112 tentang adanya remaja sedang menengak miras jenis Arjo (Arak jowo) di warung jalan Abdurrahman Saleh, Selanjutnya dilakukan pengecekkan lokasi , kami dapati segerombolan remaja berjumlah 6 orang tidak bawa masker dan mereka sedang melakukan pesta miras, remaja tersebut kami amankan kekantor untuk dibina dan barang bukti Miras ukuran botol 1500ml serta KTP kami sita .

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan Anjal dan Gepeng

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun secara terpadu melakukan patroli pemantauan daerah rawan pelanggaran Anjal dan Gepeng di tempat publik terutama seputaran traffic light Kota Madiun karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum pengguna jalan di sekitaran tempat tersebut serta tempat umum lainnya. selain itu Alur lalu lintas menjadi macet, terganggu dan tidak lancar bahkan dapat menyebabkan kecelakaan. Apa lagi saat ini di musim pandemi kita harus memperhatikan himbauan pemerintah” Physical Distancing ” yaitu jaga jarak yang aman , hindari bergerombol dan berkerumun. Dan Sering kita temukan dalam kegiatan patroli Anjal dan Gepeng, mereka masih melakukan aktivitas mengamen di traffiq light, hal tersebut selanjutnya akan kita lakukan pembinaan.

Bagikan Tautan :

OT Dari Solo

Hari selasa tanggal 5 mei 2020 Pukul 00.07 WIB Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun kedatangan tamu dari Dinas Sosial PPPA Kota Surakarta dengan mengantar pasutri beserta 1 balita yang terlantar karena kendaraan bis dan kereta berhenti beroperasi akibat berlakunya PSBB di Surabaya. Pasutri tersebut tidak diperkenankan dikarantina oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta karena berdasarkan test dinyatakan sehat, oleh karena itu Dinas Sosial PPPA Kota surakarta secara estafet mengantarkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun dengan harapan bisa di kirimkan, agar OT tersebut bisa pulang ke surabaya.
Selanjutnya TRC Satuan Polisi Pamong Praja merespon dengan mengantarkan ke Dinas Sosial Kota Madiun agar OT dengan balita tersebut mendapat penanganan dan tempat istirahat yang layak, selain itu sebagai upaya awal untuk mencegah adanya penularan virus, kami melakukan koordinasi dengan Puskesmas Tawang Rejo untuk dilakukan pemeriksaan.

Bagikan Tautan :

Kerumunan jalan Alpukat

selanjutnya masih mendapat lagi laporan pengaduan 112 tentang adanya pemuda bergerombol di jalan Alpukat , Setelah dilakukan penyisiran ke lokasi tersebut hanya didapati anak anak melakukan aktivitas bergerombol di TK Siwipeni, Selanjutnya anak tersebut kami beri pembinaan lalu kami perintahkan untuk segera pulang ke rumah masing – masing.

Bagikan Tautan :

Kerumunan di Taman Praja

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun tanggal 4 mei 2020 dini hari pukul 01.30 WIB menanggapi laporan 112 tentang adaya krumunan di jalan taman praja tepatnya di jalan baru yang menghubungkan dengan perumahan pagu , setelah kami melakukan pengecekkan lokasi kami menjumpai pelanggaran yaitu beberapa warung kopi yang masih beraktivitas melebihi waktu yang telah ditentukan serta masih menyediakan tempat makan minum ditempat, selain itu kami juga melakukan pembubaran kerumunan . Dalam giat penertiban tersebut kami melakukan penyitaan barang berupa tikar milik pelanggar himbauan pemerintah.

Bagikan Tautan :

PKL Jalan Campur Sari

Hari minggu 3 mei 2020 pukul 21.46 WIB menindak lanjuti adanya aduan masyarakat tentang adanya PKL buka atau melakukan aktivitas melebihi batas waktu yang telah ditentukan, personil Satuan Polisi Pamong Praja langsung bergerak untuk melakukan penertiban serta memberi himbauan pada PKL di jalan Campur Sari tepatnya depan RSUD Sogaten untuk mentaati batas waktu beraktivitas yang telah ditentukan, selain itu kami mengingatkan pada masyarakat yang tidak memakai masker untuk pakai masker dan kami persilahkan untuk segera pulang.

Bagikan Tautan :

Penertiban Pedagang

Hari minggu tanggal 3 mei 2020 pukul 08.26 WIB , Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan penertiban pedagang yang menempati lokasi tidak sesuai peruntukannya seperti di Jalan Mastrip, Pasar Burung Srijaya, Alun-alun, Bantaran dan melakukan penertiban pedagang yang tanpa izin melakukan pelebaran lokasi berjualan yaitu dipasar bunga tepatnya di sebelah baratnya Stadion Wilis ,Pedagang tersebut kami tertibkan sebab jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum tersebut semakin menyempit karena banyak pedagang meletakkan barang daganganya di badan jalan tersebut.

Bagikan Tautan :

Patroli di Taman Hiburan

Hari minggu tanggal 3 mei 2020 pukul 01.20 WIB , Satuan Polisi Pamong Praja melanjutkan patroli di seluruh taman Hiburan Kota Madiun. Kegiatan rutin patroli kita kali ini masih menemukan pelanggaran , masih ada yang belum sadar akan pentingnya hindari kerumunan dan jaga jarak yang aman Sehingga kami mewajibkan mereka untuk push up sebelum mereka dipersilahkan pulang ke rumah masing masing.

Bagikan Tautan :

Operasi Masker Part 2

Hari sabtu tanggal 2 mei 2020, Satuan Polisi Pamong Praja kota Madiun kembali melakukan giat gabungan bersama tim Gugus Tugas Covid 19 , hal ini dilakukan karena masih banyak nya temuan pelanggaran yaitu tidak pakai masker dan masih adanya tindakan berkerumun .
Mulai Start dari Balaikota Madiun Jl Pahlawan- Jl Cokro Aminoto-Jl Musi-Jl Agus Salim- Aloon aloon Kota Madiun-Jl Panglima Sudirman- Jl Dr Soetomo- Jl Seram- Jl Bali-Jl Panglim Sudirman- Jl Mastrip- Jl Kapt Saputro- Lap.Gulun-jl. Suhudno Singo- Jl. MT Haryono-Jl Sumber karya-Jl Taman Praja- Finish Balai Kota , Kita menertibkan PKL yang menyediakan makan ditempat dan membubarkan kerumunan.
Kami mengingatkan kembali untuk sementara ini dalam masa penanganan pandemi, jangan melakukan kegiatan bergerombol/ berkerumun , apalagi saat ini yang sering kita temukan banyak dari mereka muda mudi punya kepentingan hanya nongkrong ataupun sekedar mengobrol di tempat hiburan maupun bergerombol di pinggir jalan Karena kegiatan itu rawan penularan virus. lebih baik dirumah dari pada anda sebagai penular wabah dalam keluarga . Sobat sayangilah diri anda dan keluarga !!

Bagikan Tautan :

Operasi Masker Part 1

Jumat 1 mei 2020 pukul 20.00 WIB, Tim Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid 19 Kota Madiun melakukan kegiatan operasi masker di seputaran wilayah Kota Madiun meliputi : Alun alun , Jalan Panglima sudirman, area Stadion Wilis, Jalan Abdul Rahman Saleh, dan Lapangan Gulun.
Operasi yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja masih menemukan beberapa pelanggaran yaitu di alun alun 3(tiga) orang nongkrong yang kedapatan tidak membawa masker, 4(empat)orang di jalan Panglima Sudirman, 6(enam)orang dihalaman Gor, 2(dua) orang di jalan Abdurahman Saleh, dan 26 (dua puluh enam) orang di lapangan gulun. Mereka yang kami dapati tidak memakai masker di hukum push up bahkan beberapa dari mereka kami hukum merangkak Setelah itu dibagikan masker.

Dalam kegiatan operasi masker tersebut kami juga mendapati PKL yang menjual miras, hal ini terbukti ditemukannya arak sejumlah 2 botol 600 ml dan 1 botol 1500 ml selanjutnya kami sita barang bukti tersebut beserta KTP guna penindakan lebih lanjut.

Bagikan Tautan :

Mobil Terperosok di Lubang

Hari jumat tanggal 1 mei pukul 08.50 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Patroli di seputaran wilayah kota Madiun , saat melakukan kegiatan ini regu patroli menemukan kakek dengan mobil yang terperosok ke lubang di Taman Hijau Demangan. Sebagai bentuk pelayanan masyarakat hari ini kita bergerak untuk ikut membantu dan semua berjalan lancar. Lain kali hati hati ya kakek !!

Bagikan Tautan :

Melanjutkan Penindakan Terhadap Pelanggar

Hari sabtu 25 April 2020 dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Patroli di wilayah Kota Madiun bersama Tim Gugus Tugas , patroli ini dilakukan kembali berdasarkan masih banyaknya pelanggar yang ditertibkan serta masih adanya pengaduan yang kami terima terkait kurang nya kesadaran warga untuk tidak berkerumun dan beberapa PKL yang berada di Kota Madiun juga masih ada yang melakukan aktivitas tidak pakai masker , menyediakan kursi dan makan ditempat .

Bagikan Tautan :

Penindakan Terhadap Para Pelanggar

Hari jum’at 24 April 2020 pukul 20.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 melaksanakan intruksi Walikota Kota Madiun menindak para pelanggar Protokol Kesehatan untuk selalu Jaga jarak , memakai masker , dan tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak .
Dalam patroli yang di pimpin oleh Kasatpol PP Kota Madiun masih saja menemukan pelanggaran seperti masih banyaknya anak muda yang berkerumun , tidak menjaga jarak , dan yang parah nya lagi tidak memakai masker . Hal ini membuat keprihatinan beliau melihat situasi seperti ini ,tetangga kita banyak yang sudah positif corona tetapi anak muda kita disini tidak paham , mereka tidak menghiraukan himbauan Pemerintah , maka dari itu beliau juga mengintruksikan untuk memberi hukuman push up pada setiap pelanggar .
Selain menindak pada warga yang masih berkerumun kami juga melakukan penindakan tegas pada pelaku usaha yang masih menyediakan tempat kursi , tikar maupun yang sengaja tidak memakai masker dengan melakukan penyitaan KTP , tikar dan kursi

Bagikan Tautan :

Menolong Korban Pengeroyokan

Hari jum’at Pukul 03.30 WIB tanggal 24 April 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun mendapat laporan pengaduan masyarakat tentang adanya pengeroyokan terhadap 1 orang remaja di halaman GOR , mendapat laporan tersebut personil bergerak cepat dengan segera menolong korban dan mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang .
Korban kami identifikasi mengalami luka memar pada wajah dan luka robek pada kulit kepala yang menyebabkan darah mengucur deras selanjutnya Korban berserta pelaku pengeroyokan kami bawa ke mako dan sementara pelaku kami beri pembinaan sebelum di serahkan kepada Polres Madiun Kota guna penindakan lebih lanjut .

Bagikan Tautan :

ODGJ di Jalan Biliton

Hari kamis 23 April 2020 pukul 21.28 WIB Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Menindak lanjuti laporan Pengaduan dari Ketua Rt 23 tentang adanya ODGJ yang meresahkan warga sekitar di jalan Biliton . ODGJ tersebut berhasil kami amankan lalu dimasukkan ke bilik sterilisasi selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial PPPA .

Bagikan Tautan :

Aduan Adanya Odong Odong

Hari Rabu tanggal 22 April 2020 dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya odong – odong di alon alon Kota Madiun. mengetahui pelanggaran tersebut dengan segera personil menuju ke lokasi guna melakukan penertiban dan pembinaan ditempat serta mempersilahkan untuk meninggalkan tempat.

Bagikan Tautan :

Penertiban Baliho di Gading

Hari Rabu 22 April 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame . Adapun yang di tertibkan tersebut berupa reklame baliho iklan besar yang terpampang menutupi reklame himbauan milik Pemerintah Kota Madiun .
Karena penyelenggaraan reklame sudah diatur di Perda, salah satunya juga harus memperhatikan etika dan penempatanya maka Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan Dishub melakukan penertiban reklame yang terletak di persimpangan gading tersebut .

Bagikan Tautan :

Mendukung Misi Walikota

Sebagai penegak peraturan daerah dan penegak peraturan kepala daerah personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun terus melaksanakan kegiatan ketentraman , ketertiban , dan perlindungan masyarakat dengan mendukung program misi Walikota Kota Madiun untuk mempertahankan Kota Madiun Zero Corona . Beliau pernah menyampaikan pada Satuan Polisi Pamong Praja selaku Tim Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid 19 pada apel di depan balaikota ” Saat ini tetangga kita sekarang sudah kena zona merah dan menetapkan zona merah , ODP PDP ODR naik setiap harinya , maka dari itu saya menginginkan warga kota madiun tetap sehat dengan upaya awal mewajibkan setiap warga harus mentaati protokol kesehatan memakai masker “

Kegiatan yang di mulai dari tanggal 2 April 2020 Personil bersama Tim terus mendukung program misi Walikota dengan melaksanakan kegiatan penyemprotan hingga saat ini dilanjutkan dengan operasi masker. Dalam operasi masker tersebut kami menindak tegas pada tiap pengendara dari kendaraan R2, R3 hingga R4 yang kedapatan tidak memakai masker yaitu berupa tindakan melarang masuk kota.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?