Menerima laporan pengaduan masyarakat, Rabu 27 januari 2021 pukul 16.15 WIB lakukan pelarangan pertunjukan live musik di cafe / tempat makan yang berada dijalan Tanjung Raya karena dikhawatirkan tidak bisa menerapkan protokol kesehatan yakni saling menjaga jarak. Ditempat tersebut kami tidak mendapati adanya acara tersebut, namun berdasarkan laporan masyarakat yang disertakan dokumentasi dalam bentuk video maka kami himbau pada pemilik agar tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut.
Untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Kami imbau pada pemilik restoran, warung, resto dan tempat makan sejenisnya agar dapat nya dipatuhi tentang pelarangan live musik di Kota Madiun. SALAM PRAJA
Rabu, 27 Januari 2021 pukul 08.30 WIB lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara di Simpang Sleko, Personil bersama Satgas Covid 19 lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan dan pendataan kepada pelanggar.
Selalu kami ingatkan SOBAT PRAJA, mari selalu pergunakan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ) setiap berada luar rumah. Mari bersama jaga kedisplinan untuk menekan penyebaran penularan Covid 19.
Rabu, 27 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat, pada pukul 11.27 WIB lakukan tindak lanjut penanganan ODGJ yang meresahkan pengendara yang melintas di jalan Imam Bonjol, tepatnya di Traffiic Light. Kemudian dibantu warga sekitar orang tersebut kami amankan dan serahkan ke Dinas Sosial PPPA.
Rabu, 27 Januari 2021 melakukan kegiatan patroli wilayah guna tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil menyisir sepanjang jalan protokol masih mendapati adanya reklame yang melanggar karena salah penempatan dan tidak berizin. Selain itu kami juga tertibkan barang milik pedagang yang ditinggalkan diatas trotoar jalan DI Panjaitan.
Senin, 25 Januari 2021 Menerima pengaduan masyarakat, Satpol PP & Damkar melakukan penanganan bersama Polres Madiun Kota. Pukul 13.01 WIB didahului dengan apel dihalaman Mapolres Madiun Kota yang diambil oleh Kabagops, personil yang didamping oleh kasi Bangtas bergerak ke lokasi tempat makan yang berada di jalan Rimba Dharma. Ditempat tersebut telah terbukti lakukan kelalaian tentang penerapan protokol kesehatan, yaitu tidak menerapkan pengaturan pembatasan kapasitas pengunjung dan tidak menyediakan sarana untuk pencegahan penularan virus Corona Disease 19
SOBAT PRAJA, Dengan adanya kejadian tersebut maka kami himbau kepada pengusaha warung, Resto, dan tempat makan sejenisnya yang berada di kota Madiun agar dapatnya memenuhi hal hal sebagai berikut :
1. Perhatikan informasi terkini dari Satuan Tugas Covid 19 serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah Kota Madiun terkait COVID-19.
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.
3. Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
4. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.
5. Mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja.
6. Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya.
7. Larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, dan/atau diare atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid 19.
8. Tidak menerapkan sistem prasmanan
9. pekerja dan pengunjung tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
Kamis, 25 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat, pada pukul 08.40 WIB personil bersama petugas Puskesmas Oro Oro Ombo lakukan tindak lanjut penanganan orang pingsan yang berada di terminal Purboyo.
Segera memeriksa kondisi tubuh, direspon dengan cara dipanggil , dalam kurung waktu -+ 10 menit dapat sadar.
Anak tersebut pingsan disebabkan oleh kelelahan dan kelaparan, oleh personil kemudian diberikan makan dan minum. Selanjutnya anak tersebut kami bawa dan serahkan ke Dinas Sosial PPPA.
Senin, 25 Januari 2021 pukul 08.00 s/d 11.00 WIB Sisir reklame yang melanggar ketentuan diseputaran kota madiun untuk tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar melakukan patroli seputaran Kota Madiun mendapati adanya reklame melanggar di Jalan MT Haryono, jalan DI Panjaitan, Jalan Wonoasri, Jalan Sri Rejeki dan jalan Candi Sewu.
Reklame yang telah ditertibkan pada hari ini berjumlah 26 reklame, merupakan reklame yang melanggar karena salah penempatan dan tidak berizin.
Patroli pengawasan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat personil Satpol PP & Damkar pada Minggu, 25 Januari 2021 melaksanakan patroli pengawasan bersama Satgas Covid 19. Dengan pengawas dan pengendali Kabid Gakda, Kasi Opsdal dan Kasi Binwasluh kegiatan menyasar pada pelanggar yang berada di jalan Kemiri, jalan Setia Budi, jalan AURI, jalan Imam Bonjol, Jalan Bina Jaya, dan Jalan Mastrip.
Dengan beri himbauan dan beri teguran yang disertai sanksi berupa penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran / untuk mempersiapkannya, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.
Kami imbau pada para pemilik usaha, agar kegiatan PPKM dapat berjalan lancar dan agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum, Kami harap untuk tetap selalu displin terhadap pelaksanaan PPKM. Mari bersama tekan penularan penyebaran Covid 19. Salam Praja.
Berawal dari pengaduan masyarakat, melalui perintah Kasatpol PP & Damkar untuk menghentikan kegiatan yang mengumpulkan massa di salah satu tempat usaha yang sempat viral di media masa dengan lokasi berada di jalan Bali, pukul 16.47 WIB setelah cek lokasi tidak menemukan adanya kegiatan yang mengumpulkan massa dan berkerumun.
Mengklarifikasi kembali tentang kejadian, Menurut keterangan dari manager ( pemilik usaha ) bahwa dari pihak nya sendiri tidak mengundang artis Tik Tok, mereka awalnya hanya makan dan nongkrong, tiba-tiba fans dari artis Tik Tok tersebut berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Waktu kejadian tepatnya pada pukul 14.00 WIB, Selanjutnya diberikan teguran lisan dari Satpol PP & Damkar, Camat Kartoharjo, dan Polres Madiun Kota, karena telah menjadi atensi pimpinan maka akan dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terkait izin usaha.
Sabtu 23 Januari 2021, diawali apel yang dipimpin oleh Kasatpol PP & Damkar bertempat di Sumber Wangi personil bersama dinas terkait berupaya melakukan pemutusan rantai penularan di lokasi yang beresiko tinggi penyebaran Covid 19. Personil pada waktu tersebut lakukan penyemprotan disinfektan di jalan Margobawero, jalan MT Haryono, jalan Setia Budi, dan Jalan Taman Praja . selain lakukan penyemprotan juga turut disiagakan 1 unit kendaraan jenis water Supply untuk persediaan dan pengisian ulang.
Sisir reklame yang melanggar ketentuan diseputaran kota madiun untuk tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar melakukan patroli seputaran Kota Madiun mendapati adanya reklame melanggar di Jln Setia Budi, Jln Slamet Riyadi, dan Jln Panjaitan. Reklame yang ditertibkan pada hari ini Kamis Januari 2021 dari pukul 08.00 – 11.00 WIB, merupakan reklame yang melanggar karena salah penempatan dan tidak berizin
Menerima pengaduan masyarakat personil Satpol PP dan Damkar pada hari Rabu 20 Januari 2021 pukul 16.30 s/d 18.00 WIB lakukan tindak lanjut penangananan sarang Tawon yang berada di atap rumah warga jalan Tawang Madya RT 21 RW 06 Kelurahan Tawangrejo. Dengan koordinasi dengan BPBD penanganan sarang dilakukan dengan cara dibakar dilanjutkan dengan ditembak / semprot menggunakan cairan foam.
Sudah berjalan 10 hari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 118/7/KPTS/013/2021 tantang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2020 dan intruksi walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Pertegas jam operasional personil lakukan penyitaan barang pelanggar yang tidak kooperatif mendukung kebijakan pemerintah.
Dalam kegiatan patroli tesebut kami juga melakukan penyitaan miras / minol jenis Arak Jowo dengan rincian botol sedang ukuran 600 ml berjumlah 23 pcs, botol besar ukuran 1500 ml jumlah 3 pcs, botol sedang siap isi ukuran 600 ml jumlah 17 pcs dan drum jumlah 1 pcs dan jurigen kosong jumlah 1 pcs untuk penyulingan.
Sobat praja demi kelancaran dan pemutusan rantai penularan, mari tingkatkan displin agar angka penularan segera menurun dan Kota Madiun segera pulih kembali menjadi zona hijau sehingga kita semua dapat beraktivitas kembali tanpa ada pembatasan.
Rabu 20 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 14.06 WIB personil lakukan tindak lanjut mengamankan ODGJ meresahakan warga yang berada di kelurahan Taman, awalnya ODGJ tersebut berada dikelurahan Rejomulyo namun kemudian berpindah dan ditemukan di kelurahan Taman
LPukul 08.52 – 09.21 WIB Telah melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan peninjauan Taman Sumber Wangi
Pukul 13.30 – 14.25 WIB Telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam kegiatan peninjauan test track Emergency trail dan lanjut meninjau Kereta EMT Yg akan Digunakan untuk ruang isolasi, bertempat di PT INKA Madiun jln Yos Sudarso Kelurahan Madiun Lor kecamatan Manguharjo kota Madiun
Pukul 14.55 – 15.05 WIB Walikota Madiun Bersama Rombongan Meninggalkan Lokasi PT INKA Menuju Tugu Selamat Datang / Simpang Rejo meninjau Pemasangan Papan Reklame bersama Kasatpol PP dan Damkar.
Laksanakan perintah Kasi Opsdal personil beri himbauan pada PKL yang berada di Alun Alun tentang jam jualan yang telah ditentukan yaitu pada pukul 12.00 WIB, dan kemudian beri himbauan pada PKL yang berada Jln Yosudarso, dihimbau bila sudah tutup untuk membongkar tendanya.
Kegiatan berlanjut menyisir jalan protokol wilayah Kota Madiun dengan target utama jalan Diponegoro, Pahlawan, Dr Soetomo, dan Panglima Sudirman untuk penertiban reklame, sejumlah 11 reklame telah kami amankan. Kemudian beberapa reklame yang masih kedapatan melanggar, kami koordinasikan dengan pemilik untuk segera mengurus Izin dan segera memberi pelaporan ke Mako Satpol PP & Damkar.
Pukul 15.29 WIB lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara di simpang Redjo Agung, Personil bersama Satgas Covid 19 lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan dan pendataan kepada pelanggar.
Selalu kami ingatkan sobat praja, mari selalu pergunakan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ) setiap berada luar rumah…. Mari bersama jaga kedisplinan untuk menekan penyebaran penularan Covid 19.
Selasa, 19 Januari 2021 Pukul 08.30 s/d 10.30 WIB telah melaksanakan kegiatan pengamanan dalam acara advokasi dan sosialisasi pencanangan vaksinasi Covid 19 secara daring, Bertempat diruang 1 Balaikota Madiun jln Pahlawan no 37 kelurahan Kartoharjo kecamatan Kartoharjo Kota MadiunPukul 12.30 -15.30 WIB telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Kuncen bertempat di Aula Kelurahan jln Masjid Raya Kecamatan Taman
Pukul 09.00 s/d 11.45 WIB telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Winongo, Bertempat di Aula Kelurahan Winongo Jln Gajah mada, Kecamatan Manguharjo.
Pukul 12.30 s/d 15.30 WIB Telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Pangongangan, Bertempat di Aula Kelurahan Pangongangan Jln Pandan, Kecamatan Manguharjo
Pukul 15.30 s/d 17.00 WIB Telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Pangongangan, Bertempat di Pendopo Kelurahan Manisrejo jln Tanjung Raya, Kecamatan Taman
Senin 18 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 08.29 WIB personil lakukan tindak lanjut mengamankan terhadap ODGJ yang ada di Kelurahan Klegen. Dengan izin keluarga dan sepengetahuan Bhabinkamtibmas dan Trantib Kelurahan Klegen orang tersebut kami bawa ke Dinas Sosial PPPA untuk memperoleh perawatan.