Tertibkan Tiang dan Jaringan Kabel
Upaya merapikan dan memperbaiki wajah Kota Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, bekerja sama dengan petugas pelaksana kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan penertiban tiang dan jaringan kabel di jalan protokol wilayah Kota Madiun.
Dasar Hukum Kegiatan : Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun.
Kasatpol PP dan Damkar, Sunardi Nurcahyono menuturkan pada kegiatan sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan serupa dengan hasil telah menertibkan tiang dan jaringan kabel yang tidak berizin, tiang jaringan yang menggerombol / berdempet dan tidak rapi, serta terdapat lebih dari 2 buah dalam 1 lokasi yang terlalu berdekatan sejumlah 14 tiang.
Penertiban tiang dan alas kabel fiber optik kembali dilakukan pada Rabu (23 Februari 2022) di Jalan protokol Kota Madiun sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan di Gedung Graha Krida Praja Lantai 1 Jalan Panjaitan, pukul 13.30 WIB.
Mengunjungi lokasi pelanggaran di simpang Jalan Pahlawan – Jalan Merapi pukul 15:00 WIB dan dilanjutkan mengunjungi lokasi pelanggaran di Jalan Serayu (depan UNMER) pukul 16:10 WIB dan mengkonfirmasi klasifikasi kepemilikan kepada entrepreneur.
Dengan hasil 3 (tiga) buah tiang jaringan tidak berizin di lakukan pelepasan, di tikungan Jalan Pahlawan – Jalan Merapi dan 2 (dua) buah tiang jaringan tidak berizin di lakukan pelepasan, di Jalan Serayu ( depan UNMER ).