Anak Punk di Jalan Kemiri
Hari jumat tanggal 7 mei 2020 pukul 00.56 Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun menindaklanjuti laporan pengaduan dari ketua RT 8 jalan kemiri yang diterima oleh Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, tentang adanya anak punk yang meresahkan warga dan keberadaanya membuat gaduh di lingkungan tersebut, dengan segera personil ke lokasi hanya berhasil mengamankan 2 anak perempuan dari -+ 15 anak , Selanjutnya kami beri pembinaan di tempat dan kami antar ke rumah masing-masing untuk diserah terimakan kepada keluarganya.