Penertiban Reklame 17 12 2020
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun hari ini terus tertibkan papan reklame. Lokasi titik sasaran penertiban berada di sepanjang jalan Panglima Sudirman. Guna terciptanya kelancaran tugas tersebut Personil lakukan penertiban dengan didampingi oleh Pengendali lapangan Kasi Opsdal, Kasi Pamwal, dan Kasi bangtas telah berhasil menertibkan papan reklame berbahan besi sejumlah 8 buah.
Kegiatan ini dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Hallo sobat…Apabila ada pengaduan berkaitan dengan papan reklame yang tidak sesuai silahkan koordinasi dengan kami.
Seperti hari ini sobat praja, kami mendapat konfirmasi dari pemilik reklame yang belum habis masa izinnya, beliau datang dengan surat lengkap… namun karena terbukti masih berlaku masa perizinan nya maka reklame tersebut masih diperbolehkan berdiri.