Satpol PP dan Damkar Penertiban Reklame 26 07 2021
Giat rutin personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Telah menertibkan reklame yang telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, dan letak pemasangan tidak sesuai ketentuan yaitu terpasang di batang pohon.
Senin, 26 Juli 2021 telah mengamankan sejumlah 33 reklame yang terpasang di jalan Sombo, jalan Panglima Sudirman, jalan Mastrib, jalan Duku, jalan Gulun, jalan Kapten Saputro, jalan Pelita Tama, jalan Pilang Madya, jalan Ki Ageng Selo, dan jalan Setia Budi.