SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Pengecekkan Reklame 27 12 2020

Pengecekkan Reklame 27 12 2020

Karena maraknya reklame yang telah ditertibkan tidak mempunyai izin, dari hasil evaluasi penertiban selama ini. Hari ini, Minggu 27 Desember 2020 personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bergerak memasuki tempat usaha yang kedapatan memasang papan reklame.

Tujuan dari pelaksanaan tersebut merupakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan dasar peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Terkait dengan hal tersebut kemudian dilakukan pengecekkan papan reklame untuk mempersempit celah pemasangan reklame tanpa izin. Pada kesempatan tersebut kami juga lakukan imbauan pada pemilik yang kedapatan mempunyai reklame dengan izin habis, agar dapatnya segera lakukan pengurusan, atau jika tidak diperpanjang di persilahkan segera melepasnya sendiri.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?