Penertiban Reklame 25 01 2021
Senin, 25 Januari 2021 pukul 08.00 s/d 11.00 WIB Sisir reklame yang melanggar ketentuan diseputaran kota madiun untuk tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar melakukan patroli seputaran Kota Madiun mendapati adanya reklame melanggar di Jalan MT Haryono, jalan DI Panjaitan, Jalan Wonoasri, Jalan Sri Rejeki dan jalan Candi Sewu.
Reklame yang telah ditertibkan pada hari ini berjumlah 26 reklame, merupakan reklame yang melanggar karena salah penempatan dan tidak berizin.