Penertiban Reklame 21 01 2021
Sisir reklame yang melanggar ketentuan diseputaran kota madiun untuk tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar melakukan patroli seputaran Kota Madiun mendapati adanya reklame melanggar di Jln Setia Budi, Jln Slamet Riyadi, dan Jln Panjaitan. Reklame yang ditertibkan pada hari ini Kamis Januari 2021 dari pukul 08.00 – 11.00 WIB, merupakan reklame yang melanggar karena salah penempatan dan tidak berizin