Penertiban Reklame 14 04 2021
Rabu, 14 April 2021 Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk tegakkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018, personel Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.
Lokasi reklame yang telah ditertibkan : Jalan MT Haryono dan Jalan Panjaitan, Kemudian Memberi kan teguran kepada pengusaha terkait dengan izin reklame telah habis, hanya menemui pegawainya kami sampaikan untuk diteruskan kepada pemilik toko bahwa papan nama toko diberi waktu sampai hari senin untuk segera menyelesaiakan ijinnya.