Senin, 01 November 2021 Bersama Kasi Oprasional Pengendalian Ketentraman, Ketertiban Masyarakat melaksanakan penertiban reklame yang terpasang di pohon dan pemasangan reklame tanpa izin. Dalam kegiatan penertiban tersebut kita juga laksanakan medisi terhadap Owner pemasang reklame dihimbau untuk mematuhi peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Reklame dengan kriteria melanggar, rusak dan tidak berizin pada hari ini kita tertibkan sebanyak 63 reklame insidentil.
Lokasi reklame yang ditertibkan meliputi : jalan ngebong, jalan slamet riyadi, jalan tawang sari dan jalan raya kelun.
Penertiban Reklame 01 11 2021
