Penertiban Reklame 01 11 2021

Senin, 01 November 2021 Bersama Kasi Oprasional Pengendalian Ketentraman, Ketertiban Masyarakat melaksanakan penertiban reklame yang terpasang di pohon dan pemasangan reklame tanpa izin. Dalam kegiatan penertiban tersebut kita juga laksanakan medisi terhadap Owner pemasang reklame dihimbau untuk mematuhi peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.

Reklame dengan kriteria melanggar, rusak dan tidak berizin pada hari ini kita tertibkan sebanyak 63 reklame insidentil.

Lokasi reklame yang ditertibkan meliputi : jalan ngebong, jalan slamet riyadi, jalan tawang sari dan jalan raya kelun.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?