SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Patroli Pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 20 01 Januari 2021

Patroli Pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 20 01 Januari 2021

Sudah berjalan 10 hari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 118/7/KPTS/013/2021 tantang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2020 dan intruksi walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Pertegas jam operasional personil lakukan penyitaan barang pelanggar yang tidak kooperatif mendukung kebijakan pemerintah.

Dalam kegiatan patroli tesebut kami juga melakukan penyitaan miras / minol jenis Arak Jowo dengan rincian botol sedang ukuran 600 ml berjumlah 23 pcs, botol besar ukuran 1500 ml jumlah 3 pcs, botol sedang siap isi ukuran 600 ml jumlah 17 pcs dan drum jumlah 1 pcs dan jurigen kosong jumlah 1 pcs untuk penyulingan.

Sobat praja demi kelancaran dan pemutusan rantai penularan, mari tingkatkan displin agar angka penularan segera menurun dan Kota Madiun segera pulih kembali menjadi zona hijau sehingga kita semua dapat beraktivitas kembali tanpa ada pembatasan.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?