SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Operasi Yustisi 18 08 2021

Kegiatan hari Rabu 18 Agustus 2021 pukul 09.45 WIB Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melakukan kegiatan rutin operasi yustisi penegakan protokol kesehatan berlokasi di Simpang Sleko tepatnya jalan Trunojoyo bersama TNI, POLRI, dan DISHUB.

Didampingi oleh Kasi Pamwal dan Kasi Bangtas telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan perjalanan, dan melakukan pengawasan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas, khususnya dalam hal pemakaian masker tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Tindak lanjut kegiatan tersebut pada pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan bagi pengendara yang berasal dari luar kota kami data, bagi yang tidak dapat menujukkan surat kelengkapan ( Rapid Dan Vaksin) diberikan sanksi putar balik.

Pelanggar dengan kriteria salah pemakaian masker / salah penempatan masker maupun tidak pakai masker terdata sejumlah 6 pengendara.
Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah, menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Virus Covid 19.

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan Lupa 6M
Maskermu Melindungiku
Maskerku Melindungi Mu
Salam Praja Wibawa & Salam Yudha Brama Jaya

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 12 08 2021

Kegiatan hari Kamis 12 Agustus 2021 pukul 09.46 WIB Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melakukan kegiatan rutin operasi yustisi penegakan protokol kesehatan berlokasi di jalan Diponegoro ( Simpang Patung Pendekar ) bersama TNI, POLRI, dan DISHUB.

Didampingi oleh Plt Sekretaris dan Kasi Bangtas telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan perjalanan, dan melakukan pengawasan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas, khususnya dalam hal pemakaian masker tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Tindak lanjut kegiatan tersebut pada pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan bagi pengendara yang berasal dari luar kota kami data, bagi yang tidak dapat menujukkan surat kelengkapan ( Rapid Dan Vaksin) diberikan sanksi putar balik.
Pelanggar dengan kriteria salah pemakaian masker / salah penempatan masker maupun tidak pakai masker terdata sejumlah 10 pengendara, dan pengendara dengan nopol luar kota pada hari ini terdata 3 pengendara.
Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah, menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Virus Covid -19.
Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan Lupa 6M
Maskermu Melindungiku
Maskerku Melindungi Mu
Salam Praja Wibawa & Salam Yudha Brama Jaya


Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 06 08 2021

Kegiatan hari Jumat, 06 Agustus 2021, pukul 09.40 WIB Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan berlokasi di di simpang Merak ( jalan Trunojoyo – jalan Merak) bersama TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD.

Didampingi oleh Plt Sekretaris dan kasi Lidik telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan perjalanan, dan melakukan pengawasan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas, khususnya dalam hal pemakaian masker dengan tidak benar dan tidak menggunakan masker.
Tindak lanjut kegiatan tersebut pada pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan bagi pengendara yang berasal dari luar kota kami data, bagi yang tidak dapat menujukkan surat kelengkapan ( Rapid Dan Vaksin) diberikan sanksi putar balik.

Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah, menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Virus Covid -19.

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan Lupa 6M
Maskermu Melindungiku
Maskerku Melindungi Mu
Salam Praja Wibawa & Salam Yudha Brama Jaya

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 03 08 2021


Kegiatan hari Selasa 03 Agustus 2021, pukul 09.40 WIB Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan berlokasi di di jalan Taman Praja ( Depan Kantor Kecamatan ) Bersama TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD.
Didampingi oleh Plt Sekretaris dan kasi Bangtas telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan perjalanan, dan melakukan pengawasan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas, khususnya dalam hal pemakaian masker dengan tidak benar dan tidak menggunakan masker.
Tindak lanjut kegiatan tersebut pada pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan bagi pengendara yang berasal dari luar kota kami data, bagi yang tidak dapat menujukkan surat kelengkapan diberikan sanksi putar balik. Pelanggar tidak memakai masker maupun tidak pakai masker terdata sejumlah 17 Pengendara, lalu kendaraan dengan nopol dan identitas dari luar kota terdata sejumlah 4 pengendara.
Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah, menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Virus Covid -19.

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan Lupa 6M
Maskermu Melindungiku
Maskerku Melindungi Mu
Salam Praja Wibawa & Salam Yudha Brama Jaya



Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 30 07 2021

Kegiatan hari Jumat 30 Juli 2021, pukul 10.00 WIB Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan berlokasi di di jalan Panglima Sudirman ( Depan Pasar Besar) Bersama TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD.

Didampingi oleh Plt Sekretaris dan kasi Binwasluh dengan kegiatan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan perjalanan, dan melakukan pengawasan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas, khususnya dalam hal pemakaian masker dengan tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Tindak lanjut dari kegiatan tersebut pada pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan bagi pengendara yang berasal dari luar kota kami data, bagi yang tidak dapat menujukkan surat kelengkapan diberikan sanksi putar balik. Pelanggar tidak memakai masker maupun tidak pakai masker terdata sejumlah 3 orang, lalu kendaraan dengan nopol dan identitas dari luar kota terdata sejumlah 15 orang.

Dan kegiatan dilanjutkan dengan pembagian masker bagi penjual maupun pengunjung yang berada dipasar besar Kota Madiun.

Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah, menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Virus Covid -19.

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan Lupa 6M
Maskermu Melindungiku
Maskerku Melindungi Mu
Salam Praja Wibawa & Salam Yudha Brama Jaya

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 29 07 2021

Kegiatan hari Kamis 29 Juli 2021, pukul 10.00 WIB Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan berlokasi di di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) Bersama TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD.

Didampingi oleh Plt Sekretaris, Kasi Lidik dan Binwasluh dengan kegiatan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota kemudian dicek surat kelengkapan maupun tujuan perjalanan, dan melakukan pengawasan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas, khususnya dalam hal pemakaian masker dengan tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Tindak lanjut dari kegiatan tersebut pada pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan bagi pengendara yang berasal dari luar kota yang tidak dapat menujukkan surat kelengkapan diberikan sanksi putar balik.

Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah, menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Virus Covid -19.

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan Lupa 6M
Maskermu Melindungiku
Maskerku Melindungi Mu
Salam Praja Wibawa & Salam Yudha Brama Jaya

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 28 06 2021

Kegiatan hari Senin 28 Juni 2021 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan berlokasi di 2 (dua) tempat pelaksanaan yaitu di Jalan Pahlawan (depan Balikota) pukul 09.30 s/d 10.15 WIB dan di jalan Mastrip pukul 15.30 s/d 16.10 WIB Bersama DISHUB, BPBD dan TNI POLRI serta didampingi oleh Plt Sekretaris Satpol PP&Damkar, Kasi Dikdak Satpol PP&Damkar, Kasi Binwasluh Satpol PP&Damkar, Kasi SDM Satpol PP&Damkar, dan Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Pada kegiatan tersebut masih ditemukan masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan masker dengan benar dan tidak menggunakan masker sejumlah 19 orang, Kemudian diberikan sanksi teguran tertulis jumlah 20 orang dan diberikan sanksi sosial jumlah 2 orang.
Dalam kegiatan tersebut selalu menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan masker saat berpergian keluar rumah dan menjaga jarak dan mengupayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Virus Covid -19 di wilayah Kota Madiun.

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan Lupa 5M
Maskermu Melindungiku
Maskerku Melindungi Mu
Salam Praja Wibawa & Salam Yudha Brama Jaya

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 22 06 2021

Hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2021


Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP&Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP&Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP&Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP&Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 10.00 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan Penindakan.
2. Pukul 10.01 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 10.35 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan : 18 (Delapan Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 12 (Dua Belas) orang.
3. Sanksi Sosial : 6 (Enam) Orang.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 17 02 2021

Kegiatan hari kamis 17 Juni 2021 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin yaitu Operasi Penegakan Protokol Kesehatan yang berlokasi di jalan Pahlawan. Bersama dengan jajaran samping serta didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Padal). Pada kegiatan tersebut masih ditemukan masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan masker dengan benar dan bahkan masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Kemudian diberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan pemberian denda.
Selalu menghimbau untuk masyarakat Kota Madiun senantiasa menggunakan masker saat berpergian keluar rumah dan menjaga jarak dan mengupayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Virus Covid -19 di wilayah Kota Madiun.

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan Lupa 5M
Maskermu Melindungiku
Maskerku Melindungi Mu
Salam Praja Wibawa & Salam Yudha Brama Jaya

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 14 06 2021

Pada hari ini Senin tanggal 14 Juni 2021 pukul 09.45 WIB bertempat di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.
Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021.

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP&Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP&Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP&Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP&Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 10.20 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan :
– 19 (Sembilan Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : 4 (Empat) orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 15 (Lima Belas) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 11 06 2021

Pada Jum’at tanggal 11 Juni 2021 pukul 09.45 WIB bertempat di Jalan Pilang Dwija (Bok Malang) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021




Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP&Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP&Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP&Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP&Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Pilang Dwija (Bok Malang) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan : – 16 (Enam Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 10 (Sepuluh) orang.
3. Sanksi Sosial : 6 (Enam) Orang.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 10 06 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 10 Juni 2021 pukul 15.45 WIB bertempat di jalan Kelapa Manis (Depan SMK Sore) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021


Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP&Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP&Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP&Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP&Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 15.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Kelapa Manis (Depan SMK Sore) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 16.00 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.
Hasil kegiatan:
– 3 (Tiga) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 1 (Satu) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 08 06 2021

Pada Selasa tanggal 08 Juni 2021 pukul 08.30 WIB bertempat di jalan Pahlawan (Balaikota Madiun) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021.

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP&Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP&Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP&Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP&Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 08.30WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh AKP Harley.
2. Pukul 08.31 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Pahlawan (Balaikota Madiun) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 09.00 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan : – 9 (Sembilan) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 9 (Sembilan) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 07 06 2021

Pada Senin tanggal 07 Juni 2021 telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Waktu dan lokasi pelaksanaan :
– Pukul 09.45 WIB bertempat di jalan Diponegoro (Simpang Patung Pendekar).
– Pukul 15.50 WIB bertempat di jalan Panglima Sudirman (Pasar Besar).

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personel yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob.

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan:
– 30 (Tiga Puluh) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 22 (Dua Puluh Dua) orang
3. Sanksi Sosial : 8 (delapaan) Orang.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 05 06 2021

Sabtu tanggal 05 Juni 2021 pukul 09.40 Wib bertempat di jalan Taman Praja (Bunderan Taman) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021

Petugas Pelaksana Kegiatan :
1. Plt Sekretaris Satpol PP & Damkar.
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar.
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar.
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar.
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.40 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.41 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Taman Praja (Bunderan Taman) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.10 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan : 19 (Sembilan Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 12 (Dua Belas) orang
3. Sanksi Sosial : 7 (Tujuh) Orang

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 04 06 2021

Pada hari ini Jum’at tanggal 04 Juni 2021 telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Pelaksanaan dan Lokasi :
Pukul 09.50 WIB di jalan Bogowonto (Pasar Kawak).
Pukul 15.50 WIB di jalan Dr. Soetomo (Jatim Cell).

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021

Petugas Pelaksana Kegiatan :
1. Plt Sekretaris Satpol PP & Damkar.
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar.
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar.
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar.
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Hasil kegiatan : 34 orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 31 orang
3. Sanksi Sosial : 3 Orang Nihil Orang

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 03 06 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 3 Juni 2021 pukul 09.50 WIB bertempat di jalan Jawa telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021.

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt.Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi


Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Jawa dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
2. Pukul 10.15 WIB Pelaksanaan apel dipimpin Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
3. Pukul 10.45 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan:
– 13 (Tiga Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 10 (Sepuluh) orang
3. Sanksi Sosial : 3 (Tiga) Orang.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 02 06 2021

Pada hari ini Rabu tanggal 2 Juni 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di jalan Diponegoro (Pasar Kotak Joyo) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021


Petugas Pelaksana Kegiatan :
1. Plt Sekretaris Satpol PP & Damkar.
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar.
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar.
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar.
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :

1. Pukul 09.46 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Pahlawan ( Balaikota Madiun ) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos yg telah diperintahkan.
2. Pukul 10.15 WIB Pelaksanaan apel dipimpin Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
3. Pukul 10.45 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil Kegiatan:- 10 (Sepuluh) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan Yang Dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 5 (Lima) orang
3. Sanksi Sosial : 5 (Lima) Orang

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 01 06 2021

Pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021 pukul 09.45 WIB bertempat di jalan Pahlawan (Balaikota Madiun) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021

Petugas Pelaksana Kegiatan :
1. Plt Sekretaris Satpol PP & Damkar.
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar.
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar.
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar.
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :

1. Pukul 09.46 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Pahlawan ( Balaikota Madiun ) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos yg telah diperintahkan.
2. Pukul 10.15 WIB Pelaksanaan apel dipimpin Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
3. Pukul 10.45 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil Kegiatan :
– 8 (Delapan) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan Yang Dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang.
3. Sanksi Sosial : 1 (Satu) Orang.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 29 05 2021

Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Pelaksanaan dan Lokasi :
Pukul 10.00 WIB bertempat di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ).
Pukul 15.40 WIB bertempat di jalan Taman Praja ( Bunderan Serayu Taman ).

Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Hasil kegiatan:
– 21 (Dua Puluh Satu) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 23 ( Dua Pulu Tiga ) orang
3. Sanksi Sosial : 5 ( lima ) Orang.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?