SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Category Giat Protokol Kesehatan

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap IV 26 03 2021

Jumat, 26 Maret 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro IV dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Mako, Didampingi Pengewas dan pengendali Kabid Gakda dan Kasi Opsdal Trantibum, Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI rutin melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat usaha kemudian dihimbau segera berkemas meninggalkan lokasi.

Hasil dari kegiatan tersebut telah menindak pelaku usaha dengan tindakan tegas dan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.

Mari selalu terapkan Displin Protokol Kesehatan. Fight Covid 19

Bagikan Tautan :

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap III 21 03 2021

Minggu, 21 Maret 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro III dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Mako, Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI rutin melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat tersebut kemudian dihimbau untuk segera berkemas meninggalkan lokasi.

Hasil dari kegiatan tersebut telah menindak pelaku usaha dengan tindakan tegas dan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.

Bagikan Tautan :

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap III 17 03 2021

Rabu, 17 Maret 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro III dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Mako Satpol PP & Damkar.

Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI Didampingi oleh pengendali pengawas Kabid Penegak Peraturan Perundang – Undangan, Kasi Pengamanan & Pengawalan dan Kasi Kerjasama Dan Pengembangan Kapasitas melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat tersebut kemudian dihimbau untuk segera berkemas meninggalkan lokasi.

Dengan rute START KANTOR SATPOL PP & DAMKAR – Jl. Mastrip – Jl. MT. Haryono – Jl. Sumber Karya – Jl. Kelapa Manis – Jl. Kelapa Manis Timur – Jl. Tanjung Raya – Jl. Setia Budi – Jl. Sri Dara – Kanigoro – Jl. Ki Ageng Pemanahan – Jl. Wonoasri – Jl. Makam Pilangbango – Jl. Pilang Mulya – Lap. Rejomulyo – Jl. Sri Rejeki – Jl. S Parman – Jl. Ploso – Jl. Kemuning – Jl. Kompol Sunaryo – Jl. DR Soetomo – Jl. Sumatra – Jl. Pahlawan – Jl. A. Yani – Jl. Pandan – alon-alon Kota Madiun – Jl. Kolonel Marhadi – Jl. Panglima Sudirman – Jl. Dr Soetomo – Jl. Diponegoro – Jl. Halmahera – Jl. Rimba Karya – Jl. Bolodewo – Jl. Sombo – FINISH KANTOR SATPOL PP & DAMKAR

Hasil dari kegiatan tersebut telah menindak sejumlah 4 (Empat) Pelaku Usaha dengan tindakan tegas dan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap III 16 03 2021


Selama 8 hari pelaksanaan dari PPKM Berbasis Mikro Tahap III, kegiatan yang telah dilaksanakan untuk menekan angka penularan terus dilakukan.

Dengan harapan, melalui Kabid Trantibum Linmas menuturkan bahwa Jangan sampai terdapat lagi adanya penambahan konfirmasi positif agar Kota Madiun segera pulih dan pembatasan (PPKM ) segera berakhir sehingga kota Madiun menjadi aman, nyaman dan damai.

Patroli terus dilakukan oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran didampingi oleh pengendali pengawas Kabid Trantibum Linmas, dan Kasi Bangtas bersama TNI dan POLRI melakukan pembubaran kerumuman remaja yang berada di Fasiltas Umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat tersebut kemudian dihimbau untuk segera berkemas meninggalkan lokasi.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro 15 03 2021

Setelah mengintensifkan Posko penanganan Covid 19 ditingkat kelurahan dan kecamatan dengan melibatkan Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas ), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Damkar, Tim pengerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ), Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan Lainnya dalam rangka pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan pengendalian infeksi virus Corona disease 19 yang tertuang pada Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 tahun 2021 . Pelaksanaan Apel dihalaman depan Balaikota Madiun,mulai Tertanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021 telah dialihkan ke halaman Depan Mako Satpol PP dan Damkar dengan melibatkan personil TNI dan POLRI untuk meningkatan pengawasan dalam penerpan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan patroli pukul 00.05 WIB terus lakukan penindakan berupa pemberian himbauan, pemberian Teguran, dan Pendataan kepada pelanggar terkait jam aktivitas dengan ketentuan Untuk Pusat pembelanjaan/Mall/Bioskop sampai dengan Pukul 21.00 WIB, dan untuk Kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasiliatas umum, kegiatan toko Modern/Rumah Makan/Warung Makan/PKL serta Usaha sejenisnya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.

Mari Tertib peraturan tentang penerpan protokol kesehatan agar covid 19 dapat ditekan, angka konfismasi positif berkurang, pandemi segera berlalu, Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan dalam perlindungannya. FIGHT COVID 19.

Bagikan Tautan :

Himbauan Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2021

Selasa, 9 Maret 2021 Pukul 22.00 WIB, selepas Apel di halaman depan Balaikota Madiun Didampingi oleh Koordinator Kabid Trantibumtranmas&Linmas, Kasi Linmas, dan Kasi Ops Pemadaman dan Penyelamatan lakukan Patroli seputaran Kota Madiun tentang Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2021.

Tidak ada penindakan berupa pemberian sanksi ataupun penyitaan barang, namun tetap lakukan penghentian aktivitas dan pembubaran aktivitas remaja yang berada ditempat usaha.

Berikut kami ulang tuk sampaikan tentang pengaturan pemberlakukan pembatasan PPKM Mikro Nomor 6 Tahun 2021 :
1. Kegiatan Sosial budaya hajatan, resepsi pernikahan, selamatan, kenduri, bancakan, dan sejenisnya dilakukan dengan jumlah maksimal 50 orang per Shift ( maksimal 3 shift ) serta hidangan tidak boleh prasmanan/ hanya dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Kegiatan pelatihan /sosialisasi /rapat/ pertemuan dan sejenisnya dilakukan maksimal 2 jam dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas tempat dan atau maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Jam operasional tempat hiburan malam dibatasi pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB menggunakan kapasitas tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
4. Jam kolam operasional untuk kolam renang/ wisata air sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
5. Jam operasional untuk pusat Pembelanjaan/ Mall/ Bioskop sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
6. Jam operasional Warnet/ Game online sampai dengan pukul 21.00 WIB menggunakan kapasitas maksimal 30% dari kapasitas tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
7. Kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 WIB sampai dengan 23.30 WiB dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
8. Jam operasional Waralaba/ Restauran disesuaikan dengan izin operasional yang dimiliki dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
9. Kegiatan toko Modern / Rumah Makan/ Warung Makan/ PKL dan Usaha sejenisnya dimulai pada pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, untuk Makan/ Minum di tempat dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat serta dianjurkan untuk layanan makanan melalui pesan- antar/ dibawa pulang dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
10. Warga Domisili Kota Madiun yang menjalani rapid tes antigent / PCR dengan hasil konfirmasi positif Covid 19 wajib melakukan isolasi/ karantina pada tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Madiun/ tempat lain yang sesuai dengan kriteria teknis dari petugas kesehatan; dan
11. Setiap pendatang/ tamu dari luar kota wajib menujukkan rapid test antigent/ PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku ( maksimal 10 hari ) untuk disampaikan kepada petugas/ ketua RT untuk diteruskan kepada Kelurahan dan Puskesmas.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro 05 03 2021


Patroli pemantauan dan pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro, Sebagai tindak lanjut intruksi Walikota Madiun Nomor 04 Tahun 2021 dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB kemudian patroli berlanjut pada pukul 00.15 WIB sampai dengan pukul 01.30.WIB dengan instansi terkait.

Telah melaksanakan tindakan penghentian aktivitas di tempat usaha dan pembubaran terhadap gerombolan remaja yang telah beraktivitas di jam malam.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro 26 02 2021

Dalam lanjutan patroli pemantauan dan pengawasan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro II yang telah berjalan dari tanggal 23 Febuari 2021 hingga 8 Maret 2021 bersama Instansi terkait.

Pada Jumat, 26 Febuari 2021 Personil menindak tegas tempat usaha yang masih melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Nomor 84 tahun 2021 dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2021 dengan telah melakukan penindakan terhadap pelanggar dengan penghentian aktivitas di tempat usaha serta membubarkan aktivias remaja yang bergerombol melebihi jam malam pukul 22.00 WIB.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro 22 02 2021

Patroli pemantauan dan pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro, pada hari senin, 22 Febuari 2021 pukul 21.00 WIB didampingi oleh Kabid Trantibum Linmas, Kasi Bangtas, dan Kasi Pamwal. Terus lakukan himbauan pada masyarakat yang masih berkerumun dan juga lakukan himbauan kepada pemilik usaha untuk tertib dan terus disiplin menjaga ketentraman dan ketertiban.

Selain itu juga lakukan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat tentang adanya rencana resepsi pernikahan yang akan diadakan pada hari selasa tanggal 23 Febuari 2021. Kemudian terkait pencegahan penyebaran Covid 19 tengah menjadi kekhawatiran masyarakat, maka kegiatan harus ditunda atau menyesuaikan dengan protokol penanganan virus / membatalkan kegiatan. Dari pihak penyelenggara resepsi bisa menerima dengan baik, selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro 21 02 2021


Patroli pemantauan dan pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro terus dilakukan selama 2 kali, mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 23.00 WIB kemudian patroli berlanjut pada pukul 00.15 WIB sampai dengan 01.30 WIB bersama instansi terkait.
Masih mendapati anak muda yang tongkrongan dan menimbulkan kerumunan, kemudian juga masih adanya pemilik usaha yang telah beraktivitas melebihi jam yang telah ditentukan.
Langkah selanjutnya Kami himbau untuk segera meninggalkan lokasi dan pada pengusaha kami persilahkan untuk segera menghentikan aktivitas, Mari Sobat Praja budayakan displin…..bersama pasti kita bisa lampaui pandemi. FIGHT COVID 19.

Bagikan Tautan :

Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro 20 02 2021

Patroli Pemantauan dan Pengawasan
Selama 2 Hari dari tanggal 19 dan 20 lakukan patroli pemantauan dan pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro, Kasatpol PP & Damkar berterima Kasih kepada masyarakat Kota Madiun yang telah antusias ikut menjaga kelancaran ketentraman dan ketertiban di Kota Madiun dengan melaporkan terhadap pelanggaran PPKM berbasis micro.
Patroli yang dilakukan pada pukul 21.00 WIB, lakukan penanganan terhadap laporan pengaduan dari masyarakat melalui 112 dan telpon langsung ke Satpol PP&Damkar tentang adanya kerumunan dan adanya aktivitas melebihi jam yang telah ditentukan.

Pada kegiatan tesebut turut kami sita barang berupa minuman beralkohol , kemudian dilakukan penyitaan KTP untuk tindakan lebih lanjut.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 18 02 2021

Kamis, tanggal 18 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, setelah pelaksanaan apel dihalaman Balaikota, didampingi pengawas pengendali Kabid Damkar&Penyelamatan, Kasi Opsdal Trantibum dan Kasi Binwasluh bersama Instansi terkait dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Pelaksanaan kegiatan patroli pemantauan terhadap pemberlakukan PPKM berbasis mikro yang berlangsung sampai tanggal 22 Febuari 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Pada waktu tersebut masih mendapati pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran himbauan dan sosialisasi peraturan.

Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesi II 18 02 2021

Kamis, 18 Februari 2021 pukul 00.10 WIB, maksimalkan penerapan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kota Madiun personil bersama instansi terkait lakukan pemantauan dan pengawasan, dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.
Patroli pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun, masih mendapati pelanggar terkait jam operasional yang melebihi jam ketentuan PPKM kemudian secara humanis lakukan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan serta pembubaran pemuda dan pemudi di 4 ( empat ) tempat lokasi yang berbeda dan mendapati 3 botol bekas minuman keras.
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 16 02 2021

Selasa 16 Febuari 2021 pukul 10. 00 WIB lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara untuk kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di jalan Bogowonto. Personil didampingi Kabid Gakda dan Kasi Bangtas bersama Instansi terkait lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan pendataan serta sanksi kepada pelanggar.

Selalu kami ingatkan Sobat Praja, mari selalu terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi dan jangan lupa. Mari bersama jaga kedisplinan untuk menekan penyebaran penularan Covid 19. FIGHT COVID 19.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 15 02 2021

Senin, 15 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, setelah pelaksanaan apel di Balikota, didampingi pengawas pengendali Kabid Damkar dan Penyelamatan, Kasi Inspeksi & Sarpras dan Kasi Penyelidikan dan Penindakan bersama Instansi terkait dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Pelaksanaan kegiatan patroli pemantauan terhadap pemberlakukan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Mendapati 5 ( lima )orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengecekkan di THM karena berdasarkan pengaduan yang kami terima, terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan PPKM berbasis Micro.

Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesi II 14 02 2021

Minggu, 14 Februari 2021 pukul 00.15 WIB, maksimalkan penerapan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kota Madiun personil bersama instansi samping lakukan pemantauan dan pengawasan, dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Patroli pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun, masih mendapati 2 (dua) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.

Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 13 02 2021


Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, Setelah pelaksanaan apel dihalaman depan Balaikota didampingi pengawas pengendali Kasi Linmas dan Kasi Ops Pemadaman dan Penyelamatan, personil bersama Instansi terkait dengan dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Pelaksanakan kegiatan patroli pemantauan terhadap pelaksanaan pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun masih mendapati pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan .
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesi II 12 02 2021

Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 00.15 WIB, maksimalkan penerapan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kota Madiun personil bersama instansi samping lakukan pemantauan dan pengawasan, dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Patroli pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun, masih mendapati 4 (empat) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.

Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 12 02 2021

Jumat, 12 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, Tanpa pelaksanaan apel karena kondisi cuaca Kota Madiun sedang hujan, didampingi pengawas pengendali Kabid Damkar & Penyelamatan dan Kasi Linmas bersama Instansi terkait dengan dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Tetap Melaksanakan kegiatan patroli pemantauan terhadap pelaksanaan pemberlakukan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Mendapati 4 (empat) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.

Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 11 02 2021

Kamis, 11 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, setelah pelaksanaan apel yang bertempat di halaman Balaikota, didampingi pengawas dan pengendali Kabid Gakda dan Kasi Linmas bersama Instansi terkait dengan dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.
Melaksanakan kegiatan patroli pemantauan terhadap pelaksanaan pemberlakukan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Mendapati 1 (satu) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?