SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Category Giat Protokol Kesehatan

Pengamanan PSC 22 05 2021

Sabtu, 22 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta menghindari kerumunan, memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung dan menertibkan parkir liar.

Pada hari tersebut tepat pukul 23.34 WIB telah membubarkan geng motor yang melakukan parkir liar serta menimbulkan kerumunan.

Bagikan Tautan :

OPERASI PENYEKATAN 20 05 2021

Kegiatan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dalam Peningkatan Pengawasan Perpanjangan PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kota Madiun, pelaksanaan di 3 titik Pos Pengamanan Pintu Keluar Kota Madiun pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sbb :

SASARAN KEGIATAN :
– Kendaraan ber-Nopol luar Kota Madiun yang akan masuk ke Kota Madiun.
– Kendaraan ber-Nopol Kota Madiun yang hendak meninggalkan Kota Madiun.
– Warga masyarakat yang tidak membawa dokumen bepergian dan Surat Keterangan Rapid Antigen / Swab.
– Warga masyarakat yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak benar pemakaiannya.

WAKTU PELAKSANAAN :
– Jam 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
– Jam 15.30 WIB s/d 23.30 WIB

LOKASI PENGAMANAN :
– Pos Tean
– Pos Gading
– Pos Redjoagung

PERSONIL YANG TERLIBAT : SATPOL PP DAN DAMKAR, KODIM 0803, POLRI, DISHUB, BPBD & DINKES

PELAKSANAAN KEGIATAN :
1. Dilaksanakan apel di masing-masing Pos Penyekatan setiap jam 08.00 WIB dan 20.00 WIB
2. Melaksanakan Operasi Protokol Kesehatan.
3. Pengechekan identitas dan dokumen bepergian bagi pengendara ber-Nopol dari luar Kota Madiun.
4. Memberi teguran bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat penggunaannya.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
● Melakukan Operasi penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di masing-masing Pos
● Memberhentikan kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mengecheck dokumen berkendara bagi kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mempersilahkan melanjutkan perjalananan apabila dokumen bepergian dan membawa surat keterangan Rapid Antigen yang masih berlaku
● Apabila mendapati pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berupa :
1. Memberi Teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya.
2. Meminta untuk putar balik apabila tidak memakai masker dan tidak membawa masker.
3. Meminta putar balik bagi pengendara dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan dokumen bepergian / Surat Keterangan Rapid Antigen.
● Pengambilan dokumentasi

HASIL KEGIATAN :
– Pemeriksaan identitas pengendara ber-nopol selain AE, bagi warga wilayah Madiun diperbolehkan melanjutkan perjalanan
– Pemeriksaan barang bawaan mobil box sejumlah 4 berlokasi di :
• Pos Redjoagung = 1 mobil
• Pos Gading = 3 mobil
– Memberi teguran lisan pada pengendara yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya sejumlah 14 berlokasi di :
• Pos Redjoagung = 6 orang
• Pos Tean = 4 orang
• Pos Gading = 4 orang

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 20 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 20 Mei 2021 pukul 09.45 Wib bertempat di jalan Dr. Soetomo ( Depan Jatim Cell ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota


Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Dr. Soetomo ( Depan Jatim Cell ) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 26 (Dua Puluh Enam) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah): Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 22 (Dua Puluh Dua) orang
3. Sanksi Sosial : 4 (Empat) Orang.

Bagikan Tautan :

Pengamanan & Penegakan Protokol Kesehatan 19 05 2021

Hari Rabu 19 Mei 2021 melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak hentinya hentinya mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta mengurai kerumunan.

Dikegiatan tersebut juga telah memberikan teguran kepada 3 orang anak yang sedang bermain petasan di area Sumber Wangi.

Bagikan Tautan :

Pengamanan & Penegakan Protokol Kesehatan 18 05 2021

Hari Selasa 18 Mei 2021 melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak hentinya hentinya mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta mengurai kerumunan.

Dikegiatan tersebut juga telah ditemukan barang yang tertinggal di area depan Matahari berupa HP pada pukul 21.08 WIB kemudian pada pukul 22.14 WIB Barang telah diambil oleh pemiliknya dengan ketentuan menunjukkan KTP untuk kelengkapan dokumentasi laporan.

Bagikan Tautan :

Penegakan Prokes di Suncity 07 05 2021



Personel Satpol PP & Damkar yang bertugas pengamanan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021 yang bertempat di jalan S Parman tepatnya di Suncity. Pada tanggal 07 Mei 2021 pukul 19.40 WIB tempat tersebut kami ketahui telah terjadi peningkatan pengunjung yang dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran luasan Covid 19.

Satpol PP & Damkar bersama TNI – POLRI BPBD dan PMI laksanakan penegakkan protokol kesehatan dengan tindakan memberi himbauan kepada pengunjung dan panitia penyelanggara Sexy Dance terkait kegiatan pelatihan / sosialisasi / rapat/ pertemuandan sejenisnya diilakukan maksimal 4 jam dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % ( lima puluh persen ) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagikan Tautan :

Pengamanan & Penegakan Protokol Kesehatan 05 05 2021

Hari Rabu, 05 Mei 2021, melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerpan protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak hentinya hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin penerapan dan disiplin protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta mengurai kerumunan.

Bagikan Tautan :

Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Hari Senin, 26 April 2021 pukul 07.00 WIB personel Satpol Pp Dan Damkar melaksanakan kegiatan Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 diwilayah Kota Madiun. Bertempat dihalaman depan Polres Madiun Kota, Apel dipimpin oleh Walikota Madiun. Personel yang terlibat SATPOL PP & DAMKAR, DISHUB, BPBD, PMI dan TNI POLRI selanjutnya langsung dilakukan pembagian tugas menjadi 3 tim untuk melaksanakan kegiatan tersebut

Bagikan Tautan :

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap V 19 04 2021

Laksanakan Patroli pada hari Senin tanggal 18 April 2021 Sehubungan dengan INSTRUKSI WALIKOTA MADIUN NO 8 TAHUN 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 DI Wilayah Kota Madiun dan PERATURAN WALIKOTA No 16 TAHUN 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 Sebagai tindak lanjut dari INMENDAGRI Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 untuk kegiatan Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol kesehatan ( Prokes ).

Terhadap pelaku usaha dengan tindakan humanis memberikan himbauan untuk menerapkan protokol kesehatan dan mempersilahkan kepada pengunjung berkerumun untuk segera pulang.

Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus. FIGHT COVID 19

Bagikan Tautan :

Patroli Gangguan Trantibum 18 04 2021

Kurun waktu 2 hari pukul 21.00 WIB laksanakan patroli seputaran Kota Madiun terkait tindakan rutin terhadap Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 2021, didampingi Kasi Opsdal Tibumtranmas dan Kasi Binwasluh pada Minggu, 18 April 2021 personel Satpol PP & Damkar, bersama TNI dan POLRI menyasar aktivitas masyarakat yang berada ditempat hiburan malam, pada waktu tersebut situasi terpantau masih nihil aktivitas dan kondusif.

Bagikan Tautan :

Pengamanan Akses Masuk Kota Madiun 10 04 2021

Sabtu, 10 April 2021 setelah Apel yang bertempat di halaman Depan Polresta, personel Satpol PP&Damkar bersama Dishub, TNI dan POLRI lakukan kegiatan pengamanan akses pintu masuk Kota Madiun.

Pengamanan bagian utara terletak di simpang Redjoagung, bagian barat di Simpang Gading, bagian selatan di Simpang Tean, dan bagian Timur di Jalan Raya Dungus.

Selain lakukan pengamanan ditempat tempat tersebut juga dilaksanakan operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan serta pemeriksaan barang pengguna jalan.

Bagikan Tautan :

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap V 09 04 2021

Menindaklanjuti Petunjuk dari Kasatpol PP & Damkar Kota Madiun hari Kamis tanggal 09 April 2021 Sehubungan dengan Instruksi Walikota Madiun tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 DI Wilayah Kota Madiun. Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 untuk kegiatan Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol kesehatan ( Prokes ) dilaksanakan mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021 jam 23.30 sampai dengan selesai, melibatkan Pom AD, Pom AU, Kodim 0803, Polresta, Satpol Pp & Damkar.

Setelah apel persiapan yang dilaksanakan di halaman depan kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun jalan Sombo Nomor 6 Madiun pukul 23.30 WIB, Dipimpin oleh Kabid Trantibum Linmas, Kasi Bangtas dan Kasi Pamwal dengan telah menindak sejumlah 5 orang pelanggar.

Terhadap pelaku usaha dengan tindakan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi himbauan untuk menghentikan aktivitas dan lakukan penyitaan barang berupa : KTP dan Tabung Gas Elpiji ukuran 3 KG. Kemudian kepada para pemuda yang masih beraktivitas ditempat tersebut dipersilahkan segera pulang kerumah.

Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus. FIGHT COVID 19

Bagikan Tautan :

Rutin Penyemprotan Desinfektan 08 04 2021

Kamis, 08 April 2021 pukul 08.30 WIB, Apel Pagi mengawali kegiatan penyemprotan Disinfektan bertempat di Sumber Wangi, personil lakukan penyiagaan 1 unit water suply 5.000 Liter Nopol AE 8302 AP untuk pengisian unit dan 1 Unit Roda 3 untuk penyemprotan Disinfektan.

Personil yang terlibat yaitu : Satpol PP & Damkar, Dinas PU, Dinas Perdagangan, Dinas Perkim, DLH, BPBD, dan PMI, Total unit yang diperuntukkan untuk penyemprotan dengan lokasi penyemprotan di wilayah Kelurahan Pandean dan Demangan. Giat berjalan lancar dan terkendali.

Bagikan Tautan :

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap V 08 04 2021

Menindaklanjuti Petunjuk dari Kasatpol PP & Damkar Kota Madiun hari Kamis tanggal 08 April 2021 Sehubungan dengan Instruksi Walikota Madiun tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 DI Wilayah Kota Madiun. Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 untuk kegiatan Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol kesehatan ( Prokes ) dilaksanakan mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021 jam 23.30 sampai dengan selesai, melibatkan Pom AD, Pom AU, Kodim 0803, Polresta, Satpol Pp & Damkar.

Setelah apel persiapan yang dilaksanakan di halaman depan kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun jalan Sombo Nomor 6 Madiun pukul 23.30 WIB, Dipimpin oleh Kabid Damkar&Penyelamatan dan dengan pengendali Kasi Opsdal Trantibum telah menindak sejumlah 2 orang pelanggar.

Terhadap pelaku usaha dengan tindakan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan dan memberi himbauan untuk menghentikan aktivitas. Kemudian kepada para pemuda yang masih beraktivitas ditempat tersebut dipersilahkan segera pulang kerumah.

Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol
Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus . FIGHT COVID 19

Bagikan Tautan :

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap V 07 04 2021

Menindaklanjuti Petunjuk dari Kasatpol PP & Damkar Kota Madiun hari Rabu tanggal 7 April 2021 Sehubungan dengan Instruksi Walikota Madiun tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 DI Wilayah Kota Madiun. Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 untuk kegiatan Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol kesehatan ( Prokes ) dilaksanakan mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021 jam 23.30 sampai dengan selesai, melibatkan Pom AD, Pom AU, Kodim 0803, Polresta, Satpol Pp & Damkar.
Setelah apel persiapan yang dilaksanakan di halaman depan kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun jalan Sombo Nomor 6 Madiun pukul 23.30 WIB, Dipimpin oleh Kabid Gakda dan dengan pengendali dan pengendali Kasi Opsdal Trantibum dan Kasi Binwasluh telah menindak sejumlah 2 orang pelanggar.

Terhadap pelaku usaha dengan tindakan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan dan memberi himbauan untuk menghentikan aktivitas. Kemudian kepada para pemuda yang masih beraktivitas ditempat tersebut dipersilahkan segera pulang kerumah.

Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus . FIGHT COVID 19

Bagikan Tautan :

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap V 06 04 2021

Menindaklanjuti Petunjuk dari Kasatpol PP & Damkar Kota Madiun hari Selasa tgl 6 April 2021 Sehubungan dengan Instruksi Walikota Madiun tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 DI Wilayah Kota Madiun masih dalam proses. Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri No.7 Th 2021 tanggal 5 April 2021. untuk kegiatan Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol kesehatan ( Prokes ) tetap dilaksanakan mulai tanggal 6 April s/d 19 April 2021 jam 23.30 sampai dengan selesai, melibatkan Pom AD, Pom AU, Kodim 0803, Polresta, Satpol Pp & Damkar.

Setelah apel persiapan kegiatan dilaksanakan di halaman depan kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun jalan Sombo Nomor 6 Madiun pukul 23.30 WIB, Dipimpin oleh Kabid Trantibum Linmas dan dengan pengendali Kasi Opsdal Trantibum telah menindak sejumlah 4 orang pelanggar Instruksi WaliKota Madiun Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM MIKRO untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Madiun. Terhadap pelaku usaha dengan tindakan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.


Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus . FIGHT COVID 19

Bagikan Tautan :

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap IV 05 04 2021

Senin, 05 April 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro IV dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Mako, Didampingi Pengawas dan pengendali Kabid Damkar & Penyelamatan dan Kasi Lidik, Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI rutin melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat usaha kemudian dihimbau segera berkemas meninggalkan lokasi.

Hasil dari kegiatan tersebut telah menindak sejumlah 3 orang pelanggar Instruksi WaliKota Madiun Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM MIKRO untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Madiun. Terhadap pelaku usaha dengan tindakan tegas dan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.

Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus . FIGHT COVID 19

Bagikan Tautan :

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap IV 31 03 2021


Rabu, 31 Maret 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro IV dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Kantor Satpol PP dan Damkar, Didampingi Pengawas dan pengendali Kasi Oprasional Pemadamam&Peyelamatan, dan Kasi Linmas, Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI rutin melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat usaha kemudian dihimbau segera berkemas meninggalkan lokasi.

Hasil dari kegiatan tersebut telah membubarkan anak muda yang masih beraktivitas di fasiltas umum dan tempat usaha kemudian dihimbau untuk segera pulang.

Kepada pemilik usaha pada saat tersebut telah dihentikan aktivitasnya dan dihimbau segera berkemas dan segera meninggalkan lokasi,
Serta lakukan pembubaran parkir liar di PSC ( Pahlawan Street Center )

Bagikan Tautan :

Tindak Lanjuti Aduan 30 03 2021

Menindak lanjuti tentang adanya kerumunan di KPP PRATAMA, Setelah personil tiba di Lokasi menemui Kasubag Umum menghimbau untuk mentaati protokol kesehatan.

Kemudian juga dihimbau untuk lakukan pembatasan pada pengunjung, yaitu dengan ketentuan pengunjung yang baru datang dan belum punya nomor antrian agar tidak dilayani untuk mencegah mengurai kerumunan.

Hasil pemantauan kami terkait penerapan protokol kesehatan ditempat tersebut sudah mematuhi protokol kesehatab dengan menjaga jarak antrian, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, meja pelayanan sejumlah 17 yang sudah diberi pembatas akrilik serta pemeriksaan suhu tubuh.

Bagikan Tautan :

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap IV 27 03 2021

Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 00.05 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro IV dalam rangka peningkatan pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Kantor Satpol PP & Damkar, Didampingi Pengawas dan pengendali Kabid Damkar & Penyelamatan, Kasi Opsdal Trantibum dan Kasi Binwasluh.

Tim memulai bergerak membubarkan kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat usaha kemudian dihimbau segera berkemas meninggalkan lokasi.

Hasil dari kegiatan tersebut telah menindak tegas dengan membubarkan gerombolan Geng Mobil yang parkir di area PSC yang menganggu arus lalu lintas serta meresahkan warga, dan terhadap pelaku usaha mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.
Mari Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan. Fight Covid 19

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?