SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Category Bidang Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan

GIAT YUSTISI PENEGAKAN PERDA/PERWAL DI WILAYAH KOTA MADIUN


Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun bersama dengan Polresta Madiun Kota dan Kodim 0803, Detasemen Polisi Militer V/Brawijaya, SATPOM AU, dan Yonif Para Raider 501/BY melaksanakan operasi yustisi penegakkan peraturan daerah dan peraturan Walikota. (10/04/2023).

Dalam apel yang diterima di pimpin oleh Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – undangan, Drs. Supriyono menyampaikan terima kasih atensinya kepada TNI dan Polri yang melaksanakan tugas dengan rutin, sesuai dengan surat.


“ Terima kasih kepada jajaran samping Tni dan Polri yang melaksanakan tugas bersama dengan pemerintah daerah sesuai surat kami dan selamat bergabung dalam tugas dari pemerintah daerah, nanti kita lakukan pengecekan terkait dengan perizinan baik itu lahan dan atau bangunan sebagai tindak lanjut aduan warga tentang adanya pembangunan yang mengotori jalan dan merusak fasilitas umum kemudian kegiatan akan menyesuaikan sesuai dengan permasalahan yang ada di lapangan”

Dalam Kegiatan tersebut telah melaksanakan pemantauan terhadap pembangunan proyek yang meresahkan warga dan disinyalir pembangunan tidak berizin, kedua penertiban PKL yang tidak mentaati peraturan Peraturan Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 dan yang ketiga pengawasan PKL di sepanjang jalan Taman Praja.

Pengecekkan aduan warga yang pertama berlokasi di jalan Setia Budi atas laporan adanya pembangunan yang menyebabkan jalan kotor penuh dengan pasir dan membuat lingkungan menjadi berdebu,
Kegiatan kedua penertiban PKL petugas memberikan himbauan Peraturan Walikota Madiun terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, petugas lakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada disekitar kojo atau jalan Tanjung raya yaitu kepada PKL diharapkan memasang tirai di tempat usahanya.


“ Area tempat pengusaha makan yang sepertinya terbuka pada siang hari diminta untuk menutup tirai, dan hari ini kami menghimbau agar tirai segera dipasang atau ditarik. Robi Kristanto, SH.


Terkait dengan pengawasan PKL yang berada di jalan Taman praja, Hari Andri Asmoro. Amd, Kasi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas menuturkan bahwa giat ini dilakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, inilah permasalahan pedagang pasar tradisional di Jalan Merpati yang sudah meminta izin berjualan di Jalan Taman Praja dan hingga kini belum mendapat izin dari Walikota Madiun. Karena informasi yang diterima sudah berjualan di lokasi tersebut. Jadi kami cek impresi dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada aktivitas.

Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

Kunjungan Kerja Satpol PP Kota Probolinggo

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, menerima kunjungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Probolinggo dalam rangka meningkat Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, khususnya di Bidang Penegakan Perda, maka diperlukan kecukupan baik dari sisi keterampilan SDM maupun pemahaman tentang program dan kegiatan utamanya dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana dari DBHCHT.

Dalam Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono, S.STP,. M.Si, Plt Sekretaris Suwarno SH, dan Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan Drs Supriyono. 06/04/2023.

“ Tujuan kunjungan ke Kota Madiun adalah kunjungan balasan, karena tempo hari Satpol PP Kota Madiun melakukan pengiriman anggota dan yang kedua adalah ngangsu kawruh ke Kota Madiun terkait dengan DBHCHT dan kegiatan lain yang dilaksanakan Satpol PP Kota Madiun” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo.

Dalam hal penataan PKl, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, S.STP,. M.Si menyampaikan bahwa dalam penataan PKL kita tidak semata-mata melakukan penertiban namun mengedepankan tindakan persuasif karena pemerintah Kota Madiun sangatlah mendukung perekonomian masyarakat dengan langkah awal yang harus diubah adalah konsep yang sering muncul di masyarakat ketika melaksanakan penertiban.

Kita harus mengubah istilah urak urak, dikomunikasikan kepada pelanggar dan masyarakat melalui media social dan tatap muka. Dengan Satpol PP datang berarti tidak ada ketertiban di situ, cara membangun konsep ini tidak hanya kepada pedagang kaki lima tetapi juga tokoh masyarakat sehingga mereka juga berkontribusi dan lingkungan harus menjaganya.
Tidak mudah mengubah konsep budaya ini. Situasi yang sama pasti akan menimbulkan konflik dengan instansi yang berseberangan dengan pelanggar saat melakukan tugas.


Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjalin hubungan kerjasama. Jika ada masalah apa pun, kami akan berkoordinasi bersama.


Beliau mengingatkan bahwa, kewenangan dan kewibawaan pemerintah daerah dalam hal ini ada pada Satpol PP, sehingga kita tidak heran jika pimpinan menegur kita, karena kita memang dituntut, termasuk saya sering dalam apel di dimarahi dan menurutnya ini penting dan merupakan awal yang baik untuk saling mengingatkan, membangun, dan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik

 

 

 


Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

PENGECEKKAN BANGUNAN ATAS ADUAN WARGA

Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, kemarin melaksanakan kegiatan pengecekkan bangunan berlantai 2 terletak di jalan pesanggrahan IV/I kelurahan Taman atas aduan bersurat dari warga setempat (29/03/2023).

Terkait dengan pembangunan materialnya ini bermasalah dengan warga, karena pembangunannya menempel pada tembok warga setempat dan jatuhnya material sampai ke warga yang berada disampingnya, dan sebelumnya sudah ada perundingan namun tidak ada lagi tindak lanjut dari pemilik Ujar Kasi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas, Hari Andri Asmoro A.Md.

Dalam melakukan cek lokasi Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, melalui Kasi Pengembangan Kapasitas, Hari Andri Asmoro, A.Md bersama Kasi Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan Robi Kristanto, S.H menghampiri ketua RW setempat.

Wisang selaku Ketua RW juga menyampaikan bahwa pemilik bangunan merupakan warga baru di lingkungannya, warga sudah memberikan arahan dan saran untuk memasang paranet agar material tidak jatuh ke tetangga tapi kelihatannya belum ada tindak lanjut dan dimintai identitas diri juga tidak diberikan.

Pengecekan lokasi yang beralamat di jalan pesanggrahan IV/I, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tidak menemukan adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“ Dan kebetulan saat ini di lokasi terpantau tidak ada aktivitas, maka selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pemangku kewenangan agar permasalahan ini segera menemukan titik terang antara warga setempat dan pemilik bangunan yang notabene adalah penghuni baru di lingkungan tersebut, maka akan kami cross check terkait izin, sudah sampai sejauh mana pengurusan perizinannya “ Kasi Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan Robi Kristanto, S.H.


Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

PEMBINAAN PENGUSAHA TEMPAT HIBURAN MALAM

Melaksanakan pembinaan kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun kemarin mengundang seluruh pengusaha ke Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun(29/03/2023).

Dalam kegiatan ini yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kasatpol PP dan Damkar, Sunardi Nurcahyono S.STP, M.Si, Perwakilan dari Disparpora Heru Waskito dan Perwakilan DPMPTSP Lely.

Di pembukaan acara Kabid Penegakkan peraturan perundang – undangan Drs Supriyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk menjalin harmonisasi antara Satpol PP dan pengusaha tempat hiburan malam dengan harapan setiap permasalahan yang timbul bisa diselesaikan dengan baik dengan mengacu pada peraturan daerah / peraturan walikota.

“Jadi tidak ada istilah Satpol PP hanya mengoprak – oprak, karena Satpol PP bertindak sesuai peraturan dan tentu tidak boleh diluar tupoksi “

Dari data yang masuk di Satpol PP dan Damkar Kota Madiun saat ini jumlah pelaku usaha yang berizin ada 11 dan yang belum berizin berjumlah 13.

Terkait perizinan, pada tahun lalu kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono S.STP, M.Si, juga sudah menyampaikan agar segera lakukan pengurusan perizinan namun sampai sekarang komitmen itu tidak dipenuhi sampai hari ini.

Dan beliau berharap agar pengusaha tempat hiburan malam segera menyesuaikan perizinan.

“ Setiap kegiatan apapun harus ada izin dan nanti akan kami minta komitmen dari panjengen terkait dengan komitmen ketertiban, dan ini sangat diperlukan. Jika misalkan ada yang masih belum berizin maka kami mohon maaf terpaksa kegiatan usaha akan kami tutup. Jika menghendaki kami harus datangi satu satu tempat usaha juga tidak masalah karena kita harus saling mengingatkan jadi saya akan selalu mengingatkan, mendukung namun tidak mematikan”

Langkah pembinaan untuk meningkatkan ketertiban ini direspon positif oleh pengusaha, mereka menerima manfaat dan solusi dan sanggup menyelesaikan pengurusan izin.

izin oss sangat mudah jika masih ada yang merasa kesulitan nanti akan difasilitasi untuk dibantu oleh DPMPTSP, ujar Lely Perwakilan DPMPTSP.


Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

KUNJUNGAN SATPOL PP DI JL TANJUNG MEKAR

Permasalahan terkait dengan banyaknya truk yang keluar masuk di jl Tanjung Mekar, membuat warga setempat resah, dugaan truk tersebut merupakan kendaraan milik salah satu toko.

Dalam Apel Drs. Supriyono selaku Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan menyampaikan bahwa pada hari ini, giat cek gudang di jalan Tanjung Mekar, nanti kesana karena ada laporan dari warga terkait dengan keberadaan gudang yang disinyalir tidak berizin, nanti kita kesana untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor, jika terlapor bisa menunjukkan izin kita tetap lakukan tindak lanjut aduan dengan humanis, intinya kita kesana cek lokasi keberadaan gudang dan fasilitas. Jika memang tidak ada pelanggaran dari Satpol PP untuk mengkondisikan terkait dengan dokumentasinya (27/03/2022).

Dari informasi yang dihimpun truk yang masuk ke jalan dilingkungan tersebut karena untuk melakukan bongkar dan muat barang.

“ Sakdurunge enek gudang biasane lingkungan sejuk, penak mboso enek gudang, truk – truk mlebu neng kene dalan macet, selokan rusak “ Tutur salah seorang perwakilan dari warga setempat yang mengeluhkan jalan lingkungannya tersebut menjadi macet dan rusak, mengingat jalan tersebut sangat kecil dengan lebar 3 Meteran.

Dan warga sempat mengaku tidak mempermasalahkan terkait keberadaan gudang dan masuknya truk yang melakukan bongkar muat namun jangan truck dengan kapasitas besar seperti fuso/tronton karena mengganggu lingkungan dan kabel jaringan milik warga juga sempat putus karena masuknya kendaraan besar tersebut.

Dalam hal ini Kasi Binwasluh, Robi Kristanto, SH juga menyarankan kepada warga untuk melaporkan ke kelurahan setempat agar di kelurahan permasalahannya, Maka ini nanti kita ketemu dengan pelapor dulu kita cek terkait surat izin dan setelahnya kita lakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP dan Damkar kota Madiun.

 

 

 

Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

HORMATI BULAN SUCI RAMADHAN, SATPOL PP SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA

Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, pada 22 Maret 2023 melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan walikota madiun yang mengatur aktivitas masyarakat selama bulan suci ramadhan 1444 H.

Sosialisasi kali ini menyasar pada tempat hiburan malam yang ada di wilayah kota madiun, dengan harapan agar setiap orang mengetahuinya, terkait dengan pengundangan Peraturan Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, agar dalam pelaksanaannya tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Diskotik, Karaoke, Permainan Bola Sodok, Permainan Ketangkasan Elektronik, Warnet yang digunakan sebagai tempat Game Online dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup mulai tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 April 2023.

Kami Harap Peraturan ini dilaksanakan khususnya Para pemilik atau pengelola tempat hiburan, agar tercipta situasi kota Madiun yang kondusif, aman dan tertib

Dokumentasi foto lain klik Disini


Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

Peraturan Walikota Madiun Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan 2023

1 Ramadhan jatuh pada 22 Maret 2023 Pemerintah Kota Madiun melaksanakan pengaturan aktivitas masyarakat dengan mengundangkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.


Mengenai kebijakan tersebut maka akan memberlakukan :


1. Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa transisi menuju endemi:


a. Perilaku hidup sehat melalui penyempurnaan tata cara wudhu, khususnya mencuci tangan agar menggunakan sabun (pembersih), berkumur membersihkan hidung dan lain-lain;


b. Membersihkan lantai, daun pintu, microphone, tempat wudhu, kamar mandi/toilet dan fasilitas lainnya tetap setiap hari dengan cairan desinfektan;


c. Membuka semua jendela, pintu/ventilasi Masjid/Mushola untuk kelancaran sirkulasi udara dalam ruangan serta dianjurkan memakai Exhaust Fan (Alat penyerap udara dalam ruangan) pada saat ibadah sholat berlangsung;


d. Membawa peralatan sholat yang bersih dari rumah (sajadah, sapu tangan dan tempat sujud lainnya) dan jama’ah yang sedang mengalami gejala sakit seperti batuk, flu, demam, sesak nafas dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;


e. Upaya tanggap/melaporkan kejadian ke puskesmas terdekat (Call Center 112 dan/atau 0895 2415 3825) apabila terdapat masyarakat yang dicurigai tertular virus khususnya di sekitar Masjid/Mushola.


2. Peribadatan di masa transisi menuju endemi:


a. Tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;


b. Sholat Jum’at, Sholat Wajib Lima Waktu, Sholat Tarawih dan Tadarus Al[1]Qur’an dapat dianjurkan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan;
Pengaturan lainnya :


a. Diskotik, Karaoke, Permainan Bola Sodok, Permainan Ketangkasan Elektronik, Warnet yang digunakan sebagai tempat Game Online dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup mulai tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 April 2023;


b. Rumah makan/restoran/kafe/depot/warung/pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari agar diberi tabir penutup dengan protokol kesehatan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;


c. Setiap jenis usaha yang berpotensi menimbulkan bunyi-bunyian agar mengurangi volume suara/bunyi selama Bulan Ramadhan;


d. Bagi Masjid/Mushola, khususnya saat Maghrib dan Subuh untuk mengumandangkan adzan tepat waktu disesuaikan dengan RRI Madiun;


e. Penggunaan speaker/pengeras suara di bulan Ramadhan dalam pelaksanaan Salat Tarawih dan ceramah/kajian Ramadhan menggunakan speaker/pengeras suara dalam;


f. Penggunaan speaker/pengeras suara untuk tadarus Al-Qur’an dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dengan suara luar dan setelah pukul 22.00 WIB dengan suara dalam;


g. Takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/mushola dapat dilakukan menggunakan speaker/pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam;


h. Untuk supermarket/mall/rumah makan wajib mengumandangkan Adzan saat Maghrib sebagai tanda Buka Puasa dengan merelay RRI Madiun dengan frekuensi Pro 1 FM 105,5 MHz., 99,7 MHz., AM 1008 KHz. dan Pro 2 FM 95,2 MHz.;


i. Setiap orang yang tidak memiliki izin dilarang membuat, mengedarkan dan menjual petasan, kembang api dan sejenisnya;


j. Setiap orang dilarang membakar/membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya yang menimbulkan efek letusan yang mengganggu ibadah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;


k. Bagi masyarakat yang akan menukarkan uang baru dihimbau untuk menukarkan uang baru pada bank-bank resmi;


l. Bagi pengusaha di bidang pertelevisian/radio/surat kabar dan sejenisnya dihimbau untuk menambah berita yang bernuansa Islami;


m. Apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran terhadap Peraturan Walikota ini agar melaporkan kepada yang berwajib


Dalam pengudangan ini menugaskan satpol pp dan damkar kota madiun untuk melakukan pemantauan dan penegakkan terhadap pelaksanaan peraturan walikota Agar Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada Tahun 2023 ini dalam pelaksanaannya tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib.

Agar semua orang mengetahuinya, berikut kami lampirkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023




Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas




Bagikan Tautan :

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN/ ATAU PERATURAN KEPALA DAERAH


Pada selasa, 21 Maret 2023 Bidang Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan pelayanan publik melalui penyelesaian pengaduan masyarakat.

Petugas pelaksana kegiatan : Kabid Penegakan Penegakan Peraturan Perundang-undangan: Drs. Supriyono, Kasi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas: Hari Andri Asmoro, A.Md, Sub Koordinator Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan: Robi Kristianto, SH, Anggota Satpol PP: 13 Personil, Polres Madiun Kota 4 Personil dan Kodim 0803 DSJ 5 Personil..
Dalam Kegiatan ini telah melakukan penyelesaian sengketa terkait dengan pemasangan reklame antara vendor, pemilik lahan, dan tetangga pemilik lahan.
Permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan bersama Kelurahan Patihan yang juga dihadiri oleh Lurah Patihan (Bapak Anjas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Kodim 0803/DSJ Kota Madiun, dan Reskrim Polres Madiun.

Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

Puncak Peringatan HUT, Peroleh Juara II Se – Jatim

Mewakili Walikota Madiun Sekretaris Daerah Ir Soeko Dwi Handiarto, MT hadir ucapkan selamat dan sukses kepada Satpol PP dan Damkar Kota Madiun atas capaian prestasi yang diperoleh dalam puncak perayaan peringatan HUT Satpol PP ke 73, Satlinmas ke 61 dan Damkar dan Penyelamatan ke 104 di bumi Wali.

Pada puncak peringatan HUT tingkat Provinsi Jawa Timur ini dihadiri oleh 38 Bupati dan Walikota, Forkopimda Tuban, TNI, Polri dan pasukan Satpol PP, Satlinmas, Damkar dan Penyelamatan seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.


Dalam Apel siaga gelar pasukan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-73, Satlinmas ke-61, Damkar dan Penyelamatan ke-104 tersebut Satpol PP dan Damkar Kota Madiun berhasil mendapatkan juara ke 2 dalam lomba Kerapian dan ketertiban pasukan.

Puncak peringatan HUT tahun 2023 ini, dipusatkan di Kabupaten Tuban. Adapun kegiatan HUT kali ini mengambil tema, “Mewujudkan Wilayah Jawa Timur Yang Tertib dan Ramah Investasi Melalui Satpol PP, Satlinmas, Damkar dan Penyelamatan Yang Profesional”.

Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa,M.Si terlihat memimpin langsung jalanya upacara dalam kesempatan ini, beliau menyerahkan beberapa penghargaan dan bantuan, yaitu penghargaan Pemkab dan Pemkot teraktif dalam program SIJALINMAJATARU, penghargaan sinergitas dan partisipasi aktif dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Provinsi Jatim.

Penghargaan pelaporan data terintegrasi Satpol PP Kabupaten dan Kota, Penghargaan anggota linmas yang mengabdi lebih dari 30 tahun, Penghargaan lomba kerapian pasukan dan ketertiban pasukan upacara, bantuan beasiswa dan paket sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA serta penyerahan bibit penghijauan mangga, sengon, petai dan jambu mente.

Pada seluruh jajaran Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Gubernur Khofifah menyampaikan terimakasih dan rasa bangga atas dedikasi pengabdian terutama yang memberikan perlindungan serta pelayanan yang tulus demi mewujudkan rasa aman, tertib, tentram, dan kondusif kepada masyarakat.

“terima kasih dan rasa bangga kita kepada seluruh tim Satpol PP, Satlinmas dan Tim pemadam kebakaran dan penyelamatan atas dedikasi terbaik memberikan perlindungan pada masyarakat. Pesan saya, tingkatkan profesionalisme dan integritas demi mewujudkan wilayah tertib, aman dan ramah investasi,”.

Dalam puncak perayaan Hut tersebut Penghargaan juga diberikan kepada Marsid Marsito Hadi, sebagai anggota Perlindungan masyarakat kota Madiun yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun

Dokumentasi Foto Lain Klik Disini

Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

 

 

 

Bagikan Tautan :

Pembinaan Dan Pelatihan Kesamaptaan

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menyerahkan sejumlah 40 personel kepada 501 BY, untuk menerima pembinaan dan pelatihan kesamaptaan.

Penyerahan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan Drs. Supriyono, Kepala Seksi Kerjasama Pengembangan Kapasitas Hari Andri Asmoro.AMd. dan Rahman Pasi -1 Lidik.


Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk meningkatkan kedisiplinan. bukan berarti seperti TNI, namun minimal di bawah TNI untuk melancarkan kegiatan penegakan perda dalam giat rutin agar selalu sigap, loyal, dan cekatan mentaati perintah pimpinan, sesuai yang di amanahkan pimpinan, Yang kedua kegiatan ini merupakan pilihan, program kegiatan rutin yang diharapkan anggota agar selalu sehat dalam menjalankan tugas tugasnya. Ujar Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan, Drs Supriyono.

40 personel meliputi Satpol PP, Linmas Dan Damkar Kota Madiun diserahkan secara penuh kepada yonif infanteri para raider 501 oleh Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan.

Dan beliau menambahkan “ Mereka diharuskan untuk mengikuti arahan pelatih dan bagi yang tidak bisa mengerti dan mengikuti arahan pelatih maka hukuman akan diberikan kepada pelatih dari 501 BY “

“ ini merupakan langkah awal dalam pembinaan dan pelatihan agar ketika menjalankan upacara di Kabupaten Tuban mereka bisa terbiasa, dan diharapakan dapat memahami antar rekan ketika dalam kesalahan saat pergerakan segera diingatkan. “ (Pelatih 501).

Kegiatan ini juga turut didukung penuh oleh 501 BY dengan mempersiapkan tim korsik yaitu Lokananta 501 agar Tim dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun lebih semangat dalam menjalankan pelatihan.

Dalam kegiatan ini Rahman, Pasi -1 Lidik juga menyampaikan pelaksanaan perhari tolong yang ikhlas, karena ada tujuan akhirnya yaitu terkait dengan kegiatan upacara di Kabupaten Tuban, Sehingga pada pelatihan ini fokus kepada pembinaan fisik dan PBB, dan untuk rekan rekan pada pelatihan ini wajib mengikuti, tidak ada izin.


Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

PEMBAHASAN DBHCHT TA 2022

Penggunaan DBHCHT TA 2022 tidak terasa telah berakhir, yang menjadi kendala permasalahan tahun kemarin terkait dengan teknis kembali dibahas pada rapat kamis, 26 Januari 2022.

Semua OPD pengguna dilingkungan pemerintah kota dilibatkan, dalam rapat ini lantaran dalam penyerapan anggaran di masing – masing OPD masih belum bisa optimal sebagai bahan evaluasi tahun 2023

“ Masih ada kesulitan dan keraguan dalam penyerapan anggaran, memang karena ini merupakan hal yang baru sehingga masih menimbulkan keraguan. Pos penganggarannya kalau teknis nanti terkait itu enggak masalah artinya tetap kita mengikuti aturan yang ada.“ Tegasnya. Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – undangan, Drs. Supriyono.

Berkaitan dengan penjabaran dari program atau kegiatan rencana dalam rapat tersebut juga akan dikonsultasikan ke Sekda, Sementara silpa dimasukkan ke RKA Mendahului sembari menunggu rekonsiliasi dari provinsi yang akan diikuti oleh finalisasi RKP Tahun 2023 setelah rekonsiliasi.

Salam Praja Wibawa dan Salam Yudha Brama Jaya

 

Dokumantasi Foto Lain Klik Disini

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

Operasi Sigap Peduli Lindungi 2022

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun – Pada hari ini, Senin 18 juli 2022 Melaksanakan operasi gabungan bersama Provinsi Jawa Timur, yaitu melaksanakan tugas operasi SIGAP Peduli lindungi 2022 dalam rangka pengawasan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di wilayah Kota Madiun.

Perwakilan dari Satpol PP Provinsi sebanyak 4 orang yaitu Kabid Bidang penegakan peraturan daerah, Kepala seksi pembinaan Pengawasan & Penyuluhan, dan beserta anggota.

Perwakilan dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun yaitu Kabid Penegakkan Perundang – Undangan, Sub Koordinator Binwasluh, Kasi Penyelidikan dan penindakan, Kasi Kerjasama & Bangtas beserta Staf Bidang Penegakan Peraturan Daerah.

Acara yang berlangsung antara pukul 14:00 WIB sampai dengan pukul 15:15 WIB mengunjungi tempat-tempat seperti Inul Vizta, Pizza Hut, Hotel Merdeka, Sumber Wangi, Timbul Jaya Plaza, petugas mengecek penggunaan aplikasi proteksi tersebut dan menemukan penerapannya belum optimal. sehingga petugas harus selalu menghimbau setiap pelaku usaha untuk melakukan pemeriksaan barcode Peduli Lindungi kepada pengunjung.

Salam Praja Wibawa dan Salam Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri

 

Dokumentasi foto lain klik disini

Bagikan Tautan :

Penutupan / Penyegelan Kios di Pasar Besar Kota Madiun

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun – Jumat 15 Juli 2022 pukul 08.00 WIB melakukan penutupan / penyegelan 107 kios yang berlokasi di Pasar Besar Madiun Lantai II jl Panglima Sudirman.

Kegiatan ini mengacu pada pada Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar jo. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018.

Pelaksanaan acara dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Madiun, dengan melibatkan personel dari Satpol PP & Damkar, Dinas Perdagangan dan Dinas Perdagangan, dan TNI POLRI.

Surat peringatan telah dikirim sebelumnya, namun tidak diindahkan maka dengan berat hati dilakukan penyegelan. Penyegelan ini dilakukan tanpa batas waktu sampai semua tunggakan dan kewajiban administrasi lainnya diselesaikan. Ujar Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan.

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri

 

Dokumentasi Foto Lain Klik Disini

Bagikan Tautan :

Cek Surat Izin Tempat Pemondokan / Rumah Kost

Tidak ingin terkecoh dengan keberadaan tempat usaha yang tidak memperbaharui dan memperpanjang izinnya kemarin. Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun meninjau Tempat Pemondokan / Rumah Kost di Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo.

Periksa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional (HO) dll. Di salah satu rumah kos didapati tidak memenuhi izin persyaratan, petugas terpaksa harus menghentikan pembangunan kamar baru hingga izin selesai. Giat berjalan aman dan lancar.

Dokumentasi Foto lainya Klik Disini

Bagikan Tautan :

Penggunaan Masker Dilonggarkan, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Pantau Situasi

Kebijakan pemakaian masker dilonggarkan, Hari ini Rabu 18 Mei 2022 Satpol PP dan Damkar Kota Madiun terus pantau situasi dengan melakukan kegiatan operasi yustisi.

Sebelumnya kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh presiden republik Indonesia Ir Joko Widodo telah memberikan kelonggaran penggunaan masker dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemic covid 19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Di Kota madiun sendiri aktivitas di pusat perbelanjaan seperti mall sudah cukup ramai, dengan adanya kebijakan tersebut Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan memahami aturan kebijakan tentang pelonggaran pemakaian masker.

Tidak ingin lengah, meski telah dilonggarkan petugas yang tergabung : Polres Madiun kota, Dishub, BPBD dan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun di kawasan yang banyak dikunjungi warga di Plaza Madiun Jalan Pahlawan tersebut, dilakukan pembinaan penerapan protokol kesehatan, petugas mengecek penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, sosialisasi dengan petugas keamanan dan pengunjung, serta pembagian masker.

“Jangan Lupa Pakai Maskermu ketika berada di area keramaian, terus waspada dan terapkan protokol kesehatan “

Bagikan Tautan :

Pantau Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Di tengah munculnya virus baru , Petugas ikut memantau pelaksanaan protokol kesehatan, Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun serta dinas terkait terus melakukan operasi penertiban masyarakat dan membagikan masker kepada pengendara.

Kami himbau memakai masker untuk beradaptasi dengan hidup bersih dan sehat guna mencegah penyebaran virus. Jumat, 13 Mei 2022.
Tempat acara hari ini adalah jalan mastrip, di mana petugas memberikan masker dan mendidik mereka tentang pentingnya menggunakannya saat meninggalkan rumah.

Ayo Dulur, mari tingkatkan kesadaran, tetap waspada, dan ikuti protokol kesehatan. Jaga diri kita dan orang-orang di sekitar kita.



Dokumentasi Foto klik Disini

Bagikan Tautan :

Tim Gabungan lakukan Penutupan Sementara salah satu Tempat Hiburan

Malam Tidak Berizin di Kota Madiun, Senin, 10 Mei 2022. Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Disbudparmudora, DPMPTSP, kemarin resmi melakukan penutupan salah satu Tempat Hiburan Malam yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman Kota Madiun. Penutupan dilakukan lantaran Tempat Hiburan Malam tersebut tidak memiliki izin. Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.

Dengan disaksikan Pejabat Terkait dan Pemilik Usaha Penutupan tersebut ditandai dengan penyegelan dan pemasangan sticker larangan beroprasi.
Sunardi Nurcahyono S.STP., M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun Menambahkan “Penutupan Tempat Hiburan Malam tersebut bersifat sementara hingga Ijin diurus dan diterbitkan oleh Dinas yang berwenang”.

Kegiatan Penutupan yang dilakukan berjalan dengan aman lancar dan terkendali.

Dokumentasi lain klik Disini

 

Bagikan Tautan :

Sidang Tindak Pidana Ringan Perdana di Tahun 2022

SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA MADIUN – Pada Senin 10 mei 2022 ajukan perkara tipiring sebagai tindak lanjut penanganan permasalahan Penegakan Peraturan Daerah dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.


Sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun Jl. R.A Kartini No.07 Kota Madiun menghadirkan 2 Terdakwa pengusaha Minuman Beralkohol tidak berizin berinisial A dan D.


Kedua terdakwa merupakan pemilik usaha yang terjaring pada Operasi Gabungan yang dilaksanakan pada hari Kamis 21 April 2022 lalu yang kedapatan menyimpan Minuman Beralkohol dalam jumlah yang cukup banyak yang menurut informasi pelaku diperjualbelikan secara umum dan tanpa mengantongi surat ijin yang berlaku. Perrderan Minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam sidang yang berjalan lancar tersebut, para pelaku dijatuhi hukuman denda sebesar 500.000,- atau kurungan selama 2 hari.

Dokumentasi Lain Klik Disini

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi

Hai Dulur, tahukah Anda bahwa menerapkan protokol kesehatan dapat mengurangi risiko Covid di Kota Madiun? Satpol PP dan Damkar Kota Madiun secara konsisten mengedukasi warga tentang pentingnya penegakan protokol kesehatan 5M yaitu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, hindari keramaian, dan kurangi mobilitas.

Pada Jumat pagi, 11 Maret 2022, saat melaksanakan operasi yustisi di jalan diponegoro kami masih menemukan pengendara adik-adik dan remaja yang tidak mengenakan masker saat melintas di kawasan tersebut.

Petugas memberikan masker dan mendidik mereka tentang pentingnya menggunakannya ketika mereka meninggalkan rumah.

Ayo Dulur, mari tingkatkan kesadaran, tetap waspada, dan komitmen dengan protokol kesehatan Jaga diri kita dan orang-orang di sekitar kita.

 

Bagikan Tautan :

Tertibkan Tiang dan Jaringan Kabel

Upaya merapikan dan memperbaiki wajah Kota Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, bekerja sama dengan petugas pelaksana kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan penertiban tiang dan jaringan kabel di jalan protokol wilayah Kota Madiun.

Dasar Hukum Kegiatan : Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun.



Kasatpol PP dan Damkar, Sunardi Nurcahyono menuturkan pada kegiatan sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan serupa dengan hasil telah menertibkan tiang dan jaringan kabel yang tidak berizin, tiang jaringan yang menggerombol / berdempet dan tidak rapi, serta terdapat lebih dari 2 buah dalam 1 lokasi yang terlalu berdekatan sejumlah 14 tiang.

Penertiban tiang dan alas kabel fiber optik kembali dilakukan pada Rabu (23 Februari 2022) di Jalan protokol Kota Madiun sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan di Gedung Graha Krida Praja Lantai 1 Jalan Panjaitan, pukul 13.30 WIB.

Mengunjungi lokasi pelanggaran di simpang Jalan Pahlawan – Jalan Merapi pukul 15:00 WIB dan dilanjutkan mengunjungi lokasi pelanggaran di Jalan Serayu (depan UNMER) pukul 16:10 WIB dan mengkonfirmasi klasifikasi kepemilikan kepada entrepreneur.

Dengan hasil 3 (tiga) buah tiang jaringan tidak berizin di lakukan pelepasan, di tikungan Jalan Pahlawan – Jalan Merapi dan 2 (dua) buah tiang jaringan tidak berizin di lakukan pelepasan, di Jalan Serayu ( depan UNMER ).

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?