Pengkajian Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Drs. Ahsan Sri Hasto membuka rapat perizinan penggalangan dana masjid untuk mengkaji ulang peraturan daerah Kota Madiun No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Madiun No. 04 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 Pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Balaikota Madiun.
Pengaturan proses pengkajian peraturan daerah oleh pemangku kepentingan internal bukanlah hal baru dan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010, dan hari ini yang dibahas yaitu terkait pada Pasal 8 huruf (a) yang berbunyi ” siapapun dilarang mengamen, meminta-minta, dan berjualan di sekitar lampu lalu lintas (Traffic Light) telah mendapatkan kritikan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dengan penggalangan dana yang telah ditertibkan sebelumnya oleh Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam upaya penegakkan peraturan daerah dan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Berkenan bertindak sebagai peserta rapat yaitu :Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Dinas Perhubungan Kota Madiun dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, S.STP, M.Si beberapa kali menyampaikan bahwa terkait keberadaan penggalangan dana yang tidak memiliki izin dari dinas sosial PPPA, maka kegiatan tersebut harus dilarang. Ia juga memastikan, tidak akan menutup mata dan siap jika nanti terdapat masyarakat mengadukan atau menyampaikan argumentasi atau alasan dengan tujuan mempertahankan pendapat terkait dengan penolakan terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, kata beliau juga akan tetap menampung aduan masyarakat.
Pada rapat tersebut merupakan representasi dari komitmen bersama seluruh unsur dalam menetapkan program strategis yang dibutuhkan dalam urusan ketentraman ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat dan penegakkan peraturan daerah untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan kepala daerah atau pihak lain.
Alhamdulillah sesuai dengan bimbingan dan petunjuk dari harmonisasi dan sinkronisasi, Selain penyelarasan perda dan perkada, telah menghasilkan sebagai berikut :
1. Penggalangan dana di simpang Traffic Light tetap tidak diperkenankan karena melanggar Perda Kota Madiun No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Madiun No. 04 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 8 huruf (a) yang berbunyi “siapapun dilarang mengamen, meminta-minta, dan berjualan di sekitar lampu lalu lintas (Traffic Light).
2. Rekomendasi diberikan oleh Dinas Sosial menunggu persetujuan dari Walikota.
3. Penggalangan dana di simpang Traffic Light tidak diperkenankan karena akan menyebabkan kemacetan, mengurangi estetika kota, dan untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah.