SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Juni 2021

Operasi Yustisi 03 06 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 3 Juni 2021 pukul 09.50 WIB bertempat di jalan Jawa telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021.

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt.Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi


Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Jawa dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
2. Pukul 10.15 WIB Pelaksanaan apel dipimpin Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
3. Pukul 10.45 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan:
– 13 (Tiga Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 10 (Sepuluh) orang
3. Sanksi Sosial : 3 (Tiga) Orang.

Pengamanan dan Pengawalan 03 06 2021

Hari Kamis, 3 Juni 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 09.30 -11.45 WIB Kegiatan Persiapan Pengadaan Laptop Dan Pemaparan Analisa Spesifikasi Oleh UNESA, bertempat di gedung GCIO KOTA MADIUN. Hadir dalam kegiatan : Wakil Walikota Madiun, Kepala Dinas Pendidikan, Perwakilan Kejaksaan dan Perwakilan Polres Madiun Kota.

Pukul 08.30 – 10.00 WIB Konferensi Pers Terkait Rangkaian Giat 103 Kota Madiun Dan Outdoor Learning Paud Cendekia Kids Scholl, bertempat di Balaikota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Kadis Kominfo, Kadis Budparpora, Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan KB, Awak Media / Insan Pers, Guru dan Siswa Paud Cendekia Kids School.

Pukul 10.00 – 12.00 WIB Silaturohmi HUT ke 17 RSUD Kota Madiun, bertempat di Ngrowo bening jalan Abdurrahman Saleh No. 8 Kel. Taman Kec. Taman kota Madiun.

Pukul 18. 00 – 19.45 WIB Sholat Isya Berjamaah, bertempat di Masjid Baitul Jannah, jalan Tawang Sari Kelurahan Tawang Rejo Kecamatan Kartoharjo. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis dari Pemerintah Kota Madiun oleh Walikota Madiun, Adapun bantuan yang telah diserahkan yaitu bantuan uang saku kepada anak yatim Piatu di lingkungan sebanyak 10 orang, Alat pencegahan covid 19 untuk RT di Kelurahan Tawang Rejo, Alat kebersihan dan Pencegahan Covid 19 Untuk Masjid Baitul jannah, sembako dan Uang saku untuk penjaga makam dri Baznas Kota Madiun, serta sembako dan uang saku buat marbot Masjid.

Pukul 19.45 – 22.30 WIB Sarasehan Budaya dengan tema ” PENCAK SILAT KOTA MADIUN MEMBUMI DAN SANTUN ” dalam rangka perayaan HUT Kota Madiun ke 103 Oleh Forkopimda Kota Madiun, bertempat di Rowobening Edu Park Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun.

Penertiban Reklame 03 06 2021

Giat rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.

Telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Pada Kamis 03 Juni 2021 mengamankan sejumlah 7 Reklame yang terpasang di simpang bali, jalan Panglima Sudirman dan jalan Dr Soetomo.

Selain kegiatan pelepasan reklame juga lakukan himbauan serta koordinasi dengan karyawan toko yang berlokasi di jalan panglima sudirman terkait pemasangan banner yang menempel di pohon, koordinasi dengan staf administrasi apotek yang berada di jalan Dr Soetomo, dan mendatangi Hotel yang berada di jalan Dr Soetomo kemudian memberi arahan kepada resepsionis agar dapat diteruskan ke manager untuk melepas tiang reklame yang berada di jalan Diponegoro dikarenakan penempatannya terlalu rendah sehingga bisa membahayakan kendaraan yang melintas.

Pengamanan dan Pengawalan 02 06 2021

Hari Selasa, 02 Juni 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 12.30 – 14.35 WIB Rakor Tiga Pilar Dan Silaturohhim Bersama Tokoh Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Taman dengan tema ” DALAM RANGKA MENJAGA STABILITAS KEAMANAN PASCA HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H “ bertempat di Aula Abdi Praja Kecamatan Taman.

Hadir Dalam Kegiatan :
1. Walikota Madiun
2. Camat Taman
3. Kapolsek Taman
4. Danramil Taman
5. Lurah se Kecamatan Taman
6. Babinsa babinkantibmas se Kecamatan Taman
7. Tokoh Masyarakat
8. Tokoh Perguruan pencak silat se Kecamatan Taman.

Patroli Anjal & Gepeng 02 06 2021

Selasa ,02 Juni 2021 menindaklanjuti upaya penanganan permasalahan yang kerap terjadi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Personel laksanakan kegiatan patroli pamantauan anjal dan gepeng di traffiq light di wilayah Kota Madiun, masih mendapati adanya pengemis yang melakukan aktivitas di traffic light jalan Dr.Soetomo kemudian kami bina di tempat.

Selanjutnya kegiatan berlanjut menanggapi pengaduan masyarakat tentang adanya anak jalanan yang beraktifitas di traffiq light PGA ( Mt Haryono – Sumber Karya), dengan hasil NIHIL.

Pengumuman 03 06 2021

Kamis, 03 Juni 2021 Personel Satpol PP & Damkar dalam pelaksanaan pengamanan pada hari ini pukul 07.01 WIB telah menemukan barang yang tertinggal di PSC tepatnya di pintu masuk sumber wangi berupa 1 buah tas berisi : 1 Buah KTP ats nama Muhammad Zakki Ariffudin alamat Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan, 2 dompet, uang Rp.750,000,00 dan 4 cas HP. Bagi yang mempunyai teman, saudara, dan keluarga yang sesuai dengan identitas tersebut silahkan di informasikan, bahwa barang tersebut telah kami amankan.

Pendataan Reklame 02 06 2021

Mulai tertibkan reklame yang masih terpasang di wilayah Kota Madiun, hari ini Rabu, 02 Juni 2021 sebagai upaya wujudkan ketentraman dan ketertiban umum, personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan survey pendataan reklame di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Taman, Kecamatan Manguharjo, dan Kecamatan Kartoharjo.

Pendataan reklame permanen yang masih terpasang pada hari ini didata keseluruhan yang selanjutnya akan kami tertibkan pada hari berikutnya.

Bagi penyelenggaraan reklame terkait izin kami himbau haruslah teliti dan selalu cek Surat perizinnya, jika belum mempunyai izin segera lakukan pengurusan .

Operasi Yustisi 02 06 2021

Pada hari ini Rabu tanggal 2 Juni 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di jalan Diponegoro (Pasar Kotak Joyo) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021


Petugas Pelaksana Kegiatan :
1. Plt Sekretaris Satpol PP & Damkar.
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar.
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar.
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar.
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :

1. Pukul 09.46 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Pahlawan ( Balaikota Madiun ) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos yg telah diperintahkan.
2. Pukul 10.15 WIB Pelaksanaan apel dipimpin Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
3. Pukul 10.45 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil Kegiatan:- 10 (Sepuluh) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan Yang Dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 5 (Lima) orang
3. Sanksi Sosial : 5 (Lima) Orang

Masih Ingatkah Dengan Fungsi Trotoar ?

Pemerintah Daerah Kota Madiun menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk jalur khusus yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor yang disebut dengan trotoar. Fungsi trotoar tersebut dikhususkan untuk pejalan kaki maka perlu penataan yang pas agar hak-hak pejalan kaki aman dari berbagai gangguan dari parkir liar, gerobak, tenda dll.

Dalam pengaturan penggunaan trotoar juga telah diberikan kebijakan berupa kelonggaran bagi warga ( khususnya PKL ) untuk dapat tetap menggunakan / berjualan diatas fasilitas umum tersebut, namun tidak semua diperbolehkan ya…sobat.

Dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat pada 01 Juni 2021 personel lakukan penertiban tenda yang terpasang di trotoar dan bahu jalan Dr Soetomo, Kemudian diberikan Sanksi berupa teguran lisan dan membuat surat pernyataan ber-Materai Rp.10.000,00

Hallo SOBAT, Kami himbau pada pelaku usaha agar dapat nya patuhi tata tertib, karena setiap ketidak patuhan anda terhadap Peraturan Daerah dapat merugikan hak orang lain.

Operasi Yustisi 01 06 2021

Pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021 pukul 09.45 WIB bertempat di jalan Pahlawan (Balaikota Madiun) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021

Petugas Pelaksana Kegiatan :
1. Plt Sekretaris Satpol PP & Damkar.
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar.
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar.
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar.
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :

1. Pukul 09.46 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Pahlawan ( Balaikota Madiun ) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos yg telah diperintahkan.
2. Pukul 10.15 WIB Pelaksanaan apel dipimpin Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
3. Pukul 10.45 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil Kegiatan :
– 8 (Delapan) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan Yang Dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang.
3. Sanksi Sosial : 1 (Satu) Orang.

Pengamanan dan Pengawalan 01 06 2021

Hari Selasa, 01 Juni 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :
Pukul 07.00 – 09.05 WIB Upacara Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila Secara Virtual, dengan Tema “PANCASILA DALAM TINDAKAN BERSATU UNTUK INDONESIA TANGGUH”, Bertempat di Gedung GCIO jalan Perintis Kemerdekaan no 32 Kelurahan Kartoharjo kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Kegiatan tersebut di Ikuti sekitar 35 orang.

Hadir Dalam Kegiatan Upacara Virtual Di GCIO Diskominfo Kota Madiun :
1. Walikota Madiun
2. Wawalikota Madiun
3. Ketua DPRD Kota Madiun
4. Kapolres Madiun Kota
5. Danramil Type B 0803/15 Kartoharjo
6. Sekda Kota Madiun
7. Kasat Pol PP Dan Damkar Kota Madiun
8. OPD Kota Madiun
9. Kasi Intel Kajari Kota Madiun


Pejabat Upacara :
1. Inspektur Upacara :
Presiden RI
Ir. H. Joko Widodo
2. Perwira Upacara :
Kaskogartap 1 / Jakarta
Brigjen TNI Novi Helmy Prasetya
3. Komandan Upacara :
As Ops Paspampres
Kolonel Inf Muhammad Imam Gogor
4. Pembaca Teks Pancasila :
Ketua MPR RI
H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A.
5. Pembaca Pembukaan UUD 1945 :
Ketua DPR RI
Dr. (H.C.) Puan Maharani
6. Pembaca Do’a :
Menko PMK RI
Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P.

Pengamanan PSC 31 05 2021

Senin, 31 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker, menghindari kerumunan, dan memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung serta menertibkan parkir liar.

Operasi Yustisi 31 05 2021

Pada hari ini Senin tanggal 31 Mei 2021 pukul 09.50 Wib bertempat di Alon-Alon Kota Madiun telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021


Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid. Plt Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob


Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.50 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh AKP. Karjianto (Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota).
2. Pukul 09.51 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Alon-Alon Kota Madiun dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan :
– 11 (Sebelas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 9 (Sembilan) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang

Pengamanan dan Pengawalan 31 05 2021



Hari Senin, 31 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul : 07.00 – 11.55 WIB Verifikasi lapangan (VL) evaluasi kota layak anak tahun 2021, Bertempat di Gedung GCIO jalan Perintis Kemerdekaan no 32 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Kegiatan Tersebut di Ikuti sekitar 25 orang.

Pukul 12.30 – 14.20 WIB Pembukaan Rapat Tiem Koordinasi Dan Monitoring Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, bertempat di RM Pemuda jalan H Agus Salim Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo.

Penyiraman PSC 03 06 2021

Penyemprotan Desinfektan 03 06 2021

Kamis, 03 Juni 2021 pukul 08.30 WIB, Apel Pagi mengawali kegiatan penyemprotan Disinfektan bertempat di Sumber Wangi, personil lakukan penyiagaan 1 unit water suply 5.000 Liter Nopol AE 8302 AP untuk pengisian unit dan 1 Unit Roda 3 untuk penyemprotan Disinfektan.

Personil yang terlibat yaitu : Satpol PP & Damkar, Dinas PU, Dinas Perdagangan, Dinas Perkim, DLH, BPBD, dan PMI, melaksanakan penyemprotan dengan lokasi wilayah Kecamatan Kartoharjo. Giat berjalan lancar dan terkendali.

Selamat Hari Lahir Pancasila 2021

Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Bung Karno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan ( BPUPKI ) secara aklamasi tanpa judul tepatnya pada tanggal 1 juni 1945, namun Dr.Radjiman Wedyoningrat, Ketua BPUPKI memberi sebutan “ Lahirnya Pancasila “,

Itulah sejarah singkat dari lahirnya pancasila dan tepat pada tanggal 1 juni dijadikan hari libur nasional, agar kita dapat mengenang sejarah terbentuknya Pancasila.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?