SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Maret 2021

Penanganan Pengaduan Masyarakat 19 03 2021

Hari Jumat, 19 Maret 2021 penanganan kejadian Kebakaran kompor Jalan Walet no 9 Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Jalan Walet no 9 Rt 23/ Rw 07 Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Kronologis pada pukul 19.40 WIB warga datang melapor ke garasi melaporkan kejadian kebakaran rumah (kompor), Setelah mendapat info tersebut direspon cepat. Pukul 19.46 WIB tiba dilokasi dan melakukan pembasahan serta mengamankan BB. Sekitar pukul 20.25 WIB pembasahan selesai di lanjut melakukan assesment data. Penyebab kejadian karena lupa mematikan kompor.

Pengamanan dan Pengawalan 17 03 2021

Rabu, 17 Maret 2021, Melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan dalam Kegiatan Walikota Madiun dengan acara :

Pukul 07. 30 – 09.00 WIB Sosialisasi Perencanaan Rehab Gedung Dan Taman Kawasan Stadion Wilis, bertempat di Gor tenis stadion Wilis, Kecamatan Kartoharjo kota Madiun.

Pukul 09.00 -10.45 WIB Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Madiun Tahun 2020, bertempat di Gedung DPRD Kota Madiun jln Taman Praja no 99 kelurahan Pandean kecamatan Taman kota Madiun dengan dihadiri -+30 orang.

Pukul 10.45 – 12.30 WIB Pengukuhan Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Madiun Masa Bhakti 2020-2022, bertempat di Gedung Diklat Kota Madiun Jl Duku No 01 Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun. Kegiatan dihadiri sekitar -+ 50 orang.

Pukul 11.07 – 12.30 WIB Pengukuhan Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Madiun Masa Bhakti 2020 – 2022 dimulai dengan Prakata dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Meninjau Lapak UMKM, Sholat Isya Berjama’ah Dilanjutkan Doa Bersama dan Penyerahan secara Simbolis Bantuan Sosial dari Pemerintah Kota Madiun, Bertempat di Masjid Firdaus Jln Cokrobasonto Keurahanl Kuncen Kecamatan Taman Kota Madiun, Kegiatan tersebut dihadiri Sekitar -+ 100 orang.

Penertiban Reklame 17 03 2021

Sebanyak 107 Buah reklame di wilayah Kota Madiun telah ditertibkan / kami lepas mulai dari tanggal 22 Febuari hingga hari ini Rabu, 17 Maret 2021.

Reklame terpaksa kami lepas sebab terkait dengan lokasi penempatan dan Perizinan, masih kami dapati belum adanya kesadaran dari pemilik untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan reklame maupun perpanjangan dan terdapat keterlambatan pembayaran pajak.

bagi penyelenggaraan reklame terkait izin kami himbau haruslah teliti dan selalu cek Surat perizinannya. Salam Praja

Operasi Yustisi 17 03 2021

Dengan mempedomani pada instruksi Walikota Madiun nomor 6 Tahun 2021 pada Hari Rabu, 17 Maret 2021 pukul 09.31 WIB personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan rutin menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Pilang Dwija ( Bok Malang ).

Sebagai upaya peningkatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.
Kami himbau pada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut lakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap III 17 03 2021

Rabu, 17 Maret 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro III dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Mako Satpol PP & Damkar.

Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI Didampingi oleh pengendali pengawas Kabid Penegak Peraturan Perundang – Undangan, Kasi Pengamanan & Pengawalan dan Kasi Kerjasama Dan Pengembangan Kapasitas melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat tersebut kemudian dihimbau untuk segera berkemas meninggalkan lokasi.

Dengan rute START KANTOR SATPOL PP & DAMKAR – Jl. Mastrip – Jl. MT. Haryono – Jl. Sumber Karya – Jl. Kelapa Manis – Jl. Kelapa Manis Timur – Jl. Tanjung Raya – Jl. Setia Budi – Jl. Sri Dara – Kanigoro – Jl. Ki Ageng Pemanahan – Jl. Wonoasri – Jl. Makam Pilangbango – Jl. Pilang Mulya – Lap. Rejomulyo – Jl. Sri Rejeki – Jl. S Parman – Jl. Ploso – Jl. Kemuning – Jl. Kompol Sunaryo – Jl. DR Soetomo – Jl. Sumatra – Jl. Pahlawan – Jl. A. Yani – Jl. Pandan – alon-alon Kota Madiun – Jl. Kolonel Marhadi – Jl. Panglima Sudirman – Jl. Dr Soetomo – Jl. Diponegoro – Jl. Halmahera – Jl. Rimba Karya – Jl. Bolodewo – Jl. Sombo – FINISH KANTOR SATPOL PP & DAMKAR

Hasil dari kegiatan tersebut telah menindak sejumlah 4 (Empat) Pelaku Usaha dengan tindakan tegas dan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.

Operasi Yustisi 16 03 2021

Hari selasa, 16 Maret 2021 pukul 09.34 WIB personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan rutin menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan diponegoro.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.

Kami himbau pada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut lakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap III 16 03 2021


Selama 8 hari pelaksanaan dari PPKM Berbasis Mikro Tahap III, kegiatan yang telah dilaksanakan untuk menekan angka penularan terus dilakukan.

Dengan harapan, melalui Kabid Trantibum Linmas menuturkan bahwa Jangan sampai terdapat lagi adanya penambahan konfirmasi positif agar Kota Madiun segera pulih dan pembatasan (PPKM ) segera berakhir sehingga kota Madiun menjadi aman, nyaman dan damai.

Patroli terus dilakukan oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran didampingi oleh pengendali pengawas Kabid Trantibum Linmas, dan Kasi Bangtas bersama TNI dan POLRI melakukan pembubaran kerumuman remaja yang berada di Fasiltas Umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat tersebut kemudian dihimbau untuk segera berkemas meninggalkan lokasi.

Pengamanan dan Pengawalan 16 03 2021


Selasa, 16 Maret 2021, Melaksanakan kegiatan Pengawalan dan Pengamanan dalam Kegiatan Walikota Madiun dengan acara :

Pukul 07.30 – 09.05 WIB Pembukaan Rakor TP PKK kota madiun, bertempat di Gedung GCIO jalan Perintis kemerdekaan no 32 Kel Kartoharjo kec Kartoharjo kota Madiun

Pukul 09.05 – 10.15 WIB Pencanangan zona Integritas dan penandatanganan fakta integritas menuju WBK tahun 2021 Polres Madiun Kota, bertempat di Gedung Bhara Mahkota jalan Pahlawan Kecamatan Manguharjo kota Madiun

Pukul 10.15 – 12. 15 WIB Sarasehan forum komunikasi Perencanaan Pembangunan Perubahan Anggaran Tahun 2021 dan Anggaran Tahun 2022 Dinas Perdagangan, bertempat di Bal Room Lantai 1 Sun Hotel jalan Letjen S Parman kelurahan Oro oro

Pukul 12.15 WIB – 13.00 WIB Paparan Perencanaan Pembangunan TPS3R Jalan Mayjen Sungkono, bertempat di Ngrowo bening, Jalan Abdul Rahman Saleh Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman kota Madiun

Pukul 13.00 -13.45 WIB Pengambilan Foto Dalam Rangka Hari Perawat Nasional, bertempat di RSUD Kota Madiun ,jalan Campursari no 44 Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo

Pendataan Reklame 15 03 2021

Wujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Madiun, personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama DPMPTSP dan Bapenda Kota madiun, Pada hari Senin, 15 Maret 2021 lakukan pendataan dan pengecekkan reklame yang sudah terpasang.

Dalam kegiatan tersebut masih mendapati reklame yang penempatannya menutupi lampu PJU, penempatanya telah merubah posisi lampu PJU dan izin pemasangan reklame telah habis.

Kemudian lakukan pemberian himbauan kepada pemilik atau karyawan untuk disampaikan kepada pemilik agar segera lakukan pengurusan terkait perizinannya.

Operasi Yustisi 15 03 2021

Hari senin, 15 Maret 2021 pukul 09.32 WIB personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan rutin menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Jawa.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.

Kami himbau pada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut lakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro 15 03 2021

Setelah mengintensifkan Posko penanganan Covid 19 ditingkat kelurahan dan kecamatan dengan melibatkan Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas ), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Damkar, Tim pengerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ), Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan Lainnya dalam rangka pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan pengendalian infeksi virus Corona disease 19 yang tertuang pada Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 tahun 2021 . Pelaksanaan Apel dihalaman depan Balaikota Madiun,mulai Tertanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021 telah dialihkan ke halaman Depan Mako Satpol PP dan Damkar dengan melibatkan personil TNI dan POLRI untuk meningkatan pengawasan dalam penerpan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan patroli pukul 00.05 WIB terus lakukan penindakan berupa pemberian himbauan, pemberian Teguran, dan Pendataan kepada pelanggar terkait jam aktivitas dengan ketentuan Untuk Pusat pembelanjaan/Mall/Bioskop sampai dengan Pukul 21.00 WIB, dan untuk Kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasiliatas umum, kegiatan toko Modern/Rumah Makan/Warung Makan/PKL serta Usaha sejenisnya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.

Mari Tertib peraturan tentang penerpan protokol kesehatan agar covid 19 dapat ditekan, angka konfismasi positif berkurang, pandemi segera berlalu, Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan dalam perlindungannya. FIGHT COVID 19.

Operasi Yustisi 10 03 2021

Hari Rabu, 10 Maret 2021 pukul 16.00 WIB personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan rutin menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Madiun – Ponorogo .

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan 2 kali dalam sehari selama masa pandemi dengan melibatkan TNI, POLRI, DISHUB, dan BPBD.
Dengan memedomani pada Instruksi Walikota Madiun nomor 6 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19.

Kami himbau pada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.
Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ked petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Penanganan Pengaduan Masyarakat 10 03 2021

Hari rabu,tanggal 10 maret 2021 pukul 15.55 WIB menerima pengaduan kejadian kebakaran warung kopi, lokasi jl.pelita tama kel.rejomulyo kec.kartoharjo kota madiun ( timur suncity ). kronologis pada pukul 15.55 WIB api muncul melalui selang tabung gas dan mulai membesar sehingga melelehkan wajan yang ada di atasnya karena banyaknya bahan mudah terbakar api cepat merembet ke bagian dinding dan rak makanan di samping serta di depan tungku kompor.

Setelah pemilik warung mengetahui hal tersebut segera minta tolong ke warga dan menghubungi Satpol PP dan damkar Kota Madiun, pada pukul 16.10 WIB, hal tersebut direspon cepat oleh petugas piket.

Sekitar pukul 16.35 WIB pemadaman dan pembasahan selesai di lanjut melakukan assesment data. kerugian materi : peralatan dapur, kulkas dan rak makanan. penyebab kebakaran murni karena kebocoran tabung gas. Giat berjalan aman dan lancar.

Operasi Yustisi 10 03 2021

Rabu, 10 Maret 2021 pukul 09.45 WIB melaksanakan aktivitas rutin pemberlakukan pendisiplinan terhadap masyarakat untuk selalu taat pada protokol kesehatan dengan sasaran kegiatan pada pengendara yang melintas di Simpang Merak – jalan Trunojoyo.
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Himbauan Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2021

Selasa, 9 Maret 2021 Pukul 22.00 WIB, selepas Apel di halaman depan Balaikota Madiun Didampingi oleh Koordinator Kabid Trantibumtranmas&Linmas, Kasi Linmas, dan Kasi Ops Pemadaman dan Penyelamatan lakukan Patroli seputaran Kota Madiun tentang Instruksi Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2021.

Tidak ada penindakan berupa pemberian sanksi ataupun penyitaan barang, namun tetap lakukan penghentian aktivitas dan pembubaran aktivitas remaja yang berada ditempat usaha.

Berikut kami ulang tuk sampaikan tentang pengaturan pemberlakukan pembatasan PPKM Mikro Nomor 6 Tahun 2021 :
1. Kegiatan Sosial budaya hajatan, resepsi pernikahan, selamatan, kenduri, bancakan, dan sejenisnya dilakukan dengan jumlah maksimal 50 orang per Shift ( maksimal 3 shift ) serta hidangan tidak boleh prasmanan/ hanya dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Kegiatan pelatihan /sosialisasi /rapat/ pertemuan dan sejenisnya dilakukan maksimal 2 jam dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas tempat dan atau maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Jam operasional tempat hiburan malam dibatasi pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB menggunakan kapasitas tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
4. Jam kolam operasional untuk kolam renang/ wisata air sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
5. Jam operasional untuk pusat Pembelanjaan/ Mall/ Bioskop sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
6. Jam operasional Warnet/ Game online sampai dengan pukul 21.00 WIB menggunakan kapasitas maksimal 30% dari kapasitas tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
7. Kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 WIB sampai dengan 23.30 WiB dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
8. Jam operasional Waralaba/ Restauran disesuaikan dengan izin operasional yang dimiliki dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
9. Kegiatan toko Modern / Rumah Makan/ Warung Makan/ PKL dan Usaha sejenisnya dimulai pada pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, untuk Makan/ Minum di tempat dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat serta dianjurkan untuk layanan makanan melalui pesan- antar/ dibawa pulang dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat;
10. Warga Domisili Kota Madiun yang menjalani rapid tes antigent / PCR dengan hasil konfirmasi positif Covid 19 wajib melakukan isolasi/ karantina pada tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Madiun/ tempat lain yang sesuai dengan kriteria teknis dari petugas kesehatan; dan
11. Setiap pendatang/ tamu dari luar kota wajib menujukkan rapid test antigent/ PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku ( maksimal 10 hari ) untuk disampaikan kepada petugas/ ketua RT untuk diteruskan kepada Kelurahan dan Puskesmas.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?