SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Februari 2021

Penanganan Pengaduan Masyarakat 13 02 2021

Hari Sabtu, 13 Febuari 2021 menerima pengaduan masyarakat tentang kejadian kebakaran tabung gas di lokasi Jalan Muria gg Kauman Kelurahan Pangongangan, kronologi kejadian sekira Pukul 11.11 WIB, terjadi kebocoran pada regulator gas tabung elpiji 3 kg dan tiba- tiba keluar api pada bagian selang. Setelah laporan kami terima Segera direspon cepat dan api dapat segera dipadamkan . Penyebab api muncul dikarenakan adanya bagian selang yang robek. Giat berjalan aman dan lancar

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesi II 12 02 2021

Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 00.15 WIB, maksimalkan penerapan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kota Madiun personil bersama instansi samping lakukan pemantauan dan pengawasan, dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Patroli pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun, masih mendapati 4 (empat) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.

Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 12 02 2021

Jumat, 12 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, Tanpa pelaksanaan apel karena kondisi cuaca Kota Madiun sedang hujan, didampingi pengawas pengendali Kabid Damkar & Penyelamatan dan Kasi Linmas bersama Instansi terkait dengan dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Tetap Melaksanakan kegiatan patroli pemantauan terhadap pelaksanaan pemberlakukan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Mendapati 4 (empat) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.

Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Monitoring Ketinggian Air 12 02 2021

Jumat, 12 Febuari 2021 pukul 20.30 WIB intensitas curah hujan tinggi, personil lakukan kewaspadaan banjir dari Luapan sungai. Kegiatan monitoring dilakukan pada Lokasi aliran sungai rawan lupan air yaitu di kelurahan Rejomulyo, Kelurahan Kelun, dan Kelurahan Tawang rejo.

Hallo sobat ! Selalu jaga kebersihan dan buang Sampah pada tempatnya giih, agar Kota Madiun selalu bersih, aman dan nyaman.

Operasi Yustisi 13 02 2021

Pandemi masih belum usai di Kota Madiun, kita bekerja lebih giat lagi demi menekan angka penularan penyebaran Covid 19 didampingi Kasi Bangtas dan Kasi Binwasluh pada Sabtu 13 Febuari 2021 pukul 09.30 WIB lakukan penertiban kepada pengendara yang melintas jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Simpang Redjoagung , Personil bersama instansi terkait lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan denda kepada pelanggar sebanyak 9 orang.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 12 02 2021

Jumat, 12 Febuari 2021 menerima pengaduan masyarakat tentang adanya tindakan tidak patuh protokol Kesehatan di tempat usaha di jalan Sunan Malik Ibrahim. Pada pukul 16.30 WIB personil segera lakukan tindak lanjut pengecekkan tempat tersebut, kemudian kami memberi sosialisasi dan imbauan agar selalu kedepankan Protokol Kesehatan di tempat tersebut.

Mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Penertiban Reklame 12 02 2021

Jumat, 12 Februari 2021 melakukan kegiatan patroli wilayah guna tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil menyisir sepanjang jalan protokol untuk laksanakan pantauan mulai pada hari senin 08 Febuari s/d Jumat 12 Febuari dengan berdasarkan hasil survey lapangan bersama PTSP yang kemudian lakukan pemberian tanda pada reklame yang berizin dan tidak berizin. Dalam 5 hari terhitung sampai hari ini telah menertibkan reklame sejumlah 35 buah dan memberikan rentang waktu selama 3 hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri.

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 11 02 2021

Kamis, 11 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, setelah pelaksanaan apel yang bertempat di halaman Balaikota, didampingi pengawas dan pengendali Kabid Gakda dan Kasi Linmas bersama Instansi terkait dengan dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.
Melaksanakan kegiatan patroli pemantauan terhadap pelaksanaan pemberlakukan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Mendapati 1 (satu) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Pemadaman Kebakaran Mobil 11 02 2021


Hari Kamis, 11 Februari 2021 telah terjadi kebakaran mobil, Kronologi sekitar kurang lebih pukul 19.46 WIB menerima laporan pengaduan melalui telepon oleh masyarakat sekitar atas nama pandia. Menindak lanjuti laporan tersebut personil merespon cepat menuju TKP di jalan Letkol Suwarno menggunakan 2 unit kendaraan pemadam dan segera melakukan penyemprotan serta pembasahan.
2 orang penumpang selamat dan kerugian material berupa 1 Unit mobil sedan, diperkirakan penyebab kejadian kebakaran tersebut akibat konsleting listrik pada AC mobil / Aki.

Inspeksi Sarana dan Prasarana 11 02 2021

Hari Kamis, 11 Februari 2021 pukul 08.00 WIB, Laksanakan agenda wajib personil lakukan kegiatan inspeksi sarana dan prasarana proteksi kebakaran untuk memastikan sistem yang dipasang dapat berfungsi secara baik dan normal, sehingga saat terjadi kebakaran dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk proses pemadaman.

Lokasi kegiatan rutin inspeksi sarana dan prasarana pada hari tersebut di gedung DPRD Kota Madiun, SD Negeri 1 Mojorejo, SD Negeri 2 Mojorejo, SDN Kuncen dan SDN josenan 3 Kota Madiun

Pemadaman Kebakaran Mobil 11 02 2021

Hari Kamis, 11 Februari 2021 telah terjadi kebakaran mobil, Kronologi sekitar kurang lebih pukul 19.46 WIB menerima laporan pengaduan melalui telepon oleh masyarakat sekitar atas nama pandia. Menindak lanjuti laporan tersebut personil merespon cepat menuju TKP di jalan Letkol Suwarno menggunakan 2 unit kendaraan pemadam dan segera melakukan penyemprotan serta pembasahan.

2 orang penumpang selamat dan kerugian material berupa 1 Unit mobil sedan, diperkirakan penyebab kejadian kebakaran tersebut akibat konsleting listrik pada AC mobil / Aki.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 09 02 2021

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, tentang adanya anak punk pesta miras dirumah kosong dan meresahkan warga sekitar di utara Pos 902 , didampingi pengawas dan pengendali lapangan Kabid Trantibumtranmas dan Kasi Opsdal, personil lakukan tindakan mendatangi lokasi yang dilaporkan mendapati 10 anak punk, kemudian kami bawa ke Mako Satpol PP & Damkar.
Mengecek suhu tubuh, didapati 1 anak dengan suhu badan tinggi kemudian di arahkan ke ruangan terpisah lalu diberikan masker dan di berikan sanksi berupa pemotongan rambut yang dilakukan oleh rekannya sendiri agar terlihat rapi dan tidak menakutkan ketika berada ditengah masyarakat.
Langkah selanjutnya :
1. Mengarahkan untuk mandi di kamar mandi yang telah disediakan.

2. Memberikan pakaian kepada Anak Punk tersebut

3. Melakukan pendataan data pribadi

4. Menggali informasi data pribadi dari anak punk tersebut.

5. Memberikan makanan ringan dan minum

6. Pembinaan dan pengarahan terhadap anak punk

7. Memberi motivasi sebelum dilepaskan
8. Dibagi menjadi 2 Kendaraan, 2 orang perempuan diantar ke rumah orang tuanya yang berdomisili Kota Madiun, 1 anak dikirimkan ke Dinas Sosial PPPA dan 7 orang lainnya dengan domisili Jawa Tengah kami antar kan ke Simpang Gading agar naik bis segera pulang

Pemadaman Kebakaran Mobil 08 02 2021

Hari ini Senin, 8 Februari 2021 telah terjadi kebakaran mobil. Kronologi kejadian, sekitar kurang lebih pukul 19.00 WIB ada laporan melalui telpon dari masyarakat telah terjadi kebakaran mobil di jalan Pahlawan kota Madiun, Kemudian segera direspon cepat menuju TKP menggunakan 2 unit Kendaraan. Langkah pertama pemadaman menggunakan 2 tabung Apar namun karena api masih menyala langkah selanjutnya menyemprotkan air serta lakukan pembasahan.

Pemilik mobil ( korban ) dapat menyelamatkan diri dan kerugian yang dialami korban 1 unit mobil tipe sedan. Kegiatan berjalan aman lancar dan terkendali.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?