SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Februari 2021

Operasi Yustisi 19 02 2021

Jumat, 19 Febuari 2021 pukul 09.45 WIB aktivitas rutin memberlakukan pendisiplinan terhadap masyarakat untuk selalu taat pada protokol kesehatan, dengan memberi himbauan dan memberikan sangsi kepada pengendara yang melintas jalan Mastrip.

Hallo Sobat Praja tetap patuhi protokol kesehatan giih, dengan bersama pasti kita bisa menekan penyebaran Covid 19. FIGHT COVID 19.

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 18 02 2021

Kamis, tanggal 18 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, setelah pelaksanaan apel dihalaman Balaikota, didampingi pengawas pengendali Kabid Damkar&Penyelamatan, Kasi Opsdal Trantibum dan Kasi Binwasluh bersama Instansi terkait dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Pelaksanaan kegiatan patroli pemantauan terhadap pemberlakukan PPKM berbasis mikro yang berlangsung sampai tanggal 22 Febuari 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Pada waktu tersebut masih mendapati pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran himbauan dan sosialisasi peraturan.

Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Penggalangan Dana 18 02 2021

Hari kamis, 18 Febuari 2021 pukul 15.30 WIB Masih adanya pelaku penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam di Nganjuk, personil didampingi Kasi Binwasluh lakukan pantauan terhadap kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut murni dilakukan untuk kegiatan sosial bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Karena tidak memiliki Izin dari dinas terkait pada saat itu juga di himbau untuk segera menghentikan.

Dan kami sangat berterima kasih kepada SOBAT PRAJA yang telah berpartisipasi serta ikut aktif dalam melakukan penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, namun perlu dipahami bagi SOBAT PRAJA, setiap penggalangan dana / Donasi untuk kegiatan Sosial yang menggunakan Fasilitas umum / fasilitas Sosial diwilayah Kota Madiun sesuai PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL harus seizin Dinas Sosial PPPA.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 18 02 2021

Kamis, 18 Febuari 2021 Menerima pengaduan masyarakat, pukul 09.30 WIB didampingi Kasi Bangtas dan kasi Lidik lakukan tindaklanjut memberi teguran terhadap pelaku pemasangan / pendirian bangunan dengan Atap spandek yang dikenal pula dengan sebutan atap galvalum atau atap baja lapis aluminium yang melebihi dari batas. Atap dari bangunan tersebut dipasang tepat diatas fasilitas Umum.

Kami ingatkan kembali, Sobat Praja boleh saja kok mendirikan bangunan dalam bentuk apapun, asal jangan mendirikan di atas Fasilitas Umum Gih…..tetap ikuti aturan karena dengan ketidak tertiban anda terhadap peraturan, ada hak orang lain yang telah anda rugikan.

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesi II 18 02 2021

Kamis, 18 Februari 2021 pukul 00.10 WIB, maksimalkan penerapan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kota Madiun personil bersama instansi terkait lakukan pemantauan dan pengawasan, dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.
Patroli pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun, masih mendapati pelanggar terkait jam operasional yang melebihi jam ketentuan PPKM kemudian secara humanis lakukan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan serta pembubaran pemuda dan pemudi di 4 ( empat ) tempat lokasi yang berbeda dan mendapati 3 botol bekas minuman keras.
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Operasi Yustisi 16 02 2021

Selasa 16 Febuari 2021 pukul 16.02 WIB lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara untuk kedisiplinan Penerapan protokol kesehatan di jalan Diponegoro tepatnya Pasar Kotak. Personil didampingi Kasi Lidik dan Kasi Inspeksi Sarpras Instansi terkait lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan pendataan serta sanksi kepada pelanggar.

Selalu kami ingatkan Sobat Praja, mari selalu terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi dan jangan lupa. Mari bersama jaga kedisplinan untuk menekan penyebaran penularan Covid 19. FIGHT COVID 19

Operasi Yustisi 16 02 2021

Selasa 16 Febuari 2021 pukul 10. 00 WIB lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara untuk kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di jalan Bogowonto. Personil didampingi Kabid Gakda dan Kasi Bangtas bersama Instansi terkait lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan pendataan serta sanksi kepada pelanggar.

Selalu kami ingatkan Sobat Praja, mari selalu terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi dan jangan lupa. Mari bersama jaga kedisplinan untuk menekan penyebaran penularan Covid 19. FIGHT COVID 19.

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 15 02 2021

Senin, 15 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, setelah pelaksanaan apel di Balikota, didampingi pengawas pengendali Kabid Damkar dan Penyelamatan, Kasi Inspeksi & Sarpras dan Kasi Penyelidikan dan Penindakan bersama Instansi terkait dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Pelaksanaan kegiatan patroli pemantauan terhadap pemberlakukan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Mendapati 5 ( lima )orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengecekkan di THM karena berdasarkan pengaduan yang kami terima, terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan PPKM berbasis Micro.

Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Inspeksi Sarana dan Prasarana 16 02 2021

Hari Selasa, 16 Februari 2021 pukul 08.00 WIB, selama 2 hari mulai kemarin laksanakan agenda wajib personil lakukan kegiatan inspeksi sarana dan prasarana proteksi kebakaran untuk memastikan sistem yang dipasang dapat berfungsi secara baik dan normal, sehingga saat terjadi kebakaran dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk proses pemadaman. Lokasi kegiatan rutin inspeksi sarana dan prasarana pada hari tersebut di SDN 03 Manisrejo, SDN 04 Manisrejo, SDN 1 Manisrejo, SDN 2 Manisrejo, SDN 01 Demangan, SDN 2 Demangan, SDN 01 Manisrejo, SDN 01 Mangunharjo, dan SDN 03 Nambangan Kidul.

Kunjungan DPRD SIDOARJO 15 02 2021

Senin, 15 Febuari 2020 pukul 09.30 WIB menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam rangka mekanisme penyelanggaran Trantibum di masa Pandemi Covid 19, Kasatpol PP & Damkar bersama kabid Trantibum Linmas berkenan dan menyambut baik dan menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan mohon maaf apabila dalam penerimaan dan penyambutan terdapat banyak kekurangan.

Operasi Yustisi 15 02 2021

Senin 15 Januari 2021 pukul 10.10 WIB lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara di Pasar Kojo, Kelurahan Kanigoro. Personil bersama Satgas Covid 19 lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan pendataan serta sanksi kepada pelanggar.

Selalu kami ingatkan sobat praja, mari selalu pergunakan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ) setiap berada luar rumah. Mari bersama jaga kedisplinan untuk menekan penyebaran penularan Covid 19.

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesi II 15 02 2021

Minggu, 15 Februari 2021 pukul 00.08 WIB, maksimalkan penerapan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kota Madiun personil bersama instansi samping lakukan pemantauan dan pengawasan, dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Patroli pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun, masih mendapati 2 (dua) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan.
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 14 02 2021

Minggu, 14 Febuari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 21.15 WIB personil didampingi Kasi Penyelidikan dan Penindakan lakukan tindak lanjut mengamankan orang terlantar yang berada di jalan Tanjung Raya tepatnya di Masjid Baitul Karim, dengan data yang telah kami terima orang tersebut berdomisili Kabupaten Bandung dengan kondisi sehat dan sedikit memar pada kaki sebelah kanan. Kemudian kami serah terimakan kepada Dinas Sosial PPPA.

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 14 02 2021

Minggu, 14 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, setelah pelaksanaan apel dihalaman Balikota, didampingi pengawas pengendali Kabid Gakda dan Kasi Inspeksi & Sarpras bersama Instansi terkait dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Pelaksanaan kegiatan patroli pemantauan terhadap pemberlakukan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun. Mendapati 7 (tujuh) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan.
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 14 02 21

Minggu, 14 Febuari 2021 koordinasi satuan tugas penanganan Covid 19, Kasatpol PP & Damkar berkenan hadir pada rapat yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB melalui via Vicon Zoom dengan topik Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Skala Mikro.
Yang mengisi paparan:
1. Ketua Bidang Penanganan Kesehatan, STPC-19 Nasional – Penjelasan Pelaksanaan 3T dan 3M pada PPKM Skala Mikro.
2. Bidang Data dan TI, STPC-19 Nasional – Update Kasus Covid-19.
3. Koordinator Tim Pakar, STPC-19 Nasional – Penjelasan Surat Edaran Ketua Satgas PC-19 No 9/2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 dalam rangka PPKM di Tingkat Desa/Kelurahan
4. Dirjen Bina Adwil, Kemendagri – Kesiapan Pelaksanaan PPKM Mikro dan Peran Aktual Aparat Kewilayahan.
5. oleh Lurah/Kepala Desa – Pelaksanaan Penanganan Covid-19 pada wilayah Desa/Kelurahan Kepala Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesi II 14 02 2021

Minggu, 14 Februari 2021 pukul 00.15 WIB, maksimalkan penerapan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kota Madiun personil bersama instansi samping lakukan pemantauan dan pengawasan, dengan dasar kegiatan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Patroli pemantauan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun, masih mendapati 2 (dua) orang pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan beserta konsekuensi penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.

Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 13 02 2021


Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, Setelah pelaksanaan apel dihalaman depan Balaikota didampingi pengawas pengendali Kasi Linmas dan Kasi Ops Pemadaman dan Penyelamatan, personil bersama Instansi terkait dengan dasar hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 59/KPTS/ 013 /2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dan Instruksi Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kota Madiun.

Pelaksanakan kegiatan patroli pemantauan terhadap pelaksanaan pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah kota Madiun masih mendapati pelanggar terkait jam operasional yang melebihi ketentuan PPKM kemudian secara humanis diberikan teguran imbauan dan sosialisasi peraturan .
Mari bersama sama patuhi PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan mari terapkan protokol kesehatan 5M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Supervisi dan Inspeksi Protokol Kesehatan 13 02 2021

Sabtu, 13 Febuari 2021 pukul 19.00 WIB setelah apel dihalaman balaikota, personil Satpol PP & Damkar Kota Madiun melakukan kegiatan supervisi dan inspeksi ketaatan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan bersama Dinas terkait dengan sasaran Hotel di wilayah Kota Madiun.
Yang berkenan hadir Asisten Administrasi Pembangunan & Umum, Kasatpol PP & Damkar, dan Ka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan & Olahraga serta didampingi oleh pejabat stuktural yaitu Kabid Trantibum linmas, Kabid Gakda, Kasi Opsdal Trantibum, Kasi Penyelidikan dan Penindakan, dan Kasi Binwasluh.
Dalam kegiatan tersebut juga telah dilakukan Rapid test kepada karyawan serta karyawati hotel, karena selama pendemi berlangsung mereka memiliki riwayat kontak erat dengan pengunjung yang berasal dari luar Kota Madiun, kemudian dengan data yang telah terkumpul atau kami peroleh dari 3 hotel tersebut nantinya akan dilakukan evaluasi untuk dapatnya melakukan perbaikan. Demikian ulasan Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?