SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Januari 2021

Penanganan Pengaduan Masyarakat 20 01 2021

Rabu 20 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 14.06 WIB personil lakukan tindak lanjut mengamankan ODGJ meresahakan warga yang berada di kelurahan Taman, awalnya ODGJ tersebut berada dikelurahan Rejomulyo namun kemudian berpindah dan ditemukan di kelurahan Taman

Pengamanan dan Pengawalan Giat Walikota 20 01 2021

LPukul 08.52 – 09.21 WIB Telah melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan peninjauan Taman Sumber Wangi

Pukul 13.30 – 14.25 WIB Telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam kegiatan peninjauan test track Emergency trail dan lanjut meninjau Kereta EMT Yg akan Digunakan untuk ruang isolasi, bertempat di PT INKA Madiun jln Yos Sudarso Kelurahan Madiun Lor kecamatan Manguharjo kota Madiun

Pukul 14.55 – 15.05 WIB Walikota Madiun Bersama Rombongan Meninggalkan Lokasi PT INKA Menuju Tugu Selamat Datang / Simpang Rejo meninjau Pemasangan Papan Reklame bersama Kasatpol PP dan Damkar.

Penertiban PKL dan Reklame 20 01 2021

Laksanakan perintah Kasi Opsdal personil beri himbauan pada PKL yang berada di Alun Alun tentang jam jualan yang telah ditentukan yaitu pada pukul 12.00 WIB, dan kemudian beri himbauan pada PKL yang berada Jln Yosudarso, dihimbau bila sudah tutup untuk membongkar tendanya.

Kegiatan berlanjut menyisir jalan protokol wilayah Kota Madiun dengan target utama jalan Diponegoro, Pahlawan, Dr Soetomo, dan Panglima Sudirman untuk penertiban reklame, sejumlah 11 reklame telah kami amankan. Kemudian beberapa reklame yang masih kedapatan melanggar, kami koordinasikan dengan pemilik untuk segera mengurus Izin dan segera memberi pelaporan ke Mako Satpol PP & Damkar.

Operasi Yustisi 19 01 2021

Pukul 15.29 WIB lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara di simpang Redjo Agung, Personil bersama Satgas Covid 19 lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan dan pendataan kepada pelanggar.

Selalu kami ingatkan sobat praja, mari selalu pergunakan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ) setiap berada luar rumah…. Mari bersama jaga kedisplinan untuk menekan penyebaran penularan Covid 19.

Pengamanan dan Pengawalan Giat Walikota 19 01 2021

Selasa, 19 Januari 2021 Pukul 08.30 s/d 10.30 WIB telah melaksanakan kegiatan pengamanan dalam acara advokasi dan sosialisasi pencanangan vaksinasi Covid 19 secara daring, Bertempat diruang 1 Balaikota Madiun jln Pahlawan no 37 kelurahan Kartoharjo kecamatan Kartoharjo Kota MadiunPukul 12.30 -15.30 WIB telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Kuncen bertempat di Aula Kelurahan jln Masjid Raya Kecamatan Taman

Pengamanan dan Pengawalan Giat Walikota 18 01 2021

Senin, 18 Januari 2021

Pukul 09.00 s/d 11.45 WIB telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Winongo, Bertempat di Aula Kelurahan Winongo Jln Gajah mada, Kecamatan Manguharjo.

Pukul 12.30 s/d 15.30 WIB Telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Pangongangan, Bertempat di Aula Kelurahan Pangongangan Jln Pandan, Kecamatan Manguharjo

Pukul 15.30 s/d 17.00 WIB Telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Pangongangan, Bertempat di Pendopo Kelurahan Manisrejo jln Tanjung Raya, Kecamatan Taman

Penanganan Pengaduan Masyarakat 18 01 2021

Senin 18 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 08.29 WIB personil lakukan tindak lanjut mengamankan terhadap ODGJ yang ada di Kelurahan Klegen. Dengan izin keluarga dan sepengetahuan Bhabinkamtibmas dan Trantib Kelurahan Klegen orang tersebut kami bawa ke Dinas Sosial PPPA untuk memperoleh perawatan.

Penertiban Reklame 18 01 2021

Sisir reklame yang melanggar ketentuan diseputaran kota madiun untuk tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018. Senin, 18 Januari 2021 personil Satpol PP dan Damkar menyisir Jl. Diponegoro, Jl. Jawa, Jl.Cokroaminoto, dan Jl.Musi masih mendapati adanya reklame yang dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya, tidak diperpanjang, mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP dan Damkar juga langsung lakukan sidak kelokasi pembangunan papan reklame yang berada di sebelah utara Terminal Kargo.

Sesuai ketentuan yang berlaku sejumlah 13 reklame tersebut kami tertibkan atau kami lepas. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak terjadi hal serupa, maka kami sarankan untuk melakukan pengecekkan surat izin dan jika mendapati izinnya habis segera untuk mengurusnya.

Pengambilan Barang Sitaan 18 01 2021

Dengan adanya pelanggar tehadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dengan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 118/7/KPTS/013/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2020 dan intruksi walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019. Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran telah melakukan penertiban dan penyitaan barang, dengan berjalannya kegiatan tersebut mulai kemarin lusa Mako Satpol PP dan Damkar telah kedatangan pengunjung yang akan melakukan pengambilan barang sitaan tersebut. Maka kami persilahakan untuk mengambil dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan


Kami ingatkan Sobat Praja, Jika ingin mengambil barang yang telah di sita ketika datang ke Mako jangan lupa : Lapor ke petugas Pos penjagaan, Utamakan protokol kesehatan ( Pakai Masker, Jaga Jarak dan mencuci Tangan ) dan jangan lupa membawa Surat Tanda Penerimaan. Salam Praja

Vicon Bersama Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional

Minggu, 17 Januari 2021, Bpk Kasatpol PP dan Damkar bersama Bpk Sekretaris Satpol PP dan Damkar berkenan menghadiri vicon bersama Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional Pukul 19.00 sd 22.15 WIB dalam rangka Undangan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Dengan topik :
1. Update Pelaksanaan PPKM
2. Terapi Plasma Konvalesen
3. Isolasi Mandiri dan Pemutusan Rantai Penularan

Pengamanan dan Pengawalan Giat Walikota 17 01 2021

Minggu, 17 Januari 2021.

Pukul 07.35 s/d 08.03 WIB melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan Walikota Madiun dalam acara sidak di area Sumber Umis dan Sumber Wangi

Pukul 08.30 s/d 11.45 WIB telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Pandean, Bertempat di Aula Kelurahan Pandean jln Serayu, Kecamatan Taman

Pukul 12.30 s/d 14.30 WIB melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam Acara Musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Mojorejo, Bertempat di Aula Kelurahan Mojorejo jln Setya budi, Kecamatan Taman

Pukul 14.30 s/d 17.00 WIB telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan dalam Acara musyawarah rencana pembangunan Kelurahan Madiun lor, bertempat di Lapak Pesona jalan Prambanan, Kec Manguharjo

Monitoring Mall

Sabtu, 16 Januari 2020 personil lakukan monitoring ditempat pertumbuhan perekonomian yaitu di Mall. Sesuai petunjuk dari Kasi Opsdal kegiatan monitoring untuk melakukan pantauan terkait 3 ( Tiga ) point yang terkandung dalam intruksi walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 yaitu Jam operasional, penerapan protokol kesehatan, dan kemudian sarana dan prasarana .

Penertiban Reklame 15 01 2021

Tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018 Personil lakukan penertiban reklame diwilayah kota Madiun mulai tanggal 13 – 15 Januari 2021. Sampai hari ini ( Jumat ) telah berhasil menertibkan reklame sebanyak 41 reklame yang telah melanggar ketentuan. Reklame tersebut terletak di Jln Sri Rejeki, Jln Pilang Mulya, Jln Pelita Tama, Jln Slamet Riyadi, Jln Sri Rejeki, Jln Gajah Mada, Jln Mayjen Sungkono, Jln Margobawero, Jln Setia Budi, dan Bunderan Taman.

Patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) 15 01 2021


Sudah berjalan 3 Hari berjalan PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 118/7/KPTS/013/2021 tantang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2020 dan intruksi walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 . Kamis, 15 Januari 2021 Personil didampingi pengawas pengendali Kabid Tibum Tranmas, Kasi Opsdal, dan Kasi Binwasluh melakukan patroli wilayah Kota Madiun berikan tindakan himbauan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, himbauan terkait jam operasional PKL/Rumah Makan, resto, cafe, toko modern yang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, Himbauan tentang protokol kesehatan, menghentikan aktivitas, menghentikan aktivitas THM, memberikan surat pernyataan dan penyitaan terhadap identitas kepada pelaku usaha yang melanggar.

Patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )

Pantau langsung personil dalam kegiatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Selasa 12 Januari 2021, kepala Satpol PP & Damkar lakukan penertiban bersama pengendali Lapangan Kabid Gakda, Kasi Opsdal, dan Kasi Binwasluh di Tempat Hiburan Malam (THM), Restoran / Rumah Makan / PKL dan Usaha Sejenisnya untuk makan dan minum. Dalam Kegiatan tersebut secara humanis lakukan penutupan dan teguran terhadap THM yang kedapatan masih buka, kemudian dilanjut dengan penertiban pada sejumlah PKL dan tempat usaha makan yang masih buka.

Patroli Seputaran Traffiq Light 12 01 2021

Dalam rangka penegakan peraturan Daerah no 8 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pada hari Selasa 12 Januari 2021 personil lakukan pelarangan terhadap pengamen/ peminta minta dan jasa penyeka kaca mobil yang melakukan aktivitas di simpang Redjoagung dengan jumlah 2 orang dan simpang te’an jumlah 4 orang. Kemudian dilakukan pembinaan ditempat dan berikan sosialisasi berikut penyitaan terhadap alat yang dipergunakan untuk mengamen dan seka kaca mobil berupa 1 buah gitar kentrung dan 1 botol sabun.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 12 01 2021

Selasa 12 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 08.47 WIB personil lakukan tindak lanjut evakuasi terhadap ODGJ dengan kondisi sakit di lokasi Kelurahan Winongo.
Setelah koordinasikan dengan Puskesmas Tawangrejo, orang tersebut di bawa ke RS Sogaten untuk menjalani pemerikasaan dan kemudian kami serahkan ke Dinas Sosial PPPA.

Dampingi Walikota 11 01 2021

Kawal instruksi Walikota Madiun NOMOR 01 TAHUN 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Senin 11 Januari 2021 pukul 20.20 WIB personil Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran didampingi Kasatpol PP & Damkar bersama Walikota Madiun memberikan himbauan kepada PKL, Resto, Rumah Makan, dan Warung Makan.
Dan kami himbau kembali , PELAKSANAKAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :

– MEMBATASI TEMPAT KERJA/PERKANTORAN :
– PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DILAKUKAN SECARA DARING/ONLINE;
– PADA SEKTOR ESENSIAL YANG BERKAITAN DENGAN KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT TETAP DAPAT BEROPERASI 100% DENGAN MELAKUKAN PENGATURAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN:
– MENUNDA KEGIATAN SOSIAL BUDAYA HAJATAN/RESEPSI PERNIKAHAN, SEDANGKAN UNTUK ACARA AKAD PERNIKAHAN DAN SELAMATAN/KENDURI/BANCAKAN DAN SEJENISNYA TIDAK BOLEH PRASMANAN/DIBAWA PULANG DAN DIBATASI PALING BANYAK SEBESAR 25% DARI KAPASITAS TEMPAT DAN/ATAU MAKSIMAL 50 ORANG;
– JAM OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN MALAM, BIOSKOP, KOLAM RENANG / TEMPAT WISATA AIR DITUTUP 24 JAM;
– UNTUK JAM OPERASIONAL UNTUK PUSAT PERBELANJAAN/MALL/TOKO MODERN SAMPAI DENGAN PUKUL 19.00 WIB;
– KEGIATAN ATAU AKTIVITAS MASYARAKAT DI FASILITAS UMUM DIBATASI PUKUL 05.00 WIB SAMPAI DENGAN 10.00 WIB.
– KEGIATAN RESTORAN/RUMAH MAKAN/WARUNG MAKAN/PKL DAN USAHA SEJENISNYA UNTUK MAKAN/MINUM DI TEMPAT DIBATASI SEBANYAK 25% DARI KAPASITAS TEMPAT, DAN UNTUK LAYANAN MAKANAN MELALUI PESAN-ANTAR/DIBAWA PULANG SAMPAI DENGAN PUKUL 21.00 WIB;
– KEGIATAN KONSTRUKSI BEROPERASI 100%;
– TEMPAT IBADAH DENGAN PENGATURAN PEMBATASAN KAPASITAS SEBESAR 50%;
– MENGOPTIMALKAN KEMBALI POSKO SATGAS COVID-19 DAN PENDEKAR WARAS DI TINGKAT KECAMATAN SAMPAI DENGAN KELURAHAN.


INSTRUKSI INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 11 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 2021 DENGAN KETENTUAN APABILA DIKEMUDIAN HARI DITEMUKAN KASUS TERKONFIRMASI POSITIF COVID-19 PADA TEMPAT SEBAGAIMANA DIATUR DALAM INSTRUKSI INI, MAKA DIBERLAKUKAN PENGHENTIAN/PENUTUPAN TOTAL KEGIATAN SESUAI KEWENANGANNYA

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?