SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Desember 2020

Gangguan Trantibum dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan 11 12 2020

Pengamanan, Penertiban Terhadap
Hari Jumat 11 Desember 2020 mulai pukul 06.00 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan mengutamakan humanis bergerak bersama Dishub, BPBD, PMI, dan TNI POLRI dan juga dibantu oleh personil Satlinmas sampai hari ini pada pukul tersebut masih melakukan pengamanan, penertiban terhadap gangguan tibuntranmas dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di 4 titik pintu masuk kota Madiun meliputi Jalan mastrip,simpang rejoagung, simpang tean, dan simpang gading dengan pengendali lapangan Kasi Lidik, kasi Binwasluh, kasi Linmas dan Kasi penanggulangan dan evaluasi kebakaran
Mari dulur dulur tetap terus patuhi protokol kesehatan.

Penertiban Reklame 10122020

Hari Kamis, 10 Desember 2020 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan patroli penertiban reklame dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Mulai hari rabu tanggal 9 bersama Kasi Opsdal dan Kasi Pamwal telah menertibkan reklame besi yang dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, tidak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak melakukan pelunasan pajak reklame, terdapat perubahan jenis reklame, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, letak pemasangan yang tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan, dan tidak memenuhi kewajiban.

Pengamanan, Penertiban Terhadap Gangguan Trantibum dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan 07122020

Hari senin 07 Desember 2020 pukul 06.00 s/d 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun secara konsisten melaksanakan penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan mengutamakan humanis bergerak bersama Dishub, BPBD, PMI, dan TNI POLRI dan juga dibantu oleh personil Satlinmas sampai hari ini pada pukul tersebut masih melakukan pengamanan, penertiban terhadap gangguan tibuntranmas dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di 4 titik pintu masuk kota Madiun meliputi Jalan mastrip,simpang rejoagung, simpang tean, dan simpang gading dengan pengendali lapangan Kasi Lidik, kasi Binwasluh, kasi Linmas dan Kasi penanggulangan dan evaluasi kebakaran.

Mari selalu patuhi himbauan dan tetap semangat taati protokol kesehatan untuk keluarga dan orang sekitar anda. Selalu utamakan pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak.

Pembinaan Anggota Satlinmas Kota Madiun

Hari sabtu, 5 Desember 2020 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan pembinaan kepada Satuan Pelindung Masyarakat yang ada di tiap kelurahan, masing masing kelurahan menugaskan 4 orang Satlinmas untuk mengikuti pembinaan dalam rangka membantu menjaga ketentraman dan ketertiban umum pada malam natal dan tahun baru diwilayah kota madiun. Bertempat di aula Praja Wibawa acara pembinaan dibuka dan diisi oleh Kasatpol PP Damkar, Penanggulangan Kebakaran, Kasi satlinmas, dan Kasi Kasi Penanggulangan dan Evaluasi Kebakaran. Selama 2 hari seluruh Satlinmas yang ada di kota Madiun mendapat arahan tentang tugas pokok fungsi yang dibagi menjadi 2 sesi mulai tanggal 4 Desember untuk Kecamatan Kartoharjo dan kemudian tanggal 5 Desember untuk Kecamatan Taman dan Manguharjo.

Operasi Yustisi 02122020

Hari Rabu 2 Desember 2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Perhubungan, BPBD, PMI dan TNI Polri melaksanakan giat rutin operasi yustisi protokoler kesehatan dalam rangka pemutusan penularan covid 19.

Dalam sehari rencana kegiatan dilakukan 2 kali yang pertama di jalan kolonel Mahardi (selatan alun alun) pukul 09.30 s/d 10.30 WIB namun yang kedua batal dilakukan karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Dengan terus semangat Tim gabungan tetap menjalankan Apel dan stand by di lokasi yang bertempat di balaikota untuk menunggu perintah selanjutnya. Jumlah pelanggar yang terjaring pada giat tersebut sejumlah 8 orang semuanya diberikan teguran tertulis.

Pengamanan, Penertiban Terhadap Gangguan Trantibum dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan 02122020

Hari Selasa, 2 Desember 2020 pukul 06.00 s/d 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan kegiatan pengamanan, penertiban terhadap gangguan trantibum dan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid 19.
Personil lakukan kegiatan tersebut mulai tanggal 1 Desember dan nantinya akan berlanjut sampai tanggal 15 Desember bersama Dishub, BPBD, PMI, dan TNI POLRI, dan juga dibantu oleh personil Satlinmas untuk melakukan pengamanan, penertiban terhadap gangguan tibuntranmas dan penerapan disiplin protokol kesehatan di 4 titik pintu masuk kota Madiun meliputi Jalan mastrip,simpang rejoagung, simpang tean, dan simpang gading dengan pengendali lapangan Kasi Opsdal, Kasi Pam, dan Kasi Bangtas.


Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas luar rumah dan sekaligus menjadi kebiasaan yang nantinya dapat memutus rantai penyebaran Covid 19 .
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyampaikan kegiatan ini untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dan sangat membutuhkan kepatuhan untuk tertib dalam bermasker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Di sisi lain juga membutuhkan warga masyarakat yang dapat dijadikan teladan dan konsisten menjadikan perilaku hidup sehat tersebut sebagai sebuah identitas baru di kota Madiun.
Mari terapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan untuk keamanan bersama semoga kita terlindung dari penyebaran Covid 19.

Penertiban Reklame 30112020

Hari senin, 30 November 2020 pukul 10.45 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan patroli penertiban reklame dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Bersama Kasi Opsdal dan Kasi Pamwal telah menertibkan reklame sebanyak 15 buah yang melanggar di simpang klegen, simpang manisrejo, jalan tanjung raya, jalan tanjang manis, simpang letkol suwarno-jalan AURI,jalan kapten saputro, jalan salak, jalan wuni, jalan asahan, dan jalan kolonel mahardi. Kemudian reklame tersebut kami amankan ke Mako.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?