SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Desember 2020

Penertiban Reklame 17 12 2020

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun hari ini terus tertibkan papan reklame. Lokasi titik sasaran penertiban berada di sepanjang jalan Panglima Sudirman. Guna terciptanya kelancaran tugas tersebut Personil lakukan penertiban dengan didampingi oleh Pengendali lapangan Kasi Opsdal, Kasi Pamwal, dan Kasi bangtas telah berhasil menertibkan papan reklame berbahan besi sejumlah 8 buah.

Kegiatan ini dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Hallo sobat…Apabila ada pengaduan berkaitan dengan papan reklame yang tidak sesuai silahkan koordinasi dengan kami.

Seperti hari ini sobat praja, kami mendapat konfirmasi dari pemilik reklame yang belum habis masa izinnya, beliau datang dengan surat lengkap… namun karena terbukti masih berlaku masa perizinan nya maka reklame tersebut masih diperbolehkan berdiri.

Operasi Yustisi 17 12 2020

Hallo sobat….biasakan selalu pakai masker ya, pakai masker bukan untuk dirimu sendiri tapi juga untuk orang yang berada disekitarmu.

Pada Kamis, 17 Desember 2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Satuan petugas penanganan Covid melaksanakan giat rutin operasi yustisi protokoler kesehatan dalam rangka pemutusan penularan covid 19. Pada hari ini pelaksanaan kegiatan bertempat di jalan diponegoro pada pukul 09.30 WIB

kali ini masih mendapati pelanggar, Jangan di tiru ya sobat,,,,,biasakan tertib dan patuhi anjuran pemerintah untuk selalu lindungi diri. Ingat selalu pakai masker, selalu jaga jarak, dan jangan lupa sering mencuci tangan….

Penegakkan Hukum Protokol kesehatan 17 12 2020

Pengawasan di Pintu masuk untuk Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan
Hari Kamis 17 Desember 2020 pada pukul 06.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Pengawasan di pintu masuk untuk Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan dengan mengutamakan humanis bergerak bersama Satgas Covid Kota Madiun didampingi pengendali lapangan Kasi Opsdal, Kasi Pamwal, dan Kasi Bangtas.
Personil yang bertugas di pintu masuk kota yaitu gading, mastrip, te’an dan rejoagung menghimbau kepada pelanggar protokol kesehatan untuk terus tertib memakai masker, ingat Covid masih ada….. kita jangan sampai lengah ya sobaat. Salam praja.

Patroli Gabungan Gangguan Trantibmas 16 12 2020

Hari Rabu, 16 Desember 2020 pukul 21.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Satuan Petugas Penanganan Covid 19 dibawah pengawas Kabid Gakda dan pengendali lapangan Kasi Pamwal, Kasi bangtas, dan Kasi evalusi dan penanggulangan Kebakaran melaksanakan kegiatan patroli Gabungan Gangguan Trantibmas penerapan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Patroli keliling wilayah kota Madiun dibagi menjadi 3 tim untuk wilayah Kecamatan Taman, Kecamatan Kartoharjo dan Kelurahan Mangunharjo.

Hallo sobat selalu pergunakan masker yaa !!! ketika berada di tempat keramaiaan, kami bersama Satgas akan selalu memantau untuk kenyamanan, keterntraman dan ketertiban bersama. Salam Praja.

Pengamanan di Tempat Isolasi 16 12 2020

Hari Rabu 16 Desember 2020 pada pukul 16.32 WIB Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun dalam melakukan penjagaan dan pangamanan di lokasi Asrama Haji Jalan Ring Road Barat, Ngegong, Kec. Manguharjo, Kota Madiun telah menerima pasien isolasi mandiri jumlah 2 orang jenis kelamin laki laki dan perempuan maka pada hari ini dengan bertambahnya pasien tersebut jumlah total pasien yang telah menjalani isolasi di tempat tersebut berjumlah 13 orang.

Hallo sobat praja, ingat selalu tingkatkan kewaspasdaan agar terhindar dari penyebaran

Penertiban Reklame 16 12 2020

Hari Rabu, 16 Desember 2020 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun kembali melaksanakan patroli penertiban reklame dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Bersama Kasi Opsdal, Kasi Pamwal, dan Kasi Bangtas dalam pelaksanakan patroli telah menertibkan reklame yang tidak berizin, salah penempatan, dan izin habis.
Hari ini reklame yang ditertibkan berada di jalan : Panglima Sudirman, Slamet Riyadi, Basuki Rahmat, dan Ringroad.

Penertiban PKL 16 12 2020

Hari Rabu 16 Desember 2020 pada pukul 08.57 WIB Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun didampingi Kasi Opsdal, Kasi Pamwal, dan Kasi Bangtas, Menindak lanjuti laporan pengaduan dari warga tentang adanya penjual bakso depan toko di jalan Trunojoyo yang telah viral di medsos telah melakukan aktvitas berjualan di tempat tersebut dengan tidak mengindahkan tentang peraturan penerapan protokol kesehatan dan terkesan abai dengan hal tersebut. Pada jam tersebut kami kami datangi lokasi namun terlapor tidak berada dilokasi.

Kemudian pada pukul 11.00 WIB kembali ditindak lanjuti oleh Kasi Lidik bersama Polri diberikan sosialisasi serta pembinaan di tempat. Kami himbau pada Seluruh Pemilik Usaha yang berada dikota Madiun yang melakukan aktivitas berjualan diwilayah Kota Madiun agar tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk kententraman dan ketertiban bersama, Mari kita patuhi protokol Kesehatan . Salam Praja.

Pengawasan di Pintu masuk untuk Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan 16 12 2020

Hari Rabu 16 Desember 2020 pada pukul 06.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Pengawasan di pintu masuk untuk Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan dengan mengutamakan humanis bergerak bersama Satgas Covid Kota Madiun didampingi Kasi Opsdal, Kasi Pamwal, dan Kasi Bangtas.
”hallo sobat jika lagi berkendara jangan lupa tetap pakai maskernya “

Patroli Gabungan Gangguan Trantibmas 15 12 2020

Hari Selasa, 15 2020 pukul 21.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Satuan Petugas Penanganan Covid 19 dibawah pengendali Kabid Tibuntranmas dan Kasi Opsdal melaksanakan kegiatan patroli Gabungan Gangguan Trantibmas penerapan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid.

Patroli keliling wilayah kota Madiun dibagi menjadi 2 tim, untuk Jalur rute yang dilewati tim pertama meliputi : jalan Pahlawan, Cokroaminto, Musi, Trunojoyo, Serayu, Taman Praja, Jalan Baru arah Pagu Indah, Letkol Suwarno, Setya Budi, Mastrip, Abdurahman seleh, Lapangan Gulun, Kemiri, Panglima Sudirman, Dr soetomo, dan Jawa.

Rute Tim Kedua : Jalan Pahlawan, Panglima Sudirman, Mastrip, Setia Budi, Jalan Ronggo Tohjoyo, Lapangan Pilangbango. Pasar Kotak njoyo, Diponegoro, dan Kartini.

Secara Humanis bersama Satuan Petugas Covid menghimbau dan mengingatkan ketika sedang berada diluar Rumah mari selalu gunakan Masker dengan benar.

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan gih Dulur Dulur Kota Pendekar dan semoga kita semua diberikan Kesehatan.

Pengamanan di Tempat Isolasi

Hari selasa 15 Desember 2020 pada pukul 17.26 WIB Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun dalam melakukan penjagaan dan pangamanan di lokasi Asrama Haji Jalan Ring Road Barat, Ngegong, Kec. Manguharjo, Kota Madiun menerima pasien isolasi mandiri jumlah 3 orang, dengan bertambahnya pasien tersebut jumlah total pasien yang telah menjalani isolasi di tempat tersebut berjumlah 11 orang.

Hallo sobat praja, selalu tingkatkan kewaspasdaan giih…. selalu patuhi protokol kesehatan dan semoga kita semua diberikan kesehatan.

Operasi Yustisi 15 12 2020

Hari Selasa, 15 Desember 2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Perhubungan, BPBD, PMI dan TNI Polri melaksanakan giat rutin operasi yustisi protokoler kesehatan dalam rangka pemutusan penularan covid 19.
Hari ini personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran didampingi Kasi Binwasluh pada pukul 09.45 WIB bergerak bersama satgas melakukan kegiatan yang bertempat di jalan Jawa.

Terus selalu kami ingat ya sobat…. selalu pakai masker, jaga jarak, jauhi kerumunan dan jangan lupa selalu cuci tangan.

Pengawasan di Pintu masuk untuk Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan 15 12 2020

Hari selasa 15 Desember 2020 pada pukul 06.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Pengawasan di pintu masuk untuk Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan dengan mengutamakan humanis bergerak bersama Satgas Covid Kota Madiun.

Dimasing pos pos tersebut kami telah menjaring pelanggar sejumlah 31 orang dengan rincian pos pantau Gading 5 orang, pos redjoagung 18 orang, pos pantau te’an 8 orang, pos pantau klegen nihil pelanggaran. Semuanya diberikan teguran tertulis.

Lokasi kegiatan berada Jalan mastrip, simpang rejoagung, simpang tean, dan simpang gading dengan pengendali lapangan Opsdal, kasi Pamwal, kasi Linmas dan Kasi Bangtas.
Hallo sobat tetap semangat patuhi protokol kesehatan ya,,,, jadikan hal tersebut sebagai kebiasaan dalam beraktivitas…. salam praja.

Mengamankan Tunawisma 15 12 2020

Selasa, 15 Desember 2020 Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pada hari ini pukul 09.21 WIB mengamankan Tunawisma yang berada di depan supermarket yang sempat viral di medsos.
Sebelum kami amankan tunawisma tersebut tepat pada hari Senin 7 Desember 2020 kami terima informasi warga yang dilihatnya melalui medsos. Kedua orang itu dilaporkan sedang duduk diteras depan supermarket tanpa alas bersama anaknya yang masih balita dan ketika ditanya oleh warga sekitar mengaku tidak mempunyai tempat tinggal dan sedang diusir oleh pemilik kontrakan. Lalu kami langsung ke lokasi yang dituju, tunawisma tersebut tidak berada dilokasi.
Tindak lanjut mencari tunawisma tersebut pada hari ini telah ketemu, kemudian dengan humanis tunawisma tersebut kami amankan ke Mako untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Terimaksih pada sobat sekalian yang telah peduli dan melaporkan nya kepada kami. Salam Praja.

Pengamanan Acara Kunjungan GubernurPengamanan Acara Kunjungan Gubernur


Hari Minggu, 13 Desember 2020 pukul 07.00 WIB Personil Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan Apel pagi dipimpin oleh Kasatpol PP Damkar untuk Pengamanan kunjungan Gubernur dalam rangka Pembagian masker serta pembagian sembako bersama Walikota Madiun. Seperti biasa sebelum pelaksanaan kegiatan personil diberikan arahan tentang pelaksanaan tugas, petunjuk dan tugas pokok fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Dalam apel tersebut beliau menyampaikan agar kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan jangan lupa berdoa agar kegiatan berjalan aman dan lancar.
Bertempat di jalan Pahlawan tepatnya di pasar sepur personil telah membantu mendistribusikan sembako kepada tukang becak yang berada diarea tersebut dengan lancar.

https://youtu.be/MGr6gRy7DyU

Membuka Drainase

Hari sabtu , 12 Desember 2020 pukul 19.46 WIB Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran melakukan tindak lanjuti perintah Kasatpol PP dan Damkar untuk membuka drainase yang ada dijalan pahlawan sebagai upaaya atasi genangan air dan antisipasi banjir dijalan pahlawan tepatnya depan Polresta.

Melakukan Penyiraman PSC

Hari Sabtu 12 Desember 2020 mulai pukul 08.10 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan Penyiraman dan pembersihan debu / pasir disepanjang jalan Pahlawan.
Kami lakukan penyiraman dan pembersihan mulai depan Kantor Polresta sampai simpang Tugu dengan mengutamakan area trotoar, area bekas proyek dan sepanjang jalur sepeda. Dalam kegiatan ini juga dilakukan percobaan drainase yang dipantau langsung oleh Walikota Madiun bersama Kasatpol PP dan Damkar

Mengamankan ODGJ 12 12 2020

Hari sabtu , 12 Desember 2020 pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran melakukan tindak lanjut tehadap laporan pengaduan masyarakat kelurahan Sukosari tentang ODGJ yang meresahkan. Dengan sepengetahuan dan seizin keluarga orang tersebut kami amankan lalu serahkan kepada Dinas Sosial PPPA untuk memperoleh penanganan.

Penertiban Reklame 12 12 2020

Hari Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 08.15 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun kembali melaksanakan patroli penertiban reklame dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Bersama Kasi Pamwal telah menertibkan reklame besi yang dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, tidak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak melakukan pelunasan pajak reklame, terdapat perubahan jenis reklame, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, letak pemasangan yang tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan, dan tidak memenuhi kewajiban dengan lokasi disepanjang jalan MT Haryono, jalan Panjaitan, jalan Panorama, dan jalan Diponegoro.

Pengawasan di Pintu masuk untuk Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan 12 12 2020

Hari Sabtu 12 Desember 2020 mulai pukul 06.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Pengawasan di pintu masuk untuk Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan dengan mengutamakan humanis bergerak bersama Dishub, BPBD, PMI, dan TNI POLRI dan juga dibantu oleh personil Satlinmas di 4 lokasi pintu masuk kota Madiun meliputi Jalan mastrip, simpang rejoagung, simpang tean, dan simpang gading dengan pengendali lapangan Kasi Lidik, kasi Binwasluh, kasi Linmas dan Kasi penanggulangan dan evaluasi kebakaran

Penertiban Reklame 11 12 2020

Hari Jumat, 11 Desember 2020 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun kembali melaksanakan patroli penertiban reklame dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Bersama Kasi Opsdal dan Kasi Pamwal telah menertibkan reklame besi yang dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, tidak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak melakukan pelunasan pajak reklame, terdapat perubahan jenis reklame, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, letak pemasangan yang tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan, dan tidak memenuhi kewajiban dengan lokasi disepanjang jalan Delima dan Cokroamonoto.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?