SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Oktober 2020

Pantau dan Lakukan Penjagaan di 5 Titik Pos

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan kegiatan antisipasi penyebaran Covid 19 pada hari libur dan cuti bersama tahun 2020 dengan melakukan pemantauan monitoring, pengawasan, dan penegakan hukum mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020.
Personil lakukan pemantauan dan penjagaan di 5 titik lokasi pos pantau yaitu di Te’an, Redjoagung, Gading, Manisrejo, dan Pahlawan Street Centre (PSC) dalam waktu 24 jam personil yang terlibat dibagi menjadi 2 shift untuk melakukan pantauan terhadap pergerakan masyarakat yang akan berkunjung dan mengadakan perjalanan.
Pada kendaraan yang lewat dihentikan atau jalan pelan pelan serta membuka kacanya, terutama bagi pengendara dengan nopol luar kota yang akan berkunjung ke kota madiun, kami mintai keterangan dan lakukan pengecekkan surat keterangan sehat. Selain itu juga dilakukan pembagian masker.
Dalam kegiatan ini personil yang terlibat terdiri dar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bersama DISHUB, DINAS KESEHATAN, DISKOMINFO, BPBD, PMI, PRAMUKA, dan TNI POLRI.

Operasi Yustisi Prokes 30 10 2020

Hari jumat, 30 September 2020 pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan giat operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan di depan pasar besar kota Madiun (PBM), Di awali dengan Apel bersama dijalan panglima Sudirman. Personil yang terlibat hari ini, selain melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan, kami yang terbentuk menjadi 3 Tim juga telah melaksanakan pengendalian, pengawasan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di dalam pasar besar kota madiun dan di komplek pertokoan jalan panglima Sudirman.

APEL GELAR PASUKAN 28 10 2020

Hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 Pukul 14.30 Wib -17.30 WIB, Personil Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Terkait telah melaksanakan Kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka pendisiplinan dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan guna mewujudkan masyarakat produktif yang aman dari Covid 19 khususnya yang berkaitan dengan agenda libur bersama yang di mulai tanggal 28 Oktober -1 November 2020 di wilayah Kota Madiun yang bertempat di Balaikota Madiun jln Pahlawan no 37 kel Kartoharjo kec Kartoharjo Kota Madiun.

Yang bertindak sebagai pimpinan apel Yaitu Walikota Madiun, sebagai Komandan Apel
Kanit dikyasa Polres Madiun Kota, dan sebagai Perwira Apel Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun serta dihadiri oleh Dandim 0803/Madiun, Kapolres Madiun Kota, Dan Yonif Para Raider 501/BY, Dan Denpom V/1 Madiun, Dan Den C Brimobda Jatim, Dan Gegana Den C Brimobda Jatim dan OPD Kota Madiun

Selamat Hari Sumpah Pemuda

Hari Sumpah Pemuda tetap dapat diisi dengan kegiatan pemuda yang mengarah pada semangat menumbuh kembangkan rasa nasionalisme, persatuan, kebangkitan dan Segala kegiatan yang dilakukan oleh pemuda harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Giat Pengamanan dan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB melaksanakan kegiatan rutin pengawasan penerapan protokol kesehatan di pahlawan street center.

Dalam giat ini pelanggar tidak diberikan sanksi, namun tetap kami himbau selalu mematuhi protokol kesehatan. Pelanggar yang kami tertibkan berjumlah 46 Orang dengan rincian orang Dalam Kota : 15 orang dan orang Luar Kota : 31 Orang .

Kami himbau kembali kepada pengunjung yang berada di pedestrian Pahlawan Street Center untuk kenyamanan dan keamanan kami himbau patuhi tata tertib untuk selalu memakai masker dan atur jarak antar orang. Semoga kita semua tetap sehat dan terlindung dari pesebaran Covid 19

PENERTIBAN REKLAME DAN PK5 22 10 2020


Hari Kamis, 22 Oktober 2020 pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB, Dengan dasar surat Perintah dari Kasatpol PP dan Damkar surat Perintah NOMOR : 302 / 822 / 401.116 / 2020, personil menertibkan PKL yang melakukan aktivitas berjualan menempati fasilitas umum dan berjualan diluar waktu yang telah ditentukan, selain itu juga melakukan penertiban reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan yaitu : dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki dan letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Sasaran kegiatan Jalan Cokroaminoto, Jalan Musi, Simpang Sleko, Jalan Agus Salim, Jalan Ahmad Yani, Simpang RTH Kartini – dr Soetomo, Jalan Diponegoro, Jalan Parikesit, Jalan Sombo, Jalan Mastrip, Jalan Sonpil Basuki, Jalan Kapten Wiratno, Dan Jalan dr. Soetomo

Dengan didampingi Kepala bidang Tibuntranmas, Kepala Bidang Gakda, Kasi Opsdal, Kasi Binwasluh, dan Kasi Penyidikan & penindakan telah menertibkan PK5 berjumlah 29 orang, Reklame jumlah 37 buah dan menertibkan tenda 3 buah tenda. Giat berjalan aman dan lancar

Penanganan Pelepasan Cincin 19 10 2020

Hari Senin 19 Oktober 2020 pukul 20.30 WIB, personil menerima pengaduan dari warga jalan Yos Sudarso RT 03 RW 01, Kelurahan Patihan kecamatan Manguharjo Kota Madiun, beliau datang sendiri ke Garasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk meminta pertolongan dan penanganan pelepasan cincin yang menjepit jari manisnya, cincin itu ukurannya kekecilan sehingga membuatnya tersangkut dan menyebabkan jari manisnya bengkak. Personil segera lakukan penanganan dan cicin dapat kami lepas pada pukul 21.15 WIB dengan kondisi aman dan lancar.

Penertiban Reklame 19 10 2020

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB, melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame. Didamping Kasi Opsdal dan Kasi Pamwal telah menertibkan Reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki dan letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Dalam patroli ini kami melakukan penertiban sejumlah 25 reklame dibeberapa tempat yaitu simpang serayu – panjaitan, jalan Serayu timur, jalan Taman praja, simpang Bumi Mas, jalan Letkol suwarno dan simpang IKIP berhasil

Kemudian dilanjut memberi teguran pada PKL yang berada di jalan mastrip karena telah berjualan mendahuli jam operasional.

Operasi Yustisi ProKes 19 10 2020



Hari senin, 19 Oktober 2020 pukul 09.18 WIB dengan menggunakan Kendaraan truck 1 unit dan 1 unit pick up, personil melaksanakan persiapan penataan tempat untuk gelar operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan jalan mastrip tepatnya depan SMA N 1 Kota Madiun. Personil yang tergabung dalam operasi ini yaitu Satpol PP, Dishub, Dinkes, BPBD, Kejari, PN, dan TNI Polri

Kami berhasil menjaring sebanyak 25 pelanggar yang kemudian dilanjutkan sidang ditempat yang telah disediakan.

Kegiatan ini sesuai perpres no 6 tahun 2020 dan
peraturan Walikota Madiun no 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19.

Pada hari tersebut kegiatan dilakukan 2 sesi untuk yang kedua dilaksanakan pukul 20.00 WIB di jalan dr soetomo. Kami berhasil menjaring 12 pelanggar yang kemudian diberikan sanksi teguran tertulis dan memberikan Swab test untuk pengendara dari luar kota

Memberi Teguran Terhadap Toko Yang Menyalakan Musik Terlalu Keras


Hari senin, 19 Oktober 2020 pukul 08.58 WIB, menindak lanjuti laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya salah satu toko di jalan dr soetomo yang menyalakan musik terlalu keras, Personil segera lakukan pengecekkan untuk memastikan kebenaran dari laporan pengaduan tersebut.


Ditoko itu kami dapati memang benar adanya aktivitas menyalakan musik dengan keras. Karena hal tersebut dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan warga sekitar dan juga untuk menjaga ketentraman ketertiban masyarakat maka sesuai petunjuk dari Kasi OpsDal kami memberi teguran kepada karyawan toko tersebut agar segera mengecilkan volume suara.

Penertiban Barang yang ditinggalkan PK5 191020

Hari Senin, 19 Oktober 2020 pukul 00.30 WIB dini hari, melakukan penertiban barang barang yang sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya di fasilitas umum. Barang tersebut nampak tergeletak tidak terawat sehingga terlihat kumuh di jalan Pelita Tama, Kelurahan Rejomulyo untuk itu sejalan dengan perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kemudian kami amankan barang tersebut di Mako. Dan Giat berjalan Aman lancar dan terkendali

Penertiban Pedagang Bunga Tabur

Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 00.15 WIB melakukan himbauan sesuai perintah dari Walikota Madiun untuk melakukan penertiban pedagang bunga tabur yang menempati trototar disepanjang jalan cokroaminoto, kami himbau mulai hari ini para pedagang tersebut pindah lokasi berjualan ke jalan Kutai.

Di lokasi tersebut kami hanya bertemu 1 penjual bunga dan 1 penjual kopi. Sebagian besar pedagang tidak berada ditempat namun tetap kami sampaikan himbauan kepada penjual yang ada agar disampaikan kepada semua temannya! “Bahwa mulai hari ini trotoar harus bersih dan berjualan pindah di jalan kutai” !

Pada pukul 05.42 WIB pemberitahuan kami ulang dan sebagian dari mereka telah pindah lokasi jalan Kutai. Giat berjalan tertib dan lancar

Evakuasi Lansia 11 10 2020

Hari Minggu, 11 Oktober 2020 pukul 20.30 WIB, personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran , Menindak lanjuti laporan 112 tentang adanya perempuan lansia tuna wisma yang tergeletak di lokasi jalan sari mulyo kelurahan Rejomulyo kecamatan Kartoharjo, dengan kondisi berbaring di rerumputan pinggir jalan. Dari keterangan warga sekitar, perempuan itu merupakan korban tabrak lari (terserempet kendaraan roda 2 (dua), Kemudian korban kami evakuasi bersama Dinas Kesehatan lalu dibawa ke RS Soedono guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?