SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Februari 2019

Sebuah Rumah Terbakar Saat Ditinggal Menjemput Anak

Madiun – (01/02/19) Sutikno 65 tahun, bertempat tinggal di Jalan Sriti Gg. Swadaya RT.27 RW.07 Kel. Nambangan Lor, Kec. Manguharjo Kota Madiun harus dilarikan ke RSUD dr. Soedono Madiun tak lain dikarenakan menderita luka bakar akibat rumahnya terbakar pukul 19.15 WIB.

Peristiwa bermula istri pemilik rumah yaitu ibu sutikno keluar rumah untuk menjemput anaknya. Sang pemilik rumah Sutikno yang sedang sakit parkinsen berada di dalam kamar tersebut (menurut informasi pemilik rumah tidak bisa berjalan) menurut saksi mata yang berada di lokasi kejadian, api muncul diduga dari sofa dan dengan cepat merempet ke kamar tersebut. Pemilik rumah yang hanya bisa berbaring di dalam rumah terkena sambaran api dan mengalami luka bakar ringan dan berhasil dievakuasi oleh warga sekitar sebelum api membasar dan membakar seisi kamar tersebut

Mengetahui kejadian tersebut, Anang salah satu warga sekitar langsung menuju ke Garasi Damkar dan melaporkan kejadian kebakaran tersebut.

Mengingat jarak lokasi kejadian kebakaran dengan Garasi Damkar sangat dekat dan tak lama api pun dapat dipadamkan oleh petugas, dalam kejadian ini dilaporkan 1 orang tak lain pemilik rumah an. Sutikno yang mengalami luka bakar ringan, untuk kerugian material 1 kamar bagian belakang yang terbakar dan untuk kerugian materiil masih menunggu hasil olah kejadian dari tim inavis Polres Madiun Kota. Dugaan sementara penyebab kebakaran di duga dari konsleting colokan yang berada di dekat sofa.

PPID DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN

Satpol PP dan Bapenda Kota Madiun Segel Reklame Yang Menunggak

Satpol PP Kota Madiun mengambil langkah tegas untuk menertibkan reklame yang tak memenuhi aturan. Hal ini dibuktikan dengan Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang dilaksanakan pada Jumat (1/02/2019).

Bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun yang diwakili oleh Bapak Sadimin, operasi penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan data yang ada pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun.

“Mulai 2 hari ini kita tertibkan dan penertiban dimulai dengan pemasangan segel di beberapa titik di wilayah Kota Madiun. Ada 9 (Sembilan) papan reklame yang akan diberikan segel,” kata Agus Wuryanto Kabid. Penegakan Perundang-undangan Daerah.

Adapun penyegelan dilakukan terhadap papan reklame yang kedapatan menyalahi beberapa aturan, seperti menunggaknya dalam membayar pajak.

 

Operasi penyegelan akan terus dilanjutkan secara bertahap,

 

Sebenarnya pemerintah pun tak serta merta memasangkan segel. Sebelumnya, para pemilik papan reklame telah diberi peringatan. Mereka diberi surat peringatan (SP1 sampai dengan SP3), tetapi tidak ada tindak lanjut.

 

Menurut Agus, Pemerintah Daerah tak semata-mata mengejar pendapatan, tapi juga memperhitungkan aspek-aspek lain yang tak kalah penting, seperti penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, menjadi wilayah yang tertib dan taat pada tata kelola yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

“Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, maka para pengusaha reklame akan lebih tertib dan menaati aturan. Kita menilai perlunya melakukan penertiban reklame ini secara tegas untuk memastikan Kota Madiun sebagai kota yang aman, tertib, nyaman dan indah,” tambah Agus,

 

Sementara itu, kalau itu ditertibkan juga akan mendatangkan pendapatan kepada Pemerintah Kota Madiun, imbuh Agus.

PPID DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MADIUN

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?