SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Operasi Gabungan Pengawasan THM Hari Ke-II

Operasi Gabungan Pengawasan THM Hari Ke-II

Senin (24/12/2018) Satpol PP Kota Madiun beserta jajaran instansi lain kembali adakan operasi gabungan untuk melakukan pengawasan terhadap tempat karaoke dan café. Operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya Satpol PP untuk menertibkan tempat-tempat penjualan eceran miras untuk memenuhi perizinan yang sudah ditetapkan.

Selesai apel dan pengarahan sekaligus yang memimpin jalannya operasi gabungan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Drs. Agus Wuryanto beserta anggota langsung bergerak menuju 10 tempat karaoke dan cafe yang menjual miras di Kota Madiun secara acak. Dari ketujuh tempat didapati THM tidak memiliki izin dan dua diantaranya telah memiliki/memperbarui ijin.

Ditempat lain ditemukan miras  di tempat pembuangan sampah yaitu jenis arjo 1 botol isi + 500 Ml + 1 botol isi 150 ml + 1 botol 10 ml  di cafe dengan inisial ”F”, petugas langsung mengamankan barang tersebut yang diduga milik Cafe “F” telah menyediakan miras untuk dijual meskipun tidak memiliki izin NPPBKC. Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, pemilik dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta rupiah.

Hasil operasi gabungan malam ini kami amankan dikantor untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Kami harap dengan adanya operasi gabungan ini, tingkat kepatuhan para pemilik tempat hiburan malam di Kota Madiun meningkat, ” ungkap Agus.

(PPID Pembantu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun)

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?